
Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) menggelar aksi beruntun sebagai bentuk kontrol publik atas dugaan kuat praktik tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, khususnya pada sektor pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) Tahun Anggaran 2023–2025 serta pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi Balai (LEB) Tahun Anggaran 2024.
Aksi pertama digelar pada Selasa, 27 Januari 2026 di Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan tujuan mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius, profesional, dan transparan atas dugaan korupsi tersebut.
Aksi ini melibatkan ratusan mahasiswa dari berbagai elemen sebagai bentuk tekanan publik agar proses hukum tidak berhenti pada tataran wacana.
FORMALIS menilai bahwa dalam kurun waktu tiga tahun anggaran (2023–2025), proses pengadaan obat dan alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu diduga tidak dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Mekanisme lelang maupun penunjukan langsung patut diduga hanya dijadikan formalitas administratif, sementara secara substansial telah terjadi pengondisian pemenang kegiatan secara masif, dengan indikasi kuat pengelolaan yang dikendalikan secara internal oleh pihak dinas.
Selain itu, FORMALIS juga mengungkap dugaan mark-up anggaran dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek Pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi Balai (LEB) Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Temuan lapangan menunjukkan ketimpangan antara progres fisik dan realisasi keuangan, mutu pekerjaan yang tidak sesuai standar, serta lemahnya pengawasan teknis.
Kondisi ini diduga kuat dipicu oleh praktik pengondisian proyek dan sistem fee atau setoran kepada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai bentuk eskalasi tekanan publik, FORMALIS akan melanjutkan aksi kedua pada Kamis, 29 Januari 2026 di depan Kantor Bupati Pringsewu.
Aksi lanjutan ini ditujukan untuk menagih tanggung jawab politik, moral, dan administratif kepala daerah, yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dan langkah konkret dalam merespons dugaan korupsi di jajarannya.
“Korupsi tidak hanya terjadi karena adanya pelaku, tetapi juga karena adanya pembiaran. Jika Bupati Pringsewu memilih diam dan pasif, maka sikap tersebut patut dipertanyakan secara etis dan politik,” tegas FORMALIS.
Melalui rangkaian aksi beruntun ini, FORMALIS menyampaikan tuntutan:
Kejaksaan Tinggi Lampung segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan obat, alkes, dan proyek Gedung LEB hingga ke aktor intelektualnya.
Bupati Pringsewu harus mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara pejabat dan oknum terkait serta membuka informasi kepada publik secara transparan.
Audit menyeluruh dan independen terhadap seluruh pengadaan dan proyek bermasalah.
KPK RI melakukan supervisi atau mengambil alih penanganan perkara apabila penegakan hukum tidak berjalan objektif.
FORMALIS menegaskan bahwa aksi beruntun ini adalah peringatan keras: apabila tuntutan publik terus diabaikan, maka konsolidasi gerakan akan diperluas ke tingkat yang lebih tinggi sebagai bagian dari perjuangan melawan korupsi dan pembelaan terhadap hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bersih dan berkualitas.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat!
Lawan Korupsi!

Tidak ada komentar