
Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi beruntun sebagai bentuk kontrol sosial atas dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
FORMALIS menegaskan aksi dilakukan secara intelektual, argumentatif, damai, dan bertanggung jawab, berlandaskan kajian akademis, analisis dokumen anggaran resmi pemerintah, serta temuan awal di lapangan.
Aksi demonstrasi menyasar delapan instansi di Kabupaten Pringsewu, yakni RSUD, BPKAD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas PUPR, Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD.
RSUD Kabupaten Pringsewu
FORMALIS mendesak pengusutan tuntas pengadaan obat, alat kesehatan (alkes), serta pembangunan dan rehabilitasi gedung. Proses lelang atau penunjukan langsung diduga hanya formalitas, sementara pemenang kegiatan telah dikondisikan.
Indikasi yang ditemukan meliputi dugaan mark-up harga obat dan alkes, pengondisian rekanan berafiliasi oknum internal, minimnya transparansi spesifikasi dan harga, serta potensi konflik kepentingan.
Pada pembangunan gedung, tercatat dua paket Rehabilitasi Gedung Rawat Inap Kelas III bernilai identik Rp199.949.008 dengan tanggal kontrak sama (19 Desember 2024) namun dikerjakan dua perusahaan berbeda. Paket Rawat Inap Kelas I bernilai Rp196.851.200 juga berkontrak pada tanggal yang sama—menguatkan dugaan split package, duplikasi pekerjaan, dan pengondisian rekanan. Secara fisik, perubahan pascarehabilitasi dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran.
BPKAD Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menyoroti belanja ATK, komputer, jasa arsip, dan konsultansi yang direalisasikan terpecah, berulang, dan berdekatan waktunya. Muncul indikasi pemecahan anggaran, SPJ fiktif, penyedia berulang dengan alamat tidak jelas, serta output jasa yang tidak terukur.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menemukan indikasi serius pengelolaan keuangan sektor kesehatan berupa selisih saldo kas, pengendapan DAK Non Fisik, dan utang belanja meski kas tersedia.
Untuk pengadaan obat dan alkes periode 2023–2025, FORMALIS mendesak usut tuntas karena diduga tidak transparan dan dikondisikan secara masif—membuka ruang mark-up dan pengaturan rekanan.
Pembangunan Gedung Laboratorium Epidemiologi Balai (LEB) senilai sekitar Rp10 miliar diduga mengalami mark-up dan tidak sesuai RAB, dengan ketimpangan realisasi keuangan tinggi dibanding progres dan mutu fisik, serta indikasi sistem fee (setoran).
Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menyoroti belanja non-fisik tanpa output terukur serta keseragaman nilai paket belanja modal. Untuk Dana BOPS tahun 2023–2025, FORMALIS mendesak pengusutan dugaan tindak pidana karena dinilai tidak transparan, berpotensi penyalahgunaan wewenang, dan merugikan hak peserta didik.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pringsewu
Disorot dugaan mark-up, pemecahan paket, dan spesifikasi teknis tidak transparan pada pengadaan internet/bandwidth dan peralatan TIK yang tidak dapat diverifikasi pemanfaatannya.
Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menegaskan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan kekurangan volume pekerjaan Rp167 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp186 juta, dengan total potensi kerugian Rp353 juta.
Proyek bermasalah antara lain Long Segment Siliwangi–Banyuurip (CV RBA senilai Rp3,95 miliar) dan rehabilitasi tanggul Sungai Way Bulok (Rp17 miliar). Kondisi fisik diduga tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu
Telaah APBD tahun 2023–2024 menunjukkan pola pengulangan kegiatan dan lonjakan anggaran tidak wajar, antara lain pemeliharaan kendaraan dinas perorangan senilai Rp1,22 miliar (2023) dan Rp1,52 miliar (2024), belanja kendaraan dinas baru Rp4,78 miliar (2024), serta belanja jamuan dan konsumsi ratusan juta rupiah per tahun.
Indikasi mengarah pada mark-up, duplikasi kegiatan, dan pemborosan anggaran dengan pengawasan internal yang lemah.
Sekretariat DPRD Kabupaten Pringsewu
FORMALIS menyoroti penggelembungan belanja makanan dan minuman mencapai miliaran rupiah, termasuk snack dan soft drink ruang pimpinan DPRD Rp114 juta, snack ruang fraksi Rp150 juta, serta belanja makanan rapat hingga Rp408 juta per kegiatan. Diduga terdapat persekongkolan pengadaan dan pengawasan internal yang lemah.
Aksi Pertama: Selasa, 27 Januari 2026 di Kejaksaan Tinggi Lampung
Aksi ini bertujuan mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius, profesional, dan transparan atas seluruh dugaan korupsi. Aksi akan melibatkan ratusan mahasiswa dari berbagai elemen sebagai bentuk tekanan publik agar proses hukum tidak berhenti pada tataran wacana.
Aksi Kedua: Kamis, 29 Januari 2026 di Kantor Bupati Pringsewu
Aksi lanjutan ditujukan untuk menagih tanggung jawab politik, moral, dan administratif kepala daerah yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas dan langkah konkret dalam merespons dugaan korupsi di jajarannya.
“Korupsi tidak hanya terjadi karena adanya pelaku, tetapi juga karena adanya pembiaran. Jika Bupati Pringsewu memilih diam dan pasif, maka sikap tersebut patut dipertanyakan secara etis dan politik,” tegas FORMALIS.
Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung: Mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan, dengan prioritas RSUD, PUPR, Setda, dan DPRD.
Kepada Bupati Pringsewu: Menonaktifkan sementara pejabat atau oknum yang diduga terlibat dan melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola anggaran daerah.
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi: Melakukan supervisi atau pengambilalihan bila ditemukan pola penyimpangan sistematis dan terstruktur.
FORMALIS menegaskan rangkaian aksi ini adalah pelaksanaan hak konstitusional warga negara dan komitmen mahasiswa mengawal keuangan publik, khususnya sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan belanja pemerintahan yang berdampak langsung pada keselamatan serta kepentingan publik.

Tidak ada komentar