
Bandar Lampung — Forum Mahasiswa Lintas Studi (FORMALIS) menegaskan bahwa kerusakan dini sejumlah proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah di Provinsi Lampung bukan lagi dapat ditoleransi sebagai kesalahan teknis.
FORMALIS menilai kondisi tersebut merupakan indikasi kuat adanya pembiaran, penyimpangan, dan dugaan praktik kotor yang melibatkan oknum pejabat dan birokrasi teknis.
FORMALIS menyebut, proyek yang baru selesai secara administratif namun cepat rusak adalah tamparan keras bagi akal sehat publik dan mencerminkan gagalnya integritas pejabat pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pengawas teknis, hingga pimpinan OPD terkait.
Pernyataan Keras Koordinator Aksi
Koordinator Aksi FORMALIS menyatakan dengan tegas:
“Kami tegaskan, proyek rusak dini bukan musibah, tapi hasil dari pembiaran dan dugaan permainan oknum pejabat. Jika kepala dinas dan jajaran teknis merasa ini sekadar kesalahan teknis, maka mereka sedang meremehkan kejahatan terhadap uang rakyat.”
“Kerusakan yang muncul tak lama setelah PHO adalah bukti bahwa ada yang sengaja menutup mata, menurunkan standar, atau bahkan mengondisikan pekerjaan sejak awal. Ini bukan kelalaian, ini pengkhianatan terhadap mandat jabatan.
Kami menduga kuat ada rantai tanggung jawab dari level pelaksana teknis hingga pimpinan OPD.
Jangan berlindung di balik tanda tangan administrasi—semua pejabat yang terlibat harus siap diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Informasi dugaan setoran proyek 15 sampai 20 persen bukan isu liar. Itu pola klasik yang selalu melahirkan proyek gagal mutu. Jika para pejabat merasa bersih, buka seluruh dokumen, audit fisik, dan jangan alergi terhadap penyelidikan.
“FORMALIS mengingatkan: melindungi oknum hari ini sama dengan mewariskan kerusakan dan kerugian negara di masa depan. Kami tidak akan berhenti sampai pejabat yang bertanggung jawab dicopot dan diproses sesuai hukum.” tegasnya
FORMALIS menilai bahwa setiap kepala dinas dan pejabat struktural yang wilayah kerjanya terdapat proyek bermasalah tidak bisa cuci tangan.
Secara etika dan hukum administrasi, mereka bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
FORMALIS menegaskan bahwa:
Kepala OPD harus bertanggung jawab secara institusional dan personal;
Pejabat teknis dan pengawas lapangan harus diperiksa atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan;
Setiap upaya menutupi fakta atau menghalangi pemeriksaan akan dilaporkan sebagai dugaan obstruction of justice.
FORMALIS menyampaikan ultimatum terbuka:
Audit investigatif dan audit fisik ulang seluruh proyek bermasalah;
Penonaktifan sementara kepala dinas dan pejabat terkait demi objektivitas pemeriksaan;
Pemeriksaan menyeluruh oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap dugaan KKN dan potensi kerugian negara;
Pembukaan hasil audit ke publik, bukan sekadar laporan internal.
FORMALIS menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, maka gelombang aksi lanjutan dengan eskalasi tekanan yang lebih besar akan dilakukan.
“Kami tidak sedang mencari sensasi. Kami sedang membuka pintu pertanggungjawaban. Dan bagi pejabat yang bermain-main dengan uang rakyat—bersiaplah, karena ini baru permulaan,” tutup Koordinator Aksi.

Tidak ada komentar