x

LSM AMPL Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis di BPBD Tanggamus, Siap Gelar Aksi Demonstrasi

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Jan 2026 14:52 7 Redaksi

Bandar Lampung- Lembaga Swadaya Masyarakat Aspirasi Masyarakat Peduli Lampung (AMPL) Provinsi Lampung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024-2025.

Ketua Umum LSM AMPL Provinsi Lampung, Ahmad Subandrio, S.H., menyatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dari berbagai sumber yang menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam realisasi kegiatan di BPBD Tanggamus.

“Berdasarkan hasil penelitian dan investigasi kami, terdapat dugaan manipulasi dokumen, kolusi sistematis, dan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan anggaran,” ujar Ahmad Subandrio dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (19/1/2026).

Subandrio merinci, total nilai proyek yang diduga bermasalah mencapai sekitar Rp 953,8 juta, yang bersumber dari APBN dan APBD.

[ADS SPACE IKLAN]

Realisasi anggaran tersebut mencakup 13 paket pengadaan, mulai dari belanja alat tulis kantor, pengadaan komputer, hingga penyusunan kajian risiko bencana senilai Rp 349,6 juta dan pembuatan pagar kantor senilai Rp 293,2 juta.

LSM AMPL mengidentifikasi tiga poin utama dugaan penyimpangan.

Pertama, manipulasi dokumen dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) berupa pembuatan SPPD fiktif untuk perjalanan yang tidak pernah dilaksanakan, SPPD ganda untuk kegiatan sama dengan klaim peserta berlebihan, serta perjalanan tanpa koordinasi untuk tujuan sama dalam waktu berdekatan.

Kedua, dugaan kolusi dan sistem bagi hasil yang melibatkan bendahara, bagian keuangan, dan pejabat penandatangan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

“Ada indikasi sistem ‘bagi hasil’ berbasis persentase dari setiap klaim, dengan rotasi perjalanan dinas untuk distribusi keuntungan secara merata,” ungkap Subandrio.

Ketiga, lemahnya pengawasan internal yang ditandai pembuatan dokumen pendukung secara retroaktif atau dipalsukan, tidak ada verifikasi silang kehadiran fisik di kegiatan, pejabat hanya memeriksa kelengkapan formal tanpa verifikasi substansi, serta tidak adanya audit internal yang efektif dan berkala.

LSM AMPL mengajukan empat tuntutan kepada pihak berwenang.

Pertama, mendorong BPK RI Perwakilan Lampung melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan pengadaan di BPBD Tanggamus.

Kedua, meminta Inspektorat Provinsi Lampung memeriksa mendalam seluruh pejabat pengelola kegiatan dan anggaran.

Ketiga, meminta Kejaksaan Tinggi Lampung mengambil langkah penyelidikan awal jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi.

Keempat, LSM AMPL akan terus memantau penggunaan anggaran OPD Pemprov Lampung, khususnya di BPBD Tanggamus, sebagai bentuk kontrol sosial.

Sebelum menggelar aksi, LSM AMPL telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala BPBD Tanggamus pada 19 Januari 2026.

Surat tembusan juga dikirim ke Bupati Pringsewu, BPK RI, Kejati Lampung, Polda Lampung, serta media massa.

“Kami berharap BPBD Tanggamus dapat memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti temuan ini sebagai bentuk keterbukaan dalam menggunakan anggaran publik,” tutup Subandrio.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x