
Bandar Lampung– LSM Aspirasi Masyarakat Peduli Lampung (AMPL) Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sistematis di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2024-2025.
Ahmad Subandrio, S.H., Ketua Umum LSM AMPL, menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dan bahan keterangan dari berbagai sumber terkait realisasi kegiatan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
“Berdasarkan hasil investigasi tim kami, ditemukan dugaan kuat terjadinya penggelembungan harga, pengaturan pemenang lelang, serta manipulasi dokumen pengadaan barang dan jasa di Dinas Kesehatan Tanggamus,” ujar Ahmad Subandrio dalam keterangannya, Minggu (19/1/2026).
LSM AMPL mencatat ratusan paket pengadaan yang dinilai bermasalah, dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Beberapa poin temuan utama meliputi:
1. Dugaan Mark-up dan Pengadaan Berulang – Pengadaan obat-obatan dari supplier yang sama dengan nilai fantastis, seperti PT. MEPROFARM yang meraih puluhan paket senilai ratusan juta hingga miliaran rupiah – Pengadaan alat tulis kantor dan bahan cetak dari MEDIKAL PRINTING mencapai ratusan juta rupiah – Proyek pembangunan dan renovasi Puskesmas Pembantu (Pustu) dengan nilai masing-masing sekitar Rp 692-696 juta yang tersebar di berbagai lokasi
2. Dugaan Kolusi dalam Pengadaan – Dominasi beberapa rekanan tertentu dalam memenangkan tender dan e-purchasing – Pembangunan Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) senilai Rp 8,7 miliar dan Puskesmas Pulau Tabuan senilai Rp 2,4 miliar yang diduga sarat pengondisian
3. Manipulasi Dokumen dan SPPD – Dugaan pemalsuan dokumen perjalanan dinas dan Surat Perintah (SP) – Sistem “bagi hasil” antara bendahara, bagian keuangan, dan pejabat penandatangan SPJ
4. Lemahnya Pengawasan – Beberapa proyek fisik tidak selesai tepat waktu (putus kontrak) – Tidak ada transparansi dalam proses seleksi lelang – Verifikasi dokumen hanya bersifat formal tanpa pemeriksaan substansi
Dari data yang dihimpun LSM AMPL, total nilai pengadaan yang dipermasalahkan mencapai puluhan miliar rupiah, meliputi:- Pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan: miliaran rupiah- Proyek pembangunan infrastruktur kesehatan: lebih dari Rp 15 miliar- Pengadaan barang dan jasa lainnya: ratusan juta rupiah
“Kami akan menyuarakan tuntutan agar BPK RI segera melakukan audit investigatif, Inspektorat Provinsi melakukan pemeriksaan mendalam, dan Kejati Lampung mengambil langkah hukum penyelidikan awal,” tegas Ahmad Subandrio.
Ahmad Subandrio menjelaskan bahwa temuan tersebut mengindikasikan pelanggaran terhadap beberapa asas pengadaan pemerintah, yakni efisiensi dan efektivitas, transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
“Pola pengadaan yang kami temukan menunjukkan adanya persaingan tidak sehat, dengan rekanan-rekanan tertentu yang mendominasi hampir semua paket pekerjaan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip pengadaan yang baik,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan LSM AMPL.

Tidak ada komentar