x

GAKAR Lampung Tantang Kejati, Usut Dugaan KKN di RSUD Alimuddin Umar Lambar

waktu baca 3 menit
Jumat, 14 Nov 2025 09:00 31 Redaksi

LENSAPOST.CO, Lampung Barat – Gerakan Aktivis Kawal Reformasi (GAKAR) Provinsi Lampung berencana menggelar konsolidasi dan aksi unjuk rasa akbar di depan kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Aksi tersebut sekaligus akan disertai dengan pelaporan resmi atas dugaan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta gratifikasi di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Alimuddin Umar, Kabupaten Lampung Barat.

Langkah ini dinilai sebagai upaya GAKAR untuk menguji konsistensi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung dalam memberantas korupsi di Provinsi Lampung. Menurut organisasi tersebut, pengelolaan anggaran di RSUD Alimuddin Umar selama ini seolah kebal hukum, padahal banyak indikasi yang mengarah pada praktik KKN dan gratifikasi.

Ketua Umum GAKAR Lampung, Rifaldi Way Tegaga, menyatakan pihaknya akan mengirimkan surat resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

“Kami akan segera melaporkan dugaan KKN tersebut ke Kejati Lampung dan menembuskannya langsung ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Rifaldi.

GAKAR mengidentifikasi sejumlah kejanggalan dalam dua paket pekerjaan konstruksi di RSUD Alimuddin Umar, yaitu:

[ADS SPACE IKLAN]
  1. Rehabilitasi Ruang Instalasi Gawat Darurat
  • Pagu Anggaran: Rp1,5 miliar
  • Pemenang: CV Sattya Alam Kencana
  • Nilai Kontrak: Rp1.494.415.734
  1. Rehabilitasi Ruang Bersalin
  • Pagu Anggaran: Rp500 juta
  • Pemenang: CV Red Diamond
  • Harga Negosiasi: Rp497.809.767

Berdasarkan telaah terhadap data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), GAKAR menemukan beberapa indikasi pelanggaran, antara lain:

Indikasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Tidak Rasional
Nilai HPS hampir identik dengan pagu anggaran, menunjukkan potensi rekayasa perhitungan untuk menyesuaikan dengan nilai anggaran. Hal ini bertentangan dengan prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan Persekongkolan Tender
Tidak ditemukan data peserta lain yang berkompetisi, mengindikasikan tender tidak kompetitif atau adanya pengaturan pemenang sejak awal. Praktik ini melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketidaksesuaian Data Kontrak
Pada paket Rehabilitasi Ruang Bersalin, terdapat pemenang tender tetapi tidak ada data kontrak di sistem, menimbulkan dugaan manipulasi data atau ketidaksesuaian administrasi.

Indikasi Nepotisme dan Kolusi
Pola tender serupa dengan perusahaan berbeda namun memiliki indikasi administratif seragam mengarah pada dugaan kolusi antar penyedia atau penyalahgunaan kewenangan panitia pengadaan.

Temuan pada Realisasi Anggaran RSUD

Selain proyek konstruksi, GAKAR juga menemukan kejanggalan dalam sejumlah pos belanja RSUD Alimuddin Umar, di antaranya:

  • Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan : Rp8,6 miliar tanpa rincian jelas
  • Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) : Rp4,7 miliar tanpa detail volume dan jenis barang
  • Belanja Obat-obatan : Rp1,4 miliar tanpa publikasi mekanisme pengadaan
  • Belanja ATK : Rp26,8 juta dengan 14 kali pengulangan kepada Rizko Fotocopy – indikasi pemecahan paket
  • Belanja ATK lainnya : Rp138 juta melalui CV Ardisca Jaya Mandiri

GAKAR menduga terjadi pemecahan paket pengadaan (splitting tender), penunjukan langsung berulang, mark-up harga, dan kurangnya transparansi dalam proses pengadaan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Menurut GAKAR, temuan-temuan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, termasuk:

  • Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
  • Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021

Organisasi tersebut juga mencurigai adanya konflik kepentingan dan kedekatan antara penyedia tertentu dengan pihak pengelola anggaran rumah sakit.

Menunggu Respons Kejati Lampung

GAKAR berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional. Aksi unjuk rasa yang akan digelar dimaksudkan untuk menekan aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.

“Ini adalah ujian bagi Kajati Lampung. Kami ingin melihat konsistensi mereka dalam memberantas korupsi, termasuk yang terjadi di instansi pemerintah daerah,” tegas Rifaldi Way Tegaga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Alimuddin Umar dan Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan GAKAR.

Media Lensapost.co terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak RSUD Alimuddin Umar berdasarkan informasi dari Lembaga GAKAR Lampung yang telah dimuat dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x