
BANDAR LAMPUNG — LSM Cakrawala Bharaka Merdeka (CBM) Provinsi Lampung secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan jabatan, serta penyelewengan anggaran negara dalam pengelolaan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025. Dugaan ini disampaikan berdasarkan hasil pengumpulan data, penelitian mendalam, dan investigasi lapangan yang dilakukan lembaga tersebut terhadap realisasi belanja APBN di instansi pendidikan tersebut.
Dalam surat klarifikasi bernomor 018/KLF-AKSI/CBM/A-10/III/2026 yang dilayangkan ke kantor BPMP Provinsi Lampung di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 44 Pahoman, Bandar Lampung, LSM CBM menyoroti sepuluh kelompok kegiatan yang dinilai bermasalah. Di antaranya adalah pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) sebanyak 57 kegiatan senilai Rp 80,7 juta; pengadaan ATK dan perlengkapan peserta sebanyak 60 kegiatan senilai Rp 1,48 miliar; serta paket perjalanan dinas sebanyak 121 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp 6,48 miliar.
Selain itu, LSM CBM juga menyoroti beberapa paket pengadaan dan pemeliharaan, antara lain: perencanaan teknis pemeliharaan gedung dan jalan oleh CV. RKA senilai Rp 34,4 juta; paket Fullboard/Fullday Konsolidasi Program Prioritas Nasional oleh PT. BRS senilai Rp 138,2 juta; pemeliharaan Asrama Tapis berupa pengecatan dinding interior dan eksterior oleh CV. PM senilai Rp 197,4 juta; perawatan Gedung Sai Batin oleh PIP senilai Rp 196,5 juta; pengadaan kearsipan dan dokumentasi kantor senilai Rp 72 juta; serta paket meeting luar kota sebanyak 51 kegiatan senilai Rp 3,73 miliar dan perjalanan dinas narasumber, panitia, serta moderator sebanyak 8 kegiatan senilai Rp 74,9 juta.
Ketua Umum LSM CBM Provinsi Lampung, Reja Saputra, menegaskan bahwa sejumlah temuan lembaganya mengindikasikan adanya rekayasa yang terencana dalam pengelolaan anggaran di lingkungan BPMP Provinsi Lampung. “Kami menemukan dugaan kuat telah terjadi pengondisian secara terstruktur dan masif. Ada oknum pegawai yang diduga memasang pihak lain untuk mengelabui publik demi kepentingan pribadi. Ini jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat 2 yang melarang PNS menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegas Reja Saputra.
Reja Saputra juga menyoroti dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BPMP Provinsi Lampung. Menurutnya, terdapat indikasi kuat bahwa persaingan sehat di antara para penyedia barang dan jasa sengaja dihambat dan ditiadakan, yang merupakan pelanggaran atas Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Yang sangat kami soroti adalah besarnya anggaran perjalanan dinas — 121 kegiatan senilai lebih dari Rp 6,4 miliar — dan paket meeting luar kota 51 kegiatan senilai hampir Rp 3,7 miliar. Angka-angka ini patut dipertanyakan kewajaran dan pertanggungjawabannya. Kami juga menduga kuat RKA yang disusun hanya ‘copy paste’ tanpa mempertimbangkan kesesuaian antara besaran anggaran dan volume pekerjaan nyata, sehingga sangat berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Reja Saputra.
Merespons temuan tersebut, LSM CBM Provinsi Lampung menjadwalkan aksi moral dan release media pada Senin, 6 April 2026, pukul 09.00 WIB. Aksi akan dipusatkan di dua titik, yaitu kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Grand isu yang diangkat adalah tuntutan pengusutan tuntas dugaan pengondisian, penyalahgunaan jabatan, dan penyelewengan anggaran negara yang berindikasi tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pendidikan tersebut.
Reja Saputra menegaskan, seluruh langkah hukum dan sosial yang ditempuh LSM CBM berlandaskan pada amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. “Kami mendesak aparat penegak hukum — baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK — untuk segera turun tangan dan menggunakan kewenangan penuh mereka dalam mengusut dugaan ini secara serius dan tuntas. Kami menyampaikan seluruh pernyataan ini dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” pungkas Reja Saputra.
Surat klarifikasi LSM CBM ini telah ditembuskan kepada Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, BPK RI Kanwil Lampung, Mapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, rekan-rekan NGO di Provinsi Lampung, serta seluruh media cetak dan elektronik.

Tidak ada komentar