Pengesahan SK Cabang PMII Bandar Lampung: Berkas Cacat Administrasi, Aturan organisasi Dilanggar

- Jurnalis

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

LENSAPOST.CO, BANDAR LAMPUNG – Pemberkasan kepengurusan Cabang PMII Bandar Lampung yang diajukan oleh Topik Sanjaya dinilai cacat administrasi dan melanggar aturan organisasi.

Dalam berkas tersebut, nama Muhammad Kamal tercantum sebagai sekretaris dan Deanty Febri Yanti sebagai bendahara.

Namun keduanya belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) PMII di Tulungagung, November 2022, tepatnya Pasal 10 tentang syarat menjadi Ketua dan Pengurus Cabang PMII, yang menyebutkan pada poin 1: Ketua dan BPH Pengurus Cabang minimal telah mengikuti Pelatihan Kader Lanjut (PKL) dan dibuktikan dengan sertifikat kelulusan.

[ADS SPACE IKLAN]

Meski berkas itu secara substantif cacat hukum organisasi, Pengurus Besar PMII (PB PMII) tetap meloloskannya dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi kepengurusan versi Topik Sanjaya.

Keputusan inilah yang kemudian memicu tudingan “main mata” antara PB PMII dengan pihak tertentu yang diduga berkepentingan dalam hasil Konferensi Cabang (Konfercab) PMII Bandar Lampung.

Kritik tajam atas keputusan tersebut datang dari kalangan kader sendiri. Pandu, Ketua Rayon PMII Ushuluddin dan Studi Agama UIN Raden Intan Lampung, menilai PB PMII telah mengabaikan prinsip dasar konstitusi organisasi dengan mengesahkan berkas yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat kaderisasi.

“Dalam berkas Topik Sanjaya, sekretaris dan bendaharanya belum pernah menempuh Pelatihan Kader Lanjut. Ini pelanggaran serius, karena aturan organisasi sudah sangat jelas. Kalau PB PMII tetap menerbitkan SK, itu berarti mereka sendiri yang melanggar hukum organisasi,” tegas Pandu.

Menurut Pandu, pelanggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bentuk ketidaktaatan terhadap AD/ART dan produk hukum resmi organisasi, yang seharusnya menjadi dasar seluruh proses kaderisasi dan pengesahan struktur.

“Ini bukan soal kalah atau menang dalam Konfercab. Ini soal pelanggaran konstitusi PMII. Apalagi Cabang Bandar Lampung bukan cabang baru yang kekurangan kader. Jadi alasan ‘demi kaderisasi’ tidak bisa dipakai untuk membenarkan pelanggaran,” tambahnya.

Pandu juga menyoroti indikasi adanya kepentingan non-organisasi yang menunggangi proses ini. Ia menyebut bahwa jika PB PMII, PKC, dan Mabinda sama-sama diam atas pelanggaran tersebut, maka ada kemungkinan besar permainan kepentingan sedang berlangsung di balik layar.

“Kalau tetap dipaksakan, berarti ada kepentingan di luar PMII yang sedang bekerja. Karena tidak masuk akal PB meloloskan berkas yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan resmi organisasi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa langkah semacam ini berpotensi merusak sistem kaderisasi nasional PMII dan menurunkan wibawa organisasi di mata kader daerah.

“Kalau pusat saja tak taat aturan, bagaimana kader di bawah mau patuh? Ini bukan sekadar konflik internal, tapi alarm kerusakan sistem di tubuh PMII sendiri,” tutur Pandu.

Para kader dan elemen internal PMII Bandar Lampung memberi waktu 3 x 24 jam sejak publikasi berita ini kepada PB PMII untuk mencabut SK susunan kepengurusan Cabang PMII Bandar Lampung yang dinilai cacat administrasi, serta menindaklanjuti pelanggaran prosedural sesuai AD/ART dan keputusan Muspimnas Tulungagung 2022.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Jika dalam tenggat tersebut PB PMII tidak mencabut SK atau tidak menunjukkan langkah korektif serta sikap tegas terhadap pelanggaran yang teridentifikasi, para kader menyatakan akan melakukan konsolidasi massa dan melancarkan aksi demonstrasi ke kantor PB PMII sebagai bentuk protes kolektif. Aksi itu, menurut pernyataan Pandu, akan dilakukan secara terorganisir dan tetap menegaskan tuntutan hukum organisasi serta penegakan konstitusi internal PMII.

“Kami menuntut PB bertanggung jawab: menegakkan aturan yang mereka buat sendiri. Jika tidak ada tindakan dalam 3 x 24 jam, kami akan mengkonsolidasikan kader-kader dan turun ke PB untuk menuntut keadilan secara tegas tetapi damai,” tegas Pandu.

Kasus ini bukan sekadar perebutan jabatan; bagi banyak kader, ia adalah ujian integritas organisasi. Langkah PB PMII ke depan akan menentukan apakah konstitusi internal masih dihormati — atau hanya menjadi kertas kosong saat berkaitan dengan kepentingan politik internal.

Baca Juga :  ALAM BAKA Demo di Danantara: Desak Audit Aset PTPN I dan Evaluasi KDMP-KNMP Lampung
Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Sociopreneur Club Bersama MHC Metaganik, Gerakkan Kepedulian Kesehatan Anak dari Desa
Massa Aksi ALAM BAKA Diterima Audiensi Ditjen Perkebunan, Surat Tuntutan Diproses
ALAM BAKA Demo di Danantara: Desak Audit Aset PTPN I dan Evaluasi KDMP-KNMP Lampung
Pemprov Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera
ALAM BAKA Guncang BGN, Bongkar Sisi Gelap MBG Lampung
Diterima Audiensi Kejagung, ALAM BAKA Desak Kasus Pesawaran, Way Kanan, dan Lampung Timur Dituntaskan
ALAM BAKA SAMBANGI KANTOR BGN: DESAK AUDIT TOTAL MBG DI LAMPUNG, JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT HABIS TANPA DAMPAK
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Sociopreneur Club Bersama MHC Metaganik, Gerakkan Kepedulian Kesehatan Anak dari Desa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Massa Aksi ALAM BAKA Diterima Audiensi Ditjen Perkebunan, Surat Tuntutan Diproses

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:04 WIB

ALAM BAKA Demo di Danantara: Desak Audit Aset PTPN I dan Evaluasi KDMP-KNMP Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Pemprov Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Wagub Jihan Dorong Sarjana UNU Lampung Jadi Motor Ekonomi Desa

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:41 WIB