x

LSM AMPL Ungkap Dugaan Korupsi Rp 10 Miliar di RSUD Batin Mangunang Tanggamus

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Jan 2026 15:20 11 Redaksi

Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Aspirasi Masyarakat Peduli Lampung (AMPL) Provinsi Lampung mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus dengan total nilai mencapai Rp 10,15 miliar.

Ketua Umum LSM AMPL, Ahmad Subandrio, S.H., menyatakan temuan ini berdasarkan hasil investigasi terhadap realisasi kegiatan tahun anggaran 2024-2025 di rumah sakit tersebut.

“Kami menemukan 123 paket pengadaan dengan total nilai Rp 10.151.681.560 yang terindikasi kuat adanya praktik KKN dan gratifikasi,” ungkap Ahmad Subandrio di Bandar Lampung, Minggu (19/1/2026).

Subandrio menjelaskan, indikasi korupsi terlihat dari beberapa hal mencolok.

[ADS SPACE IKLAN]

Pertama, tidak adanya transparansi terkait nama-nama perusahaan penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender. Dalam dokumen yang diperoleh, nama perusahaan disembunyikan dengan kode-kode tertentu.

“Ada kejanggalan serius dalam proses pengadaan. Nama perusahaan tidak transparan kepada publik, padahal ini menggunakan anggaran negara,” tegas Subandrio.

Temuan lain yang mencurigakan adalah lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan.

LSM AMPL menduga terjadi praktik pemalsuan dokumen, tidak ada verifikasi kehadiran fisik dalam kegiatan, serta lemahnya audit internal.

“Kami menduga dokumen pendukung dibuat retroaktif atau dipalsukan. Pejabat hanya memeriksa kelengkapan formal tanpa verifikasi substansi.

Laporan keuangan tidak transparan atau tidak dipublikasikan ke masyarakat,” papar Subandrio.

Ia menambahkan, dugaan kongkalikong juga terjadi dalam tahapan lelang yang berdampak pada kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai perencanaan.

Pengadaan yang disorot meliputi berbagai item, mulai dari obat-obatan seperti Gabapentin, Sevoflurane, berbagai jenis infus, hingga alat kesehatan seperti sarung tangan bedah steril dan benang operasi.

Selain itu, terdapat juga belanja barang dan jasa BLUD serta proyek pembangunan gedung seperti NICU, Cytotoxic, Cathlab, dan PICU dengan nilai masing-masing mencapai miliaran rupiah.

Menanggapi temuan ini, LSM AMPL berencana menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 23 Januari 2026, dengan rute dari Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung menuju Kantor BPK RI Perwakilan Lampung.

“Tema aksi kami adalah ‘Membongkar Sindikat Korupsi Sistematis di Tubuh Satker RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus’,” ujar Subandrio.

LSM AMPL mengajukan empat tuntutan utama kepada pihak berwenang. Pertama, mendorong BPK RI Perwakilan Lampung melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan pengadaan di RSUD tersebut.

Kedua, meminta Inspektorat Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pejabat pengelola kegiatan dan anggaran serta memastikan tidak ada konflik kepentingan dengan rekanan.

Ketiga, meminta Kejaksaan Tinggi Lampung mengambil langkah penyelidikan awal jika ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi berdasarkan hasil audit.

“Keempat, kami menegaskan akan terus memantau penggunaan anggaran di lingkungan RSUD Batin Mangunang sebagai bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab publik terhadap transparansi keuangan daerah,” tegas Subandrio.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Batin Mangunang Kota Agung Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x