Pengembang Perumahan Gunung Langgar Kembali Resahkan Warga, Ormas Desak Penindakan Tegas

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

Bandar Lampung – Pengembang Perumahan Gunung Langgar kembali menuai protes dari warga sekitar Perumahan Rupi akibat aktivitas truk pengangkut tanah yang terus hilir mudik. Warga menilai pengembang semakin arogan karena minimnya sanksi tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi, serta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian.

Kegiatan penambangan atau penggalian bukit tanpa izin yang dilakukan pengembang dapat dikenakan berbagai sanksi hukum, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

[ADS SPACE IKLAN]
  • Pasal 158 mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB)
  • Pasal 161 juga menjerat pihak yang menampung, memproses, atau menjual hasil tambang ilegal dengan sanksi serupa

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

  • Pasal 98 ayat (1) mengancam pidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp3-10 miliar bagi tindakan yang merusak lingkungan atau melampaui baku mutu

UU No. 2 Tahun 2025: Perubahan keempat UU Minerba yang kembali mempertegas regulasi pertambangan.

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) telah menyuarakan kecaman keras, antara lain Forum Lintas Pembangunan, Himatra, Fokasi, dan Ormas Peduli Anak Bangsa. Mereka mendesak penghentian segera kegiatan penambangan atau penggalian bukit serta meminta APH turun tangan.

Noperwan, AB., Pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, menegaskan bahwa kegiatan pengembang merupakan perusakan lingkungan dan aktivitas ilegal.

“Warga resah, DLH dan APH jangan diam saja. Bahkan Bupati Lampung Selatan harus mencabut izin pengembang karena selalu nakal dan melakukan ulahnya terus-menerus,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Himatra Taufik Hidayatullah mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah yang terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi.

“Saya dengan tegas meminta DLH Provinsi dan Kabupaten bertindak. APH harus turun dan periksa pengembang. Cabut saja izin perumahnya, Pak Bupati. Kegiatan mereka sudah meresahkan warga Lampung Selatan dan Bandar Lampung,” ujar Taufik. (Tim)

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Triharjo Desa Kebagusan Pesawaran Lakukan Perbaikan Secara Swadaya
Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”
Tiga Komisariat PMII Bandar Lampung Laporkan Kecurangan Dalam Konfercab XXXVIII Ke PB PMII
Belum Ada Pihak Yang Bertanggungjawab, Puluhan Murid SDN 2 Sukabumi Diduga Keracunan
Polsek Gunung Agung Datangi Lokasi Gantung Diri Pekerja Mebel
Dugaan Harimau Alami Perubahan Perilaku Jadi Penyebab Serang Petani di Suoh Lambar
Sering Jadi Lokasi Curanmor, Polisi Patroli Kos Kosan di Bandar Lampung
Heboh Pajero Diduga Curian Ditinggalkan di Kebun Pisang Jati Agung, Polisi Beri Penjelasan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 02:38 WIB

Pengembang Perumahan Gunung Langgar Kembali Resahkan Warga, Ormas Desak Penindakan Tegas

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:54 WIB

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Triharjo Desa Kebagusan Pesawaran Lakukan Perbaikan Secara Swadaya

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:39 WIB

Kasus OTT Berujung Penetapan Tersangka Bupati Lampung Tengah: Yasir A. Rapat “Ini Aib Besar, Jangan Hancurkan Reputasi Lampung yang Sedang Diapresiasi KPK”

Minggu, 28 September 2025 - 15:00 WIB

Tiga Komisariat PMII Bandar Lampung Laporkan Kecurangan Dalam Konfercab XXXVIII Ke PB PMII

Jumat, 29 Agustus 2025 - 16:58 WIB

Belum Ada Pihak Yang Bertanggungjawab, Puluhan Murid SDN 2 Sukabumi Diduga Keracunan

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Wagub Jihan Dorong Sarjana UNU Lampung Jadi Motor Ekonomi Desa

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:41 WIB