x

Diduga Mengakar, Kadisdikbud Pringsewu Bakal Dilaporkan Ke Kejati Lampung Soal KKN

waktu baca 2 menit
Kamis, 13 Nov 2025 21:27 26 Redaksi

LENSAPOST.CO, Pringsewu – Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Provinsi Lampung melayangkan kritik keras terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pringsewu.

Organisasi non-pemerintah ini mendesak penghentian dan pengulangan tender proyek gedung dan alat pendidikan Tahun Anggaran 2025 yang diduga sarat praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta Gratifikasi.

Dalam siaran pers yang disampaikan Ketua Umum PERANG Kadi, pihaknya menduga kuat tender tersebut telah menjadi “ladang meraup keuntungan pribadi dan kelompok” yang merugikan kepentingan publik, khususnya sektor pendidikan di Kabupaten Pringsewu.

[ADS SPACE IKLAN]

PERANG mencatat setidaknya 11 paket proyek pembangunan gedung pendidikan TA 2025 yang diduga bermasalah, di antaranya:

  • Pembangunan Ruang Guru dan WC UPT SDN 1 Candiretno senilai Rp365 juta yang dikerjakan Karya Putra Kediangan
  • Pembangunan Ruang Kelas Baru dan WC UPT SMPN 1 Adiluwih senilai Rp690 juta
  • Pembangunan Ruang Kelas Baru dan WC UPT SMPN 2 Sukoharjo senilai Rp545 juta
  • Rehabilitasi Ruang Kelas UPT SMPN 1 Satap Pardasuka senilai Rp450 juta

Berbagai paket lainnya tersebar di sejumlah sekolah dasar dan taman kanak-kanak di wilayah Kabupaten Pringsewu dengan nilai kontrak bervariasi.

Tidak hanya fokus pada TA 2025, NGO PERANG juga mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut tuntas dan mem-blacklist perusahaan yang terlibat dalam proyek gedung dan bangunan senilai Rp24,2 miliar pada TA 2024.

Data yang dirilis mencakup 17 paket pekerjaan, meliputi rehabilitasi ruang kelas berbagai sekolah dasar, pembangunan laboratorium kesetaraan PKBM, serta pengadaan peralatan dan buku dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Beberapa nama perusahaan tercatat mengerjakan lebih dari satu paket proyek.

“Kami mendesak keras kepada Kejati Lampung untuk mengusut tuntas dan memblacklist perusahaan-perusahaan yang terlibat, serta memberikan hukuman berat bagi para pelaku korupsi,” tegas Kadi.

Menanggapi dugaan KKN tersebut, Mareski, Sekretaris NGO PERANG Provinsi Lampung, menegaskan organisasinya akan menggelar aksi unjuk rasa bersama aliansi LSM lainnya. Pihaknya juga berencana melaporkan Kepala Dinas dan jajaran Disdikbud Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Kami tidak akan diam melihat anggaran pendidikan yang seharusnya untuk kepentingan anak-anak didik justru diduga dijadikan ajang pengayaan pribadi dan kelompok tertentu,” ujar Mareski.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdikbud Kabupaten Pringsewu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang dilontarkan NGO PERANG. Masyarakat menanti langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x