x

LSM CBM LAMPUNG DESAK APH USUT DUGAAN KORUPSI DAN KKN DI SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR BBWS MESUJI SEKAMPUNG

waktu baca 3 menit
Sabtu, 4 Apr 2026 14:08 2 Redaksi

BANDAR LAMPUNG — LSM Cakrawala Bharaka Merdeka (CBM) Provinsi Lampung secara resmi menyuarakan dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyelewengan anggaran negara dalam pengelolaan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025 di Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan hasil pengumpulan data, penelitian, serta investigasi lapangan yang dilakukan lembaga tersebut.

Dalam surat klarifikasi bernomor 017/KLF-AKSI/CBM/A-10/III/2026 yang telah dikirimkan kepada Kepala Satuan Kerja SNVT BBWS Mesuji Sekampung, LSM CBM menyoroti lima paket kegiatan besar yang dinilai bermasalah. Kelima kegiatan tersebut antara lain: Pengawasan Teknik dan Supervisi Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung senilai Rp 26,6 miliar yang dikerjakan PT Bintang Tirta Pratama; Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Bumi Agung senilai Rp 12,8 miliar oleh PT Bajasa Manunggal Sejati; Peningkatan D.I. Way Sekampung (Sub D.I. Raman Utara) di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 92 miliar oleh PT Basuki Rahmanta Putra; serta dua paket rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Rawa Jitu di Kabupaten Mesuji senilai Rp 28,9 miliar dan di Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp 29,9 miliar.

Ketua Umum LSM CBM Provinsi Lampung, Reja Saputra, menegaskan bahwa temuan lembaganya mengindikasikan adanya pengondisian secara terstruktur dan masif dalam pengelolaan proyek-proyek tersebut.

[ADS SPACE IKLAN]

“Ditemukan indikasi kuat bahwa oknum pegawai memasang orang lain untuk mengelabui publik demi meraup keuntungan pribadi. Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang melarang PNS menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi maupun orang lain,” tegas Reja Saputra.

Reja Saputra lebih lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi penghambatan persaingan sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Kami juga menduga adanya kerjasama tidak sehat antara panitia, PPK, KPA, dan pihak rekanan dalam pengelolaan keuangan negara, dan hal ini terkesan ditutup-tutupi,” tambahnya.

Sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum, LSM CBM Provinsi Lampung telah menjadwalkan aksi moral dan release media pada Senin, 6 April 2026, pukul 09.00 WIB. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua titik, yakni kantor SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air BBWS Mesuji Sekampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Reja Saputra menyampaikan bahwa pihaknya mendasarkan langkah hukum dan sosial ini pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. “Kami berharap aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, segera menggunakan kewenangannya untuk mengusut tuntas dugaan ini. Kami menyampaikan semua ini tanpa mengabaikan asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.

Surat klarifikasi LSM CBM ini ditembuskan kepada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, BPK RI Kanwil Lampung, Mapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, rekan-rekan NGO di Provinsi Lampung, serta media cetak dan elektronik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x