
BANDAR LAMPUNG — LSM Cakrawala Bharaka Merdeka (CBM) Provinsi Lampung secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Satuan Kerja Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Lampung terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penyalahgunaan jabatan, serta penyelewengan anggaran negara dalam pengelolaan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2025 yang bersumber dari APBN. Dugaan ini disampaikan berdasarkan hasil pengumpulan data, penelitian mendalam, dan investigasi lapangan yang dilakukan lembaga tersebut.
Dalam surat klarifikasi bernomor 020/KLF-AKSI/CBM/A-10/III/2026, LSM CBM menyoroti delapan paket kegiatan preservasi jalan yang dinilai bermasalah. Empat di antaranya merupakan paket kontraktual, yakni: Preservasi Jalan Sp. BL/Sp. III – Tri Dharma/Wirajaya sepanjang 1,8 km di Kabupaten Tulang Bawang senilai Rp 15 miliar; Preservasi Jalan Wates – Batas Tanggamus sepanjang 1,8 km di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 15 miliar; Preservasi Jalan Marhen – Sulusuban sepanjang 1,8 km di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp 15 miliar; serta Preservasi Jalan Raman Aji (Simpang NV) – Kota Raman sepanjang 7,25 km di Kabupaten Lampung Timur senilai Rp 41,02 miliar.
Selain paket kontraktual, LSM CBM juga menyoroti empat paket swakelola, yaitu: Preservasi Jalan dan Jembatan Ruas Km 10 – Bakauheni; Prof. Dr. Ir. Sutami – Sribawono – Sp. Sribawono sepanjang 39,39 km senilai Rp 1,07 miliar; Preservasi Ruas Terbanggi Besar – Tegineneng – Sukadana sepanjang 23,92 km senilai Rp 2,38 miliar; Preservasi Ruas Bts. Kab. Lamteng/Kab. Lamtim – Way Jepara – Sp. Bakauheni sepanjang 49,24 km senilai Rp 4,53 miliar; serta Preservasi Ruas Sp. Bujung Tenuk – Bts. Kab. Lamteng/Kab. Lamtim; Sp. Bujung Tenuk – Terbanggi Besar sepanjang 34,4 km senilai Rp 3,25 miliar.
Ketua Umum LSM CBM Provinsi Lampung, Reja Saputra, menyatakan bahwa hasil investigasi lembaganya menemukan indikasi rekayasa terstruktur dalam pengelolaan proyek-proyek jalan nasional tersebut. “Kami menemukan dugaan kuat adanya pengondisian secara terstruktur dan masif. Oknum pegawai diduga memasang pihak lain untuk mengelabui publik demi meraup keuntungan pribadi, yang jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat 2 yang melarang PNS menjadi perantara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegas Reja Saputra.
Lebih lanjut, Reja Saputra mengungkapkan dugaan adanya hambatan sistematis terhadap persaingan sehat dalam proses pengadaan barang dan jasa di BPJN Wilayah I Lampung. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pihaknya juga menduga adanya kolaborasi tidak sehat antara panitia, PPK, KPA, dan rekanan pelaksana dalam pengelolaan anggaran negara.
“Kami juga mengindikasikan bahwa RKA di BPJN Wilayah I Lampung disusun secara asal-asalan atau sekadar ‘copy paste’, tanpa mempertimbangkan kesesuaian antara besaran anggaran dan volume pekerjaan yang sesungguhnya. Akibatnya terjadi kelebihan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini semua terkesan ditutup-tutupi dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan,” ungkap Reja Saputra.
Sebagai respons atas temuan ini, LSM CBM Provinsi Lampung menjadwalkan aksi moral dan release media pada Senin, 6 April 2026, pukul 09.00 WIB. Aksi akan dipusatkan di dua titik, yaitu kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Lampung di Jalan Wolter Monginsidi, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Grand isu yang dibawa adalah tuntutan pengusutan tuntas dugaan pengondisian, penyalahgunaan jabatan, dan penyelewengan anggaran yang berindikasi tindak pidana korupsi.
Reja Saputra menegaskan bahwa seluruh langkah LSM CBM dilandasi oleh amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. “Kami mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, untuk segera menggunakan kewenangannya mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Semua pernyataan kami sampaikan dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.
Surat klarifikasi LSM CBM ini ditembuskan kepada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, BPK RI Kanwil Lampung, Mapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, rekan-rekan NGO di Provinsi Lampung, serta seluruh media cetak dan elektronik.

Tidak ada komentar