
BANDAR LAMPUNG — LSM Cakrawala Bharaka Merdeka (CBM) Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang disebut telah terjadi secara terencana dan berjamaah di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji. Dugaan ini mencakup dua belas paket kegiatan dalam pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan salah satu pos anggaran menyentuh angka lebih dari Rp 12 miliar. LSM CBM mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas perkara ini.
Dalam surat klarifikasi bernomor 025/KLF-AKSI/CBM/A-10/IV/2025 yang dilayangkan kepada Sekretaris DPRD Kabupaten Mesuji, LSM CBM menyoroti dua belas paket kegiatan yang dinilai bermasalah. Di antaranya: Pelaksanaan Reses senilai Rp 688,2 juta; Pembahasan APBD senilai Rp 538,5 juta; Pembahasan APBD Perubahan senilai Rp 351,4 juta; Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD senilai Rp 465,8 juta; Pembahasan KUA dan PPAS senilai Rp 511,9 juta; Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS senilai Rp 344,8 juta; Pembahasan Pertanggungjawaban APBD senilai Rp 703,8 juta; Pendalaman Tugas DPRD senilai Rp 1,08 miliar; Fasilitasi Badan Musyawarah senilai Rp 1,37 miliar; Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD senilai Rp 513,2 juta; serta Fasilitasi Rapat Koordinasi dan Konsultasi DPRD senilai Rp 213,6 juta.
Satu paket yang mendapat sorotan terbesar adalah kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD yang mencakup komponen ATK, kertas, cetak, materai, makan minum, dan perjalanan dinas, dengan pagu anggaran mencapai Rp 12.009.557.000 atau lebih dari Rp 12 miliar. Angka ini dinilai sangat tidak wajar oleh LSM CBM dan menjadi salah satu titik merah utama dalam investigasi lembaga tersebut.
Ketua Umum LSM CBM Provinsi Lampung, Reja Saputra, menyatakan bahwa hasil investigasi lembaganya menemukan indikasi penyimpangan yang sudah dirancang sejak tahap perencanaan. “Kami menduga kuat praktik KKN ini telah terjadi secara terstruktur, sistematis, dan berjamaah. Sejak awal penyusunan Rencana Anggaran Biaya sudah mengandung unsur penggelembungan atau mark-up. Oknum pegawai memasang pihak-pihak tertentu untuk melancarkan modus ini demi meraup keuntungan pribadi, yang jelas-jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 Ayat 2,” tegas Reja Saputra.
Reja Saputra secara khusus menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD senilai Rp 465,8 juta. Pihaknya menduga terdapat ketidaksesuaian antara harga satuan yang digunakan dengan standar harga yang ditetapkan pemerintah daerah, indikasi penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan, pemecahan paket pengadaan untuk menghindari proses lelang, hingga dugaan pembelian pakaian untuk pihak-pihak yang seharusnya tidak masuk dalam cakupan anggaran resmi.
“Yang paling mengejutkan adalah anggaran Koordinasi dan Konsultasi Tugas DPRD yang mencapai lebih dari Rp 12 miliar. Ini adalah angka yang sangat besar untuk kegiatan yang komponenya hanya ATK, makan minum, dan perjalanan dinas. Seluruh praktik ini terkesan telah dirancang sedemikian rupa sejak awal, dengan tidak adanya transparansi dan pengawasan yang efektif di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji, sehingga berpotensi berdampak pada kerugian keuangan negara yang sangat signifikan,” ungkap Reja Saputra.
Sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum, LSM CBM Provinsi Lampung menjadwalkan aksi moral dan release media pada Senin, 13 April 2026, mulai pukul 09.00 WIB. Aksi akan terpusat di tiga titik strategis secara berurutan, yakni Kejaksaan Tinggi Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, dan Polda Lampung. Grand isu yang diusung adalah tuntutan pengusutan tuntas dugaan pengondisian, penyalahgunaan jabatan, serta penyelewengan anggaran negara di Sekretariat DPRD Kabupaten Mesuji.
Reja Saputra menegaskan seluruh langkah LSM CBM berlandaskan amanat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. “Kami mendesak Kejati Lampung, BPK RI Perwakilan Lampung, dan Polda Lampung untuk menggunakan seluruh kewenangan mereka dalam mengusut dugaan ini secara serius. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif — ini berpotensi merupakan tindak pidana korupsi yang terorganisir. Semua pernyataan kami sampaikan dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah,” pungkas Reja Saputra.
Surat klarifikasi LSM CBM ini telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Mesuji, BPK RI Kanwil Lampung, Mapolda Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, rekan-rekan NGO di Provinsi Lampung, serta seluruh media cetak dan elektronik.

Tidak ada komentar