
Bandarlampung – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bongkar Korupsi (LSM GEMBOK) Provinsi Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanggamus, untuk segera memeriksa dan memproses dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Pekon Tanjung Betuah, Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus. Dugaan ini menyasar realisasi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 dan 2024.
LSM GEMBOK Provinsi Lampung mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus segera memeriksa Kepala Pekon Tanjung Betuah atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 yang mencapai ratusan juta rupiah melalui skema fiktif seperti pengadaan poster/baliho dengan nilai janggal.
Berdasarkan hasil investigasi dan analisis terhadap dokumen realisasi anggaran, LSM GEMBOK menemukan indikasi praktik mark-up (penggelembungan) dan pengeluaran fiktif pada sejumlah pos anggaran. Temuan ini didorong oleh pola serupa dugaan korupsi Dana Desa di pekon lain di Tanggamus yang telah mulai diaudit oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Sebagai lembaga kontrol sosial yang aktif menyoroti penggunaan anggaran pemerintah, kami telah mengumpulkan data investigasi dan observasi yang cukup. Ini sudah seharusnya menjadi pintu awal bagi Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan,” kata Andre Saputra, S.H., Ketua LSM GEMBOK Provinsi Lampung, mengingatkan peran lembaganya sebagai pengawas.
Temuan Indikasi Penyimpangan Anggaran 2023-2024
LSM GEMBOK melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen realisasi Dana Desa Pekon Tanjung Betuah. Berikut adalah beberapa pos anggaran yang dianggap sangat janggal dan diduga dijadikan alat untuk mengalirkan dana ke pihak tertentu secara tidak sah.
Dugaan Penyimpangan pada Anggaran 2023
Pengadaan Informasi Publik Desa: Satu unit kegiatan “Penyelenggaraan Informasi Publik Desa” yang mencakup pembuatan poster atau baliho untuk informasi APBDes, dianggarkan sebesar Rp 86.000.000. Nilai ini dianggap tidak wajar dan berpotensi fiktif karena jauh melampaui harga pasar untuk jenis barang tersebut.
Pembangunan Pemakaman: Pembangunan satu unit pemakaman milik pekon dianggarkan dengan nilai sangat tinggi, yaitu Rp 205.750.000.
Operasional dan Honor Fiktif: Terdapat sejumlah item dengan nilai besar yang sulit diverifikasi realisasi fisiknya, seperti Rp 32.900.500 untuk sekali kegiatan “Pelatihan Pemberdayaan Perempuan”.
Dugaan Penyimpangan pada Anggaran 2024
Penggelembungan Anggaran Informasi Publik: Pos serupa untuk “Penyelenggaraan Informasi Publik Desa” pada tahun 2024 mengalami peningkatan anggaran yang sangat signifikan menjadi Rp 253.400.000. Kenaikan ini memperkuat indikasi adanya pola korupsi berkelanjutan.
Potongan-Potongan Anggaran Mencurigakan: Beberapa pos dengan nilai besar juga ditemukan, seperti:
Pembangunan satu unit jembatan desa: Rp 86.544.500
Pembangunan drainase: Rp 69.694.000
Peningkatan fasilitas MCK umum: Rp 36.324.000
Berbagai kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dengan total puluhan juta rupiah.
“Secara garis besar, kami mengindikasikan adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaannya. Terlihat ketidakrelevanan antara besaran anggaran dengan hasil pekerjaan,” jelas Andre Saputra, mengacu pada metodologi investigasi yang biasa digunakan lembaganya.
Modus Operandi dan Konteks Pengawasan di Tanggamus
Berdasarkan analisis LSM GEMBOK, modus operandi yang diduga digunakan adalah pembuatan kegiatan fiktif atau penggelembungan harga (mark-up) pada item-item yang hasilnya sulit diukur secara fisik, seperti pelatihan, atau pada barang seperti baliho yang harganya mudah dimanipulasi.
LSM GEMBOK mendesak Kejari Tanggamus untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Pekon Tanjung Betuah. Mereka menekankan bahwa data permulaan yang mereka miliki telah cukup untuk dijadikan dasar penyelidikan.
“Kami mengharapkan dengan sangat kepada pihak Kejaksaan untuk segera mengarahkan jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat,” tegas Andre Saputra.
Sebagai bentuk tekanan, LSM GEMBOK juga menyatakan kesiapan untuk menggelar aksi unjuk rasa jika laporan mereka tidak diproses secara serius. Bahkan, mereka mengancam akan meningkatkan laporan ke Kejaksaan Agung jika tidak ada langkah konkret dari Kejati Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Kabupaten Tanggamus maupun dari Kepala Pekon Tanjung Betuah terkait temuan dan tuntutan dari LSM GEMBOK ini.
Masyarakat dan pihak terkait masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi penyimpangan dana publik ini.

Tidak ada komentar