Kantor Dinas Tutup Setiap Jum’at, Lembaga PERANG Desak Bupati Bersikap

- Jurnalis

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO, LAMPUNG BARAT – Koordinator Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Provinsi Lampung, Mareski, melayangkan kritik keras terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Lampung Barat terkait pelayanan publik yang dinilai sangat rendah dan tidak produktif.

Kritik tersebut dilatarbelakangi oleh temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa hampir mayoritas kantor Dinas di Kabupaten Lampung Barat dalam keadaan tertutup dan terkunci pada hari Jum’at.

Berdasarkan kesaksian informan di lapangan, setiap hari Jumat kantor dinas hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB atau setengah hari.

[ADS SPACE IKLAN]

“Ini sangat mengecewakan. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang optimal jika kantor-kantor Pemerintah tutup di hari kerja? Jumat adalah hari kerja, bukan hari libur,” ujar Mareski dengan nada tegas.

Mareski menilai praktik penutupan kantor Dinas pada hari Jumat ini merupakan bentuk ketidakdisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan menunjukkan rendahnya komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Beberapa Dinas tersebut diantaranya yakni, Diskominfo, Diskoperindag, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Perpus dan Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Melanggar Peraturan Perundangan Praktik jam kerja setengah hari pada hari Jumat ini dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Pasal 3 ayat (11) menyebutkan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan hukuman disiplin.

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.Peraturan ini menekankan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan secara optimal.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berdasarkan kepentingan umum. Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (8).Menyebutkan bahwa PNS wajib menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, termasuk waktu dinas yang merupakan aset pelayanan publik.

Tuntutan Perbaikan Sistem Lembaga PERANG menuntut Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem pelayanan publik, khususnya terkait disiplin jam kerja ASN.

“Kami mendesak Bupati Lampung Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang tidak disiplin.Terkhusus pada Kepala Dinas terkait, Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang prima setiap hari kerja, termasuk hari Jumat,” tandas Mareski.

Lembaga PERANG juga mengancam akan melaporkan permasalahan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung jika tidak ada perbaikan signifikan dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang dilontarkan oleh Lembaga PERANG.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat
Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot
Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan
Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK
Fatikhatul Khoiriyah dilantik sebagai Ketua DPC PKB Lampung Utara, didampingi Agus Sulistio sebagai Sekretaris dan Hatami sebagai Bendahara.
Pemprov Lampung Perkuat Pengelolaan APBD Berbasis Kinerja untuk Dorong Pembangunan Berkualitas
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Berita Terbaru

LAMPUNG

Evaluasi Total Keselamatan Tol Bakter

Selasa, 20 Okt 2026 - 12:02 WIB