x

Kantor Dinas Tutup Setiap Jum’at, Lembaga PERANG Desak Bupati Bersikap

waktu baca 3 menit
Sabtu, 25 Okt 2025 13:51 15 Redaksi

LENSAPOST.CO, LAMPUNG BARAT – Koordinator Lembaga Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Provinsi Lampung, Mareski, melayangkan kritik keras terhadap kinerja pemerintahan Kabupaten Lampung Barat terkait pelayanan publik yang dinilai sangat rendah dan tidak produktif.

Kritik tersebut dilatarbelakangi oleh temuan di lapangan yang menunjukkan bahwa hampir mayoritas kantor Dinas di Kabupaten Lampung Barat dalam keadaan tertutup dan terkunci pada hari Jum’at.

Berdasarkan kesaksian informan di lapangan, setiap hari Jumat kantor dinas hanya beroperasi hingga pukul 11.00 WIB atau setengah hari.

[ADS SPACE IKLAN]

“Ini sangat mengecewakan. Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang optimal jika kantor-kantor Pemerintah tutup di hari kerja? Jumat adalah hari kerja, bukan hari libur,” ujar Mareski dengan nada tegas.

Mareski menilai praktik penutupan kantor Dinas pada hari Jumat ini merupakan bentuk ketidakdisiplinan aparatur sipil negara (ASN) dan menunjukkan rendahnya komitmen Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Beberapa Dinas tersebut diantaranya yakni, Diskominfo, Diskoperindag, Dinas Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Perpus dan Dinas Pendidikan,” ungkapnya.

Melanggar Peraturan Perundangan Praktik jam kerja setengah hari pada hari Jumat ini dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Pasal 3 ayat (11) menyebutkan bahwa setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan hukuman disiplin.

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.Peraturan ini menekankan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan secara optimal.

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berdasarkan kepentingan umum. Pasal 35 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 4 ayat (8).Menyebutkan bahwa PNS wajib menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya, termasuk waktu dinas yang merupakan aset pelayanan publik.

Tuntutan Perbaikan Sistem Lembaga PERANG menuntut Pemerintah Kabupaten Lampung Barat untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki sistem pelayanan publik, khususnya terkait disiplin jam kerja ASN.

“Kami mendesak Bupati Lampung Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN yang tidak disiplin.Terkhusus pada Kepala Dinas terkait, Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang prima setiap hari kerja, termasuk hari Jumat,” tandas Mareski.

Lembaga PERANG juga mengancam akan melaporkan permasalahan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan Inspektorat Provinsi Lampung jika tidak ada perbaikan signifikan dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang dilontarkan oleh Lembaga PERANG.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x