x

GRADASI Temukan Indikasi Korupsi Sistematis pada Dua Proyek Pencegahan Bencana BPBD Lampung Senilai Rp 2 Miliar

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Okt 2025 18:16 14 Redaksi

LENSAPOST.CO, Bandar Lampung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Untuk Demokrasi (GRADASI) mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis pada dua paket proyek pencegahan bencana yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung. Total nilai kedua proyek mencapai lebih dari Rp 2 miliar.


Ketua LSM GRADASI, Wahyu Hidayat, menyatakan telah menemukan berbagai indikasi penyimpangan serius pada pelaksanaan proyek Pencegahan Bencana Sungai Way Sandaran Kabupaten Lampung Selatan Tahap II dan Pencegahan Bencana Sungai Way Buatan Kelapa Tiga Lampung Selatan.


“Kami menemukan modus operandi korupsi yang sangat rapi dan terstruktur. Dari hasil investigasi lapangan, kami menduga telah terjadi permainan sistematis yang melibatkan kontraktor dan oknum pejabat BPBD Provinsi Lampung,” ungkap Wahyu di Bandar Lampung, Senin (28/10/2025).
Dua Proyek Bermasalah


Proyek pertama senilai Rp 1.014.473.401 dengan kode paket MIR-P2402-8641052 dikerjakan oleh CV. Surya Gemilang Indonesia untuk Pencegahan Bencana Sungai Way Sandaran Kabupaten Lampung Selatan Tahap II.

[ADS SPACE IKLAN]


Proyek kedua senilai Rp 1.008.827.185 dengan kode paket MIR-P2403-8897561 dikerjakan oleh CV. Sai Lampung Khatulistiwa untuk Pencegahan Bencana Sungai Way Buatan Kelapa Tiga Lampung Selatan.


Wahyu menjelaskan, temuan paling mencolok adalah dugaan penggunaan material berkualitas rendah yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

“Kawat galvanis berkualitas tinggi yang seharusnya digunakan untuk bronjong diganti dengan kawat lokal kualitas rendah. Batu kali bulat diganti dengan batu pecah kecil, dan geotextile premium diganti dengan material murahan,” papar Wahyu.


Ia menambahkan, diduga penurunan kualitas material dilakukan secara sistematis dan volume tiap material juga dikurangi, namun dalam laporan tetap ditulis sesuai kontrak.

“Ini bukan kesalahan teknis biasa, tapi rekayasa yang terencana untuk mencari keuntungan,” tegasnya.


GRADASI menduga telah terjadi mark-up harga material dan upah pekerja di atas harga standar pasar.

“Selisih harga tersebut kami duga mengalir ke kantong pribadi pihak-pihak yang terlibat. Ada dugaan kuat oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PJPHP) menerima 25-35 persen dari total keuntungan hasil manipulasi,” jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, dugaan penyalahgunaan wewenang terjadi terutama pada saat penandatanganan serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO).

“Oknum-oknum tersebut memfasilitasi berbagai penyimpangan melalui pembiaran dan persetujuan dokumen yang tidak sesuai prosedur,” katanya.

Dalam analisisnya, GRADASI mengidentifikasi pola korupsi yang sangat terstruktur dan melibatkan berbagai pihak. Wahyu menjelaskan, modus yang digunakan adalah kombinasi antara pengurangan kualitas material, mark-up harga, pencairan dana tidak sesuai progres, dan pengaturan tender.

“Jika dugaan kami benar maka Ini bukan korupsi biasa. Ini adalah permainan sistematis yang melibatkan rantai korupsi dari hulu hingga hilir. Mulai dari perencanaan tender, pelaksanaan proyek, pengawasan, hingga serah terima, semuanya direkayasa,” papar Wahyu.

Ia menambahkan, dampak dari proyek yang tidak sesuai spesifikasi ini sangat berbahaya bagi masyarakat.

“Ini proyek pencegahan bencana. Kalau kualitas material rendah, maka fungsi pencegahan bencana tidak akan optimal. Ini bisa mengancam keselamatan warga yang tinggal di bantaran sungai,” tegasnya dengan nada prihatin.


Menanggapi temuan ini, GRADASI mengumumkan akan melakukan aksi demonstrasi menuntut tindak lanjut dari aparat penegak hukum.

“Kami akan turun aksi kedepan kantor BPBD Provinsi Lampung untuk menuntut Kepala Dinas terkait, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK segera menindaklanjuti temuan kami. Kasus ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Wahyu.

“Kami juga akan menuntut BPK dan BPKP melakukan audit investigatif untuk menghitung secara pasti berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” tambahnya.

Wahyu menegaskan, GRADASI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Ini menyangkut uang rakyat dan keselamatan masyarakat. Kami tidak akan diam melihat praktik korupsi yang merugikan rakyat ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPBD Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang disampaikan GRADASI.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x