Bandar Lampung: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG Mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Lampung untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap beberapa pengelolaan kegiatan di Satker Sarana Prasarana Permukiman Provinsi Lampung yang diduga tercium aroma KKN dalam perealisasiannya.
Berdasarkan dari hasil investigasi lapangan Tim Lembaga LANTANG terkait perealisasian kegiatan yang ada di Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Lampung maupun Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Lampung, ditemukan adanya indikasi kebocoran anggaran serta dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme secara terstruktur sistematis dan masif yang terjadi dalam perealiasaian kegiatan tersebut.
Menurutnya lagi hal tersebut sangat jelas menunjukan ketidak profesionalan dalam mengelola anggaran yang diduga banyak kejanggalan dan menuai kontroversi.
Selain itu pekerjaan juga diduga tidak sesuai dengan mekanisme yang ada baik dari spesifikasi maupun kualitas pekerjaan itu sendiri, adapun beberapa kegiatan yang dipersoalkan:
Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Lampung ;
- Renovasi Gedung C Kantor BPPW lampung, kegiatan mencapai Biaya Rp. 200.000.000
- Renovasi Gedung F Kantor BPPW lampung, kegiatan mencapai Biaya Rp. 200.000.000 pemenang : Artha Bangun Lampung, HPS : Rp. 199.600.000,00,
- Pemeliharaan Gedung PIP2B Lampung (500.0 Meter Persegi ), kegiatan yang mencapai Rp. 107.000.000
- Pengadaan AC Standing ( 10 Unit ), kegiatan mencapai Rp. 80.000.000,00
- Pemeliharaan Rumah Dinas Komplek UPT Kementerian PUPR Provinsi Lampung, kegiatan
mencapai Rp. 200.000.000
Satker Pelaksana Prasarana Permukiman Provinsi Lampung ;
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem Desa Tanjung Agung, Kecamatan Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, kegiatan total biaya mencapai Rp. 10.079.610.000
- Pembangunan Pasar Natar Kabupaten Lampung Selatan, kegiatan mencapai total biaya HPS: Rp 55.526.890.000,00, Pemenang: PT Karya Bangun Mandiri Persada, Nilai Kontrak: Rp 44.121.592.000,00
- Pembangunan Tangki Septik dan Sarana Pendukung Kabupaten Lampung Utara &
Kabupaten Lampung Tengah, kegiatan mencapai Nilai Pagu: Rp 28.344.200.000,00 dan Rp
29.784.334.000,00
Menurut Ketua LSM Lantang, Arapad mengatakan hal tersebut perlu untuk ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (Kejati Lampung) agar mengungkap permasalahan tersebut sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
Kemudian bersasarkan analisa dan kajian LSM Lantang diduga terdapat ketidak sesuain antara anggaran yang digelontorkan dengan hasil pekerjaan di lapangan serta terindikasi kegiatan tersebut menjadi bancakan oknum-oknum korup untuk memperkaya diri dari pengeleloaan keuangan Negara.
Arapad juga meminta BPK RI Perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigasi khusus terkait perealiasaian kegiatan yang diduga banyak terjadi kebocoran anggaran negara.
Selanjutnya ia juga mendesak Menteri PUPR RI untuk segera mengevaluasi seluruh jajaran Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Lampung terutama Kabalai dan Kasatker yang diduga tidak profesional dalam mengelola anggaran dan terindikasi telah menyalahgunakan wewenang.
Tidak ada komentar