LBH Ansor Lampung Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Jaringan Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

- Jurnalis

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO, Bandar Lampung — Pengungkapan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam. Namun demikian, proses hukum terhadap kasus tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu hingga menyentuh aktor-aktor utama di balik operasi tambang ilegal berskala besar tersebut.

Sekretaris LBH Ansor Lampung, Bagus Priyono Pamungkas, menegaskan bahwa skala operasi tambang yang terungkap menunjukkan adanya dugaan keterlibatan jaringan yang terorganisir dan bermodal besar.

“Tambang emas ilegal yang menggunakan puluhan alat berat dan diduga telah beroperasi dalam waktu cukup lama tentu tidak mungkin berjalan tanpa adanya jaringan yang kuat di belakangnya. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan saja, tetapi harus menelusuri hingga pemodal, pengendali operasi, dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan,” kata Bagus dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Tambang ilegal tersebut diketahui berada di area lahan Hak Guna Usaha milik PTPN I Regional 7 di wilayah Kabupaten Way Kanan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana aktivitas tambang berskala besar dapat berlangsung dalam jangka waktu lama tanpa terdeteksi secara efektif oleh pihak-pihak yang memiliki otoritas pengawasan.

[ADS SPACE IKLAN]
Baca Juga :  Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan

Menurut Bagus, pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk membongkar secara menyeluruh praktik ekonomi ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, termasuk siapa saja pihak yang terlibat, sumber pendanaan aktivitas tambang, hingga jalur distribusi hasil tambang ilegal tersebut,” ujarnya.

LBH Ansor Lampung juga menilai bahwa praktik tambang ilegal tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut tata kelola sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, serta integritas aparat penegak hukum.

Baca Juga :  ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Karena itu, LBH Ansor Lampung mendesak agar proses hukum yang dilakukan oleh benar-benar dilakukan secara independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun.

“Kami mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal. Namun dukungan tersebut harus diiringi dengan komitmen kuat untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, pejabat, maupun pihak lain yang selama ini mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut,” tegas Bagus.

LBH Ansor Lampung juga mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap kemungkinan kerugian negara serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Kejahatan sumber daya alam adalah kejahatan serius yang dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang. Karena itu, proses hukum terhadap kasus ini harus menjadi contoh bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil,” tutupnya

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan
“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!
ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam
ALAM BAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka dan Bongkar Mafia Tanah di Register Way Kanan, Siap Gelar Aksi Besar 12 Agustus
Bebas Berkeliaran, Tersangka Korupsi Triliunan Febrie Adriansyah Belum Juga Ditahan Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:58 WIB

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam

Berita Terbaru

Tanggamus

Ditemukan Dugaan Pencemaran Lingkungan, LSM-GILAS Kecam PT. ADL

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WIB