LensaPost.co, Tamgamus – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Independen Lintas Aspirasi Sosial (LSM-GILAS) mempertanyakan kepada Penanggung Jawab PT. ADL, menyusul hasil pemantauan serta aduan masyarakat di sekitar lokasi usaha perusahaan tersebut. Menurut LSM-GILAS, ada beberapa dugaan pelanggaran yang sampai saat ini belum mendapatkan jawaban dan harus diklarifikasi oleh manajemen perusahaan.
Pertama, Dugaan pencemaran lingkungan — perusahaan diduga membuang limbah ke laut tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tanpa uji laboratorium, dengan kondisi air limbah yang masih berwarna hitam saat dibuang.
Kedua, Dugaan pelanggaran garis sempadan pantai — pembangunan kolam dan bronjong diduga dilakukan pada jarak kurang dari 100 meter dari garis pantai atau titik pasang tertinggi.
Ketiga, Dugaan ketidakpatuhan jaminan sosial — sejumlah pekerja diduga belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
LSM-GILAS menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial masyarakat sipil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28F UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Organisasi Kemasyarakatan.
“Kami mengedepankan mekanisme klarifikasi terlebih dahulu sebagai bentuk itikad baik. Kami ingin memastikan prinsip investasi yang berkeadilan dan berkelanjutan benar-benar dijalankan di lapangan,” ujar Candra Setiawan, Ketua LSM-GILAS.
LSM-GILAS menegaskan, apabila tidak ada tanggapan dalam batas waktu tersebut, pihaknya akan merekomendasikan tindak lanjut kepada sejumlah instansi dan APH setempat agar memberikan sanksi tegas dan dilakukannya penutupan.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Namun jika tidak ada respons, kami akan mendorong instansi berwenang untuk turun langsung memverifikasi kondisi di lapangan,” Tutup Candra.















Komentar