“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bandar Lampung kembali melayangkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kali ini, KNPI menyoroti potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dugaan pelanggaran hukum tata ruang akibat pembiaran puluhan papan reklame ilegal di median jalan utama.

Langkah ini diambil setelah surat permohonan klarifikasi bernomor 032/C/DPD/KNPI-BL/LAMPUNG/VIII/2026 yang dikirimkan KNPI pada 24 Agustus 2026 tidak kunjung direspons oleh Wali Kota Bandar Lampung maupun OPD terkait hingga batas waktu 7 hari kerja berakhir.

Juru Bicara DPD KNPI Kota Bandar Lampung, Refky Rinaldy, S.Sos menyatakan bahwa sikap diam Pemkot Bandar Lampung menunjukkan adanya pengabaian aturan secara sengaja (institutionalized favoritism). Terlebih salah satu baliho raksasa yang berdiri di atas median jalan protokol memuat gambar anggota DPR RI yang merupakan anak kandung Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.

[ADS SPACE IKLAN]
Baca Juga :  Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan

“Abaikan surat klarifikasi resmi dari pemuda adalah bukti telanjang bahwa Pemkot Bandar Lampung lebih memilih pasang badan membela baliho anak Wali Kota ketimbang menegakkan Perwali Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame,” ujar Refky dalam keterangannya, Senin (7/9/2026).

Refky menegaskan, persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran estetika atau etika kepemimpinan. Melainkan sudah masuk ke ranah dugaan kejahatan tata ruang dan potensi kerugian keuangan daerah. KNPI mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk memeriksa aliran retribusi dari puluhan baliho tersebut.

“Kami mempertanyakan dua hal mendasar: Jika baliho-baliho raksasa di median jalan protokol seperti Jalan Teuku Umar, Antasari, dan Ryacudu ini diklaim berizin, pejabat mana yang berani menerbitkan izin melanggar Perwali? Namun jika tidak berizin alias bodong, ke mana aliran dana sewa dan pajak reklame tersebut selama ini mengalir?” tegasnya.

Baca Juga :  PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Soroti Aspek Formil Perkara

Atas kondisi tersebut, DPD KNPI Kota Bandar Lampung memastikan akan mengambil langkah hukum dan aksi tindak lanjut pada awal pekan depan.

“Karena tenggat waktu klarifikasi telah diabaikan, KNPI pekan depan secara resmi akan mendaftarkan laporan dugaan maladministrasi dan pembiaran tata ruang ini ke Ombudsman RI Perwakilan Lampung serta bersurat ke aparat penegak hukum untuk menelisik potensi kebocoran PAD dari sektor reklame ini,” pungkas Refky. (*lis)

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Soroti Aspek Formil Perkara
Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan
Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK
Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan
LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan
Hadirkan Raffi Ahmad, Ribuan Anggota Satlinmas Ikuti Kemah Bhakti Satya Linmas di Bandar Lampung
Klaim Survei Rakata Terhadap “Kliennya” Dinilai Prematur, Kepuasan Publik 90 Persen Mirza-Jihan Perlu Ditelaah Ulang
Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan
Berita ini 16 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Soroti Aspek Formil Perkara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Peringatan HAN ke-42, Purnama Wulan Sari Tekankan Perlindungan Anak Dimulai dari Keluarga dan Lingkungan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:03 WIB

Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Sinergi KPK, ATR/BPN, dan Pemprov Lampung Dorong Penyelesaian Persoalan Pertanahan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:38 WIB

LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan

Berita Terbaru