PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Soroti Aspek Formil Perkara

- Jurnalis

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO, Lampung Tengah, 28 Oktober 2026 — Pengadilan Negeri Gunung Sugih dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN Gns menyatakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan terhadap Supriyanto bin Sarif tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mengenai gugatan prematur. Majelis kemudian menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima.

Berawal dari Persoalan Pengambilan Buah Sawit dan Laporan Polisi

[ADS SPACE IKLAN]

Perkara ini bermula dari perselisihan yang berkaitan dengan pengambilan buah sawit dan persoalan batas atau penguasaan kebun. Dalam proses perselisihan tersebut, Supriyanto menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Di sisi lain, pihak Penggugat kemudian mengajukan gugatan PMH terhadap Supriyanto. Melalui gugatannya, Penggugat antara lain mempersoalkan tindakan yang berkaitan dengan video dan laporan polisi, serta menuntut ganti rugi sebesar Rp175.000.000,00. Penggugat juga meminta penghapusan video, penarikan laporan polisi, dan permohonan maaf.

Baca Juga :  LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan

Penggugat dalam dalilnya turut menjelaskan bahwa pengambilan buah sawit dilakukan atas perintah Kepala Kampung dan berkaitan dengan persoalan batas wilayah. Sementara itu, pihak Supriyanto membantah konstruksi gugatan tersebut dan mempertahankan bahwa persoalan yang terjadi harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Eksepsi Prematur Dikabulkan Majelis Hakim

Dalam menghadapi gugatan tersebut, tim kuasa hukum Supriyanto mengajukan eksepsi dan bantahan terhadap dasar gugatan Penggugat. Salah satu keberatan yang diajukan adalah bahwa gugatan tersebut telah diajukan secara prematur.

Majelis Hakim akhirnya mengabulkan eksepsi mengenai prematur dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Dengan putusan tersebut, gugatan tidak diputus melalui penilaian materiil yang menyatakan salah satu pihak terbukti melakukan atau tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini menempatkan aspek hukum acara dan ketepatan pengajuan gugatan sebagai bagian penting dalam penyelesaian sengketa.

Kuasa Hukum: Setiap Gugatan Harus Memenuhi Ketentuan Hukum Acara

Baca Juga :  LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan

Tim kuasa hukum Supriyanto menyampaikan bahwa perkara ini memperlihatkan pentingnya menilai suatu gugatan secara menyeluruh, baik dari sisi substansi maupun persyaratan formilnya.

“Dalam proses peradilan, setiap pihak memiliki hak untuk menempuh upaya hukum. Namun, gugatan yang diajukan tetap harus memenuhi ketentuan hukum acara dan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Kami menghormati putusan Majelis Hakim dan akan mencermati pertimbangan hukum secara lengkap,” demikian pernyataan tim kuasa hukum.

Rekonvensi Juga Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Dalam amar yang sama, Majelis Hakim menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Supriyanto juga tidak dapat diterima. Majelis menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar Rp136.500,00.

Tim kuasa hukum akan mempelajari salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kepentingan hukum klien.

Informasi perkara:

  • Nomor perkara: 58/Pdt.G/2026/PN Gns
  • Pengadilan: Pengadilan Negeri Gunung Sugih
  • Tanggal putusan: 28 Oktober 2026
  • Tergugat Konvensi: Supriyanto bin Sarif
Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan
Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan
“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!
ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam
ALAM BAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka dan Bongkar Mafia Tanah di Register Way Kanan, Siap Gelar Aksi Besar 12 Agustus
Berita ini 5 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:18 WIB

PN Gunung Sugih Nyatakan Gugatan PMH terhadap Supriyanto Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum Soroti Aspek Formil Perkara

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:38 WIB

LSM SIMULASI Soroti Tindak Lanjut Temuan BPK di PUPR Pringsewu, Minta Kejati Lampung Lakukan Penelaahan

Selasa, 15 September 2026 - 13:58 WIB

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:30 WIB

​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!

Berita Terbaru