​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Apresiasi

LENSAPOST.CO, BANDAR LAMPUNG — Langkah hukum yang diambil oleh pihak Ibu Sri melalui kuasa hukumnya serta Badan Kehormatan (BK) terhadap akun TikTok milik Melanniati, yang juga menjabat sebagai Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Lampung, memicu polemik luas di kalangan insan pers.

Pelaporan atas konten yang bersumber dari produk jurnalistik ini dinilai mencederai semangat kebebasan pers dan menunjukkan minimnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai pimpinan organisasi pers sekaligus pihak yang disudutkan, Melanniati dengan tegas menyoroti sikap terburu-buru para penegak hukum perdata/pidana, kuasa hukum, hingga lembaga pengawas internal yang langsung mengambil jalur hukum tanpa melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau rekomendasi Dewan Pers.

[ADS SPACE IKLAN]

Tindakan melaporkan akun media sosial seorang jurnalis yang memuat karya jurnalistik dinilai sebagai bentuk criminalization of journalism (kriminalisasi pers). Padahal, dalam kerangka hukum positif di Indonesia, sengketa yang timbul akibat pemberitaan atau karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers, bukan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum atau diseret ke ranah umum secara gegabah.

Melalui kapasitasnya sebagai Ketua DPW SWI, Melanniati, menyayangkan sikap reaktif dari pihak-pihak terkait.

Sikap terburu-buru melaporkan akun TikTok yang memuat substansi karya jurnalistik menunjukkan ketidakpahaman terhadap UU Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh berita, jalurnya jelas: gunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi, atau adukan ke Dewan Pers. Bukan serta-merta membungkam kerja-kerja jurnalistik dengan ancaman hukum,” tegas Melanniati.

Konfirmasi Resmi Diabaikan: Ada Apa di Balik Tertutupnya Ruang Klarifikasi?
Indikasi adanya upaya “tutup mulut” semakin menguat setelah terungkap bahwa pihak Melanniati selaku Ketua SWI telah beritikad baik dengan melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk anggota dewan yang disorot dalam pemberitaan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam

Surat permohonan tanggapan dan klarifikasi ini dikirimkan secara patut agar produk jurnalistik yang dihasilkan memenuhi asas keberimbangan (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun, alih-alih merespons dengan data, bantahan argumentatif, atau menggunakan hak jawab secara elegan, surat klarifikasi tersebut justru tidak diindahkan sama sekali. Sikap bungkam dari pihak penyelenggara atau pejabat publik ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: Apakah ada hal substansial yang sengaja ditutupi di balik layar?

Ketika seorang jurnalis atau pimpinan organisasi pers bersurat secara resmi untuk meminta klarifikasi demi terciptanya berita yang berimbang, tetapi diabaikan, lalu tiba-tiba dilaporkan ke penegak hukum, ini adalah ironi penegakan hukum di negeri ini. Transparansi publik sedang dikebiri,” tambahnya.

Perlu ditegaskan kembali bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan keadilan sosial. Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Pers, kemerdekaan pers dijamin sepenuhnya sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga :  ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Lebih lanjut, dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum yang sah. Upaya membungkam penggiat media sosial yang juga berprofesi sebagai jurnalis melalui pelaporan hukum atas karya jurnalistik merupakan preseden buruk bagi iklim demokrasi di daerah.

SWI menegaskan akan mengawal kasus ini secara objektif, profesional, dan konstitusional, sekaligus mendesak aparat penegak hukum agar bersikap jeli serta menolak memproses laporan yang jelas-jelas masuk dalam ranah sengketa pers yurisdiksi Dewan Pers.

Publik kini menanti transparansi dari pihak pelapor dan pihak terkait untuk berani membuka ruang dialog secara terbuka, bukan justru berlindung di balik laporan hukum yang mengabaikan marwah kebebasan pers.

Sebagai Informasi:
Tugas utama seorang jurnalis adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi atau fakta berupa berita secara akurat, berimbang, dan cepat kepada masyarakat melalui media massa.(Redaksi)

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam
ALAM BAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka dan Bongkar Mafia Tanah di Register Way Kanan, Siap Gelar Aksi Besar 12 Agustus
Bebas Berkeliaran, Tersangka Korupsi Triliunan Febrie Adriansyah Belum Juga Ditahan Kejagung
Hotman Paris Hina Wartawan, Bawa Nama Presiden ke Kasus Febrie — Mahasiswa Lampung Meradang
Massa FAGAS Geruduk Kejati Lampung, Desak Febrie Adriansyah Ditangkap Tanpa Perlakuan Istimewa
Kajati Lampung Ngumpet? Massa ALAM Murka, Ban Dibakar di Depan Kejati
Berita ini 27 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:30 WIB

​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:30 WIB

ALAM BAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka dan Bongkar Mafia Tanah di Register Way Kanan, Siap Gelar Aksi Besar 12 Agustus

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Wagub Jihan Dorong Sarjana UNU Lampung Jadi Motor Ekonomi Desa

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:41 WIB