LENSAPOST.CO, Bandar Lampung — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA), koalisi yang menghimpun 20 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Lampung, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera turun tangan mengambil alih penanganan empat perkara dugaan korupsi besar yang hingga kini mandek di tingkat daerah. Perkara tersebut melibatkan kepala daerah aktif, mantan kepala daerah, korporasi swasta, hingga oknum pejabat dinas.
Ketua Presidium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menegaskan bahwa lambannya penanganan sejumlah perkara di Lampung memunculkan kecurigaan publik akan adanya intervensi kepentingan tertentu dalam proses penegakan hukum di daerah.
“Kami atas nama Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran menyatakan sikap tegas hukum di Lampung jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Semua kasus yang kami sebutkan ini sudah cukup bukti permulaan, tinggal keberanian aparat untuk menuntaskannya,” tegas Sudirman Dewa.
PESAWARAN: TPPU Diduga Seret Bupati Aktif, Proses Hukum Jalan di Tempat
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berakar dari kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran senilai Rp 8,2 miliar terus menyeret nama Bupati Pesawaran aktif periode 2025–2030, Nanda Indira, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai istri terdakwa Dendi Ramadhona mantan Bupati Pesawaran sekaligus suaminya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita puluhan tas mewah, kendaraan, tanah dan bangunan senilai puluhan miliar rupiah, serta uang tunai miliaran rupiah dari kediaman keluarga tersebut. Proses hukumnya dinilai berlarut, bahkan sempat memicu wacana upaya jemput paksa terhadap sang Bupati yang mangkir dari persidangan.
“Kalau memang tidak ada niat serius menyelesaikan, biarkan Kejagung yang ambil alih. Jangan sampai jabatan Bupati jadi tameng hukum,” ujar Sudirman Dewa.
WAY KANAN: Mafia Tanah Register 44, Nama Mantan Bupati dan PT PSMI Menguat
Praktik dugaan mafia tanah di kawasan hutan Register 44 Way Kanan mencuat setelah Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap petinggi PT Inhutani V pada 2025. Penyidikan Kejati Lampung menyeret nama mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, bersama ayahnya, serta korporasi PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) yang diduga menggarap belasan ribu hektare lahan register tanpa izin resmi. Meski PT PSMI telah menitipkan uang hingga Rp 100 miliar di Kejati Lampung dan penyidikan telah berjalan lebih dari satu tahun dengan puluhan saksi diperiksa, belum satu pun tersangka ditetapkan. Praktik penguasaan lahan melalui kelompok tani fiktif turut disorot, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
“Uang titipan sudah Rp 100 miliar, tapi tersangka nol. Ini janggal dan patut dicurigai ada permainan. ALAM BAKA minta Kejagung tarik perkara ini dari Kejati Lampung,” tandas Sudirman Dewa.
KABUPATEN LAMPUNG TIMUR: Skandal Tambang dan Mafia Anggaran DLHPPKP
Dugaan Skandal Tambang Proses perizinan dan operasional tambang pasir silika di Lampung Timur diduga sarat penyimpangan, dengan indikasi kuat kerugian keuangan negara. Penyidik Kejati Lampung telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pejabat, termasuk mantan Wakil Bupati Lampung Selatan dan Sekretaris Daerah Lampung Timur, yang sempat mangkir dari panggilan. Ditambah temuan aktivitas tambang ilegal di kawasan pertanian aktif serta penggunaan solar bersubsidi untuk operasional alat berat di lapangan.
“KPK jangan cuma sibuk di Jakarta. Skandal tambang di Lampung Timur ini diduga menyeret orang-orang dekat lingkaran kekuasaan, harus diusut sampai ke akarnya,” kata Sudirman Dewa.
Selain itu, Kasus dugaan korupsi proyek jalan rabat beton berbasis Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DLHPPKP) Lampung Timur dengan nilai anggaran mencapai Rp 18,6–24 miliar kini telah naik ke tahap penyidikan Kejari Lampung Timur, lengkap dengan penggeledahan kantor dinas dan penyitaan dokumen. Namun sejak laporan masuk awal 2026, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, hal ini memicu kecurigaan publik akan adanya intervensi oknum tertentu dalam penanganan perkara.
“Lampung sedang darurat mafia tanah dan mafia anggaran. Kami menduga Kejari Lampung Timur ‘dininabobokan’ oleh oknum tertentu sehingga sampai sekarang belum ada satu pun tersangka. Jangan sampai Lampung melahirkan Febrie Adriansyah baru,” tegas Sudirman Dewa.
ALAM BAKA mendesak KPK RI untuk segera mensupervisi kasus tersebut serta mendesak Kejagung RI segera mengambil alih penanganan kasus TPPU Pesawaran, kasus Register 44 Way Kanan, skandal tambang Lampung Timur, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak dekat lingkaran kekuasaan di Lampung Timur, agar tidak berhenti sebagai wacana semata dan agar proses hukum tidak terkesan melindungi pejabat aktif dan berjalan sesuai prinsip keadilan tanpa pandang bulu.
ALAM BAKA SIAP TURUN KE JAKARTA, GERUDUK KEJAGUNG DAN KPK RI
Sebagai bentuk komitmen mengawal keempat perkara tersebut hingga tuntas, ALAM BAKA menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Agung RI dan Gedung KPK RI di Jakarta pada Rabu, 12 Agustus 2026. Aksi ini rencananya akan diikuti oleh massa gabungan dari 20 LSM yang tergabung dalam koalisi, didukung elemen mahasiswa dan tokoh masyarakat Lampung yang turut prihatin atas mandeknya penanganan empat kasus tersebut.
“Ini bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini adalah teriakan rakyat Lampung yang sudah lelah menyaksikan hukum tumpul di hadapan kekuasaan dan uang. Pada 12 Agustus nanti, kami akan bawa seluruh tuntutan ini langsung ke pusat ke Kejagung dan KPK,” tegas Sudirman Dewa.
Mengakhiri pernyataannya, Ketua Presidium ALAM BAKA Sudirman Dewa menyerukan sikap tegas seluruh elemen LSM yang tergabung dalam koalisi.
“Atas nama Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran, kami mendesak KEJAGUNG RI dan KPK RI segera turun tangan, PERIKSA DAN ADILI siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu, tanpa pilih kasih, dan tanpa intervensi kekuatan politik maupun modal. Jangan biarkan kasus-kasus ini hanya menjadi tontonan sesaat lalu menguap tanpa kepastian hukum. Rakyat Lampung menunggu keadilan, kami akan pastikan suara itu didengar langsung di Kejagung dan KPK RI.”














Komentar