Dewan Pers Kecam Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati Kerja Jurnalistik

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

LENSAPOST.CO, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat angkat bicara terkait insiden yang terjadi dalam konferensi pers pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Insiden itu terjadi saat Hotman membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama PT ASABRI.

Komaruddin menilai, sikap Hotman saat itu telah mencederai hubungan profesional dan semangat saling menghormati yang seharusnya dijaga antara profesi hukum dan profesi jurnalistik.

“Pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan, Jumat, 17 Juli 2026, dalam konferensi pers oleh Advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah,” demikian pernyataan Komaruddin, dikutip Lensapost dari tayangan Dewan Pers, Senin (20/7/2026).

[ADS SPACE IKLAN]

Dalam pernyataannya, Komaruddin secara khusus menyayangkan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan, yang dinilainya menggunakan ungkapan bernada merendahkan. Menurutnya, sekalipun seseorang tidak setuju atau tidak nyaman dengan pertanyaan yang diajukan jurnalis, respons yang diberikan semestinya tetap disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan merendahkan profesi wartawan.

Baca Juga :  SIKAD Geruduk Kejati Lampung, Tuntut Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk kalangan profesional hukum, untuk senantiasa menghormati wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.

Komaruddin menegaskan, pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada narasumber bukanlah tindakan tanpa dasar hukum, melainkan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa yang merupakan bagian dari proses jurnalistik,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses tersebut juga sejalan dengan mandat Pasal 6 UU Pers, yang menyebutkan bahwa pers nasional memiliki peran untuk:

– memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi;

– menegakkan nilai-nilai demokrasi;

– mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM);

– serta menghormati kebhinekaan.

“Juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” jelas Komaruddin.

Menyusul sorotan publik dan teguran dari Dewan Pers, Hotman Paris akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para wartawan. Permintaan maaf itu disampaikan menyusul pernyataannya yang sempat menyebut jurnalis “enggak punya otak” dalam konferensi pers terkait kasus Febrie Adriansyah tersebut.

Baca Juga :  IKA SUKA Lampung Gelar Reorganisasi, Prof. Dr. Safari Daud Nakhodai Kepengurusan Baru

Tak hanya kepada wartawan, Hotman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah menyeret nama kepala negara dalam pembelaannya terhadap kliennya. Permintaan maaf serupa juga ia sampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, yang turut disebut-sebut dalam pernyataannya kala itu.

“Menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” tulis Hotman, dikutip Lensapost dari akun Instagram pribadinya, hotmanparisofficial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dewan Pers maupun organisasi wartawan terkait tindak lanjut dari permintaan maaf tersebut. Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri masih terus bergulir di Kejaksaan Agung. (Red)

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKA SUKA Lampung Gelar Reorganisasi, Prof. Dr. Safari Daud Nakhodai Kepengurusan Baru
Prabowo Sebut Jurnalis dan LSM “Londo Ireng”, Jurnalis LENSAPOST: Ini Melukai Kemerdekaan Pers
SIKAD Geruduk Kejati Lampung, Tuntut Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Aris Tama: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Tarik-Menarik Politik
Kajati Lampung Ngumpet? Massa ALAM Murka, Ban Dibakar di Depan Kejati
Diduga Terlibat Korupsi Batu Bara PLTU, Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Diusut Tuntas
BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung
Aris Tama: Munas HIPMI Momentum Emas Tunjukkan Potensi Lampung ke Pentas Nasional
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 12:25 WIB

IKA SUKA Lampung Gelar Reorganisasi, Prof. Dr. Safari Daud Nakhodai Kepengurusan Baru

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Prabowo Sebut Jurnalis dan LSM “Londo Ireng”, Jurnalis LENSAPOST: Ini Melukai Kemerdekaan Pers

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:51 WIB

SIKAD Geruduk Kejati Lampung, Tuntut Penahanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:35 WIB

Aris Tama: Penegakan Hukum Harus Bebas dari Tarik-Menarik Politik

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:35 WIB

Dewan Pers Kecam Sikap Hotman Paris ke Wartawan, Minta Semua Pihak Hormati Kerja Jurnalistik

Berita Terbaru