LENSAPOST.CO, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat angkat bicara terkait insiden yang terjadi dalam konferensi pers pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Insiden itu terjadi saat Hotman membela kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama PT ASABRI.
Komaruddin menilai, sikap Hotman saat itu telah mencederai hubungan profesional dan semangat saling menghormati yang seharusnya dijaga antara profesi hukum dan profesi jurnalistik.
“Pada tindakan yang bersifat merendahkan profesi wartawan, Jumat, 17 Juli 2026, dalam konferensi pers oleh Advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah,” demikian pernyataan Komaruddin, dikutip Lensapost dari tayangan Dewan Pers, Senin (20/7/2026).
Dalam pernyataannya, Komaruddin secara khusus menyayangkan cara Hotman merespons pertanyaan wartawan, yang dinilainya menggunakan ungkapan bernada merendahkan. Menurutnya, sekalipun seseorang tidak setuju atau tidak nyaman dengan pertanyaan yang diajukan jurnalis, respons yang diberikan semestinya tetap disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan merendahkan profesi wartawan.
Ia pun mengajak seluruh pihak, termasuk kalangan profesional hukum, untuk senantiasa menghormati wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya di lapangan.
Komaruddin menegaskan, pertanyaan yang dilontarkan wartawan kepada narasumber bukanlah tindakan tanpa dasar hukum, melainkan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seorang wartawan mengajukan pertanyaan adalah untuk menggali informasi, mendengarkan versi narasumber atas sebuah peristiwa yang merupakan bagian dari proses jurnalistik,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses tersebut juga sejalan dengan mandat Pasal 6 UU Pers, yang menyebutkan bahwa pers nasional memiliki peran untuk:
– memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi;
– menegakkan nilai-nilai demokrasi;
– mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia (HAM);
– serta menghormati kebhinekaan.
“Juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” jelas Komaruddin.
Menyusul sorotan publik dan teguran dari Dewan Pers, Hotman Paris akhirnya buka suara dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada para wartawan. Permintaan maaf itu disampaikan menyusul pernyataannya yang sempat menyebut jurnalis “enggak punya otak” dalam konferensi pers terkait kasus Febrie Adriansyah tersebut.
Tak hanya kepada wartawan, Hotman juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah menyeret nama kepala negara dalam pembelaannya terhadap kliennya. Permintaan maaf serupa juga ia sampaikan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri, yang turut disebut-sebut dalam pernyataannya kala itu.
“Menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung pada tanggal 17 Juli 2026,” tulis Hotman, dikutip Lensapost dari akun Instagram pribadinya, hotmanparisofficial.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dewan Pers maupun organisasi wartawan terkait tindak lanjut dari permintaan maaf tersebut. Kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri masih terus bergulir di Kejaksaan Agung. (Red)














Komentar