Hibah Rp60 Miliar Senyap, Rp35 Miliar Riuh: Menagih Ulang Anatomi Kritik yang Kehilangan Napas

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Fadli Khoms – Ketua Fagas Lampung

LensaPost.co – Kritik sejumlah organisasi terhadap hibah Rp35 miliar dari Pemprov Lampung untuk Kejati memang layak diapresiasi sebagai bentuk kontrol publik. Tapi ada satu hal yang mengganjal, mengapa suara kritis sedemikian kencang terhadap Rp35 miliar dari provinsi, sementara hibah Rp60 miliar dari Pemkot Bandar Lampung untuk membangun gedung baru Kejati Lampung yang nilainya hampir dua kali lipat justru seperti menguap dari ingatan publik?

Padahal, polemik hibah Pemkot ini sebenarnya jauh lebih riuh ketika pertama mencuat. Sepanjang September–Oktober 2025, berbagai elemen masyarakat ramai-ramai menyoroti kebijakan Wali Kota Eva Dwiana ini. Beberapa lembaga NGO menuding hibah ini sarat konflik kepentingan dan mempertanyakan bagaimana Kejati bisa independen mengawasi Pemkot jika gedungnya justru dibiayai Pemkot sendiri. Kritik ini terasa lebih tajam karena muncul bersamaan dengan temuan BPK bahwa Pemkot Bandar Lampung mengalami defisit anggaran Rp267 miliar dan utang Rp276 miliar, kondisi fiskal yang jomplang dengan keputusan menggelontorkan puluhan miliar untuk gedung institusi lain.

[ADS SPACE IKLAN]
Baca Juga :  Aris Tama: Merawat Nalar Publik di Tengah Dinamika Isu Kebangsaan

Bahkan pada Mei 2026, isu ini sempat muncul kembali ketika disorot bahwa KPK sebenarnya melarang pemberian dana hibah kepada instansi vertikal, namun Kejati tetap kebagian Rp60 miliar dari Pemkot Bandar Lampung. Artinya, persoalan legalitas dan kepatutannya sebenarnya jauh lebih problematik dibanding hibah provinsi yang kini jadi sorotan publik.

Lalu mengapa gaungnya meredup? Ada beberapa kemungkinan yang layak dipertanyakan secara kritis:

Pertama, Kelelahan wacana publik. Setelah berbulan-bulan diributkan tanpa hasil konkret — hibah tetap jalan meski diklarifikasi “sesuai aturan” — publik mungkin kehilangan energi untuk terus mengawal isu yang sama.

Kedua, Fragmentasi objek kritik. Karena hibah Kejati datang dari dua sumber berbeda (provinsi dan kota) dalam waktu berbeda, publik cenderung menanggapinya sebagai dua peristiwa terpisah, bukan sebagai satu pola berulang, institusi kejaksaan yang berulang kali “dimanjakan” oleh anggaran daerah, dari dua pintu berbeda, dalam periode yang berdekatan.

Baca Juga :  Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

Ketiga, Minimnya akumulasi data. Tidak ada narasi publik yang menjumlahkan kedua hibah ini, Rp35 miliar dari provinsi plus Rp60 miliar dari kota, totalnya Rp95 miliar untuk institusi yang sama, dalam rentang waktu yang berdekatan. Ketika angka-angka ini dilihat terpisah, dampaknya terasa kecil. Digabungkan, ini adalah anggaran besar yang semestinya memicu pertanyaan struktural, apakah ada pola pembiayaan kejaksaan oleh pemerintah daerah yang berpotensi menggerus independensi penegakan hukum di Lampung?

Kritik terhadap hibah Rp35 miliar dari Masyarakat Lampung sah dan penting. Tapi akan lebih kuat dan konsisten bila kritik itu juga menagih ulang akuntabilitas hibah Rp60 miliar dari Pemkot yang sempat riuh lalu senyap. Jika publik hanya bersuara keras di awal lalu diam ketika isu “dingin”, pemerintah daerah baik provinsi maupun kota, akan belajar satu hal, cukup tunggu badai kritik reda, kebijakan tetap jalan. Tabik…

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aris Tama: Merawat Nalar Publik di Tengah Dinamika Isu Kebangsaan
NU Bukan Warisan, Tapi Amanah: Catatan Seorang Nahdliyin Menjelang Muktamar Jombang
Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung
Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Ketika Kota Menjadi Beban: Stresor Lingkungan Bandar Lampung dan Kesehatan Mental Warganya
Ketika Lingkungan Berbicara, Manusia Harus Mendengar Perspektif Mahasiswa Psikologi
Dari Kelas yang Mengajar ke Kelas yang Berdialog: Reorientasi Pendidikan Demokrasi di Indonesia
MENGESAHKAN UU PRT: CARA MEMANUSIAKAN MANUSIA DI RUMAH KITA SENDIRI
Berita ini 54 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Hibah Rp60 Miliar Senyap, Rp35 Miliar Riuh: Menagih Ulang Anatomi Kritik yang Kehilangan Napas

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:07 WIB

Aris Tama: Merawat Nalar Publik di Tengah Dinamika Isu Kebangsaan

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:56 WIB

Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:44 WIB

Ketika Kota Menjadi Beban: Stresor Lingkungan Bandar Lampung dan Kesehatan Mental Warganya

Berita Terbaru