LensaPost.co, Pringsewu — Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung mengendus dugaan praktik pengondisian penyedia dan permainan anggaran di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Berdasarkan hasil kajian dan analisis Tim Investigasi FAGAS, Bagian Umum Setda Pringsewu merealisasikan anggaran sebesar Rp 6.046.366.820 pada Tahun Anggaran 2025 melalui 523 paket dan 34 penyedia. Sementara pada Tahun Anggaran 2026, realisasi anggaran mencapai Rp 4.822.637.387 dengan 79 paket melalui 18 penyedia.
Yang menjadi sorotan tajam FAGAS dari seluruh penyedia yang beroperasi di dua tahun anggaran tersebut, terdapat 14 penyedia yang sama yang terus-menerus mendapat pekerjaan secara berturut-turut pada 2025 dan 2026 — sebuah pola yang menurut FAGAS mengarah pada dugaan “penyedia binaan”.
“Pola ini tidak lazim terjadi apabila pengadaan dilakukan secara kompetitif dan terbuka. Ini mengindikasikan adanya sejumlah penyedia yang ‘dibina’ sehingga mendapatkan kegiatan berturut-turut atau berlangganan,” Tegas Ketua FAGAS, Fadli Khoms.
Lima penyedia dengan nilai kontrak gabungan tertinggi dari 2025-2026 adalah PGJDD (Rp 2.396.331.014), AC (Rp 980.544.000), AR (Rp 718.646.079), JGU (Rp 662.024.200), dan Sy(Rp 633.364.901).
FAGAS secara khusus menyoroti PGJDD, penyedia jasa tenaga kebersihan, sopir, keamanan, dan teknisi yang nilai kontraknya melonjak lebih dari 190% — dari Rp 606.650.000 pada 2025 menjadi Rp 1.789.681.014 pada 2026 padahal jumlah transaksinya justru menyusut dari 8 menjadi hanya 4 transaksi.
Temuan lain yang tak kalah mencurigakan adalah sejumlah paket yang nilainya berada tepat di bawah ambang batas pengadaan langsung sebesar Rp 200 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di antaranya belanja bahan cetak oleh Sy senilai Rp 199.973.826 pada 2026, dan belanja makanan-minuman jamuan tamu oleh JGU senilai Rp 189.476.066 pada 2025.
“Nilai paket yang secara konsisten berada tepat di bawah ambang batas tender terbuka mengindikasikan kemungkinan penyesuaian HPS atau pemecahan paket agar paket tetap dapat diproses melalui mekanisme pengadaan langsung yang kompetisinya lebih longgar,” Ujar Fadli.
FAGAS juga menemukan pergeseran pola dari banyak transaksi kecil menjadi satu transaksi besar tanpa penambahan jumlah penyedia yang bersaing, seperti pada JGU yang berubah dari 8 transaksi kecil (Rp 239 juta) di 2025 menjadi 1 transaksi tunggal senilai Rp 422 juta di 2026.
FAGAS menilai minimnya kompetisi riil pada paket-paket yang dikuasai penyedia langganan ini berpotensi menimbulkan kerugian materiil berupa harga kontrak yang tidak mencerminkan harga pasar wajar (potensi mark-up), sekaligus kerugian moril berupa menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan di Bagian Umum Setda Pringsewu.
“Ini jelas menunjukkan ketidakprofesionalan pihak terkait dalam mengelola anggaran yang diduga banyak kejanggalan, banyak permainan, menuai permasalahan, dan tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada,” Ungkap Fadli.
“Kami meminta secara khusus kepada pihak Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sebagai bahan kami untuk meneruskan temuan ini kepada institusi hukum yang berwenang,” Tutup Fadli Khoms, Ketua FAGAS Provinsi Lampung. (Red)















Komentar