Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

- Jurnalis

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Fadli Khoms, Ketua Forum Jurnalis Digital Indonesia

LENSAPOST.CO, Pemerintah Provinsi Lampung baru-baru ini mengumumkan kabar menggembirakan, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Juni 2026 naik 14,71 persen dibandingkan Mei 2026. Angka ini disebut sebagai bukti keberhasilan program keringanan atau pemutihan pajak yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung sejak awal Juni. Publikasi ini pun dengan cepat menyebar di berbagai media lokal, dikutip apa adanya, tanpa banyak pertanyaan lanjutan.

Sebagai jurnalis, saya justru melihat ada yang perlu dipertanyakan dari cara klaim ini disampaikan ke publik, bukan soal apakah program keringanan pajak itu baik atau buruk, tetapi soal bagaimana pemerintah daerah mempertanggungjawabkan angka-angka yang mereka umumkan.

[ADS SPACE IKLAN]

Klaim kenaikan 14,71 persen itu hanya membandingkan satu bulan dengan bulan sebelumnya, Mei ke Juni. Padahal, program keringanan pajak baru resmi berjalan sejak 2 Juni. Artinya, kenaikan jumlah wajib pajak yang membayar pada bulan pertama peluncuran program semestinya memang wajar terjadi, ini pola umum setiap kali ada insentif atau program pemutihan diluncurkan, terlepas dari efektivitas jangka panjangnya. Pertanyaannya, mengapa Bapenda tidak sekaligus menyajikan perbandingan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, atau tren penerimaan PKB dalam enam hingga dua belas bulan terakhir? Tanpa pembanding yang lebih panjang, publik hanya diberi potongan data yang mendukung narasi keberhasilan, bukan gambaran utuh.

Target Rp1,3 Triliun, Tapi Progres Sejauh Mana?

Bapenda sendiri menyatakan target penerimaan PKB dalam APBD 2026 sebesar Rp1,3 triliun. Namun publik tidak pernah diberi rincian berkala yang mudah diakses, berapa persen dari target itu yang sudah tercapai per bulan, berapa proyeksi realistis hingga program ini berakhir Agustus nanti, dan berapa besar kontribusi riil dari skema keringanan dibanding pembayaran rutin yang memang akan terjadi setiap tahun.

Selama ini informasi semacam itu lebih banyak muncul sepotong-sepotong lewat pernyataan lisan pejabat kepada media, bukan lewat dokumen atau dasbor data terbuka yang bisa diverifikasi kapan saja oleh masyarakat maupun jurnalis.

Program diskon besar menawarkan potongan tunggakan hingga 50 persen serta diskon tambahan 5-25 persen bagi wajib pajak taat, plus insentif balik nama dan mutasi kendaraan. Secara politis, ini kebijakan yang populer. Namun dari sisi fiskal, ada pertanyaan mendasar yang jarang dijawab tuntas, apakah kenaikan jumlah unit kendaraan yang membayar benar-benar sebanding dengan nilai rupiah yang diterima daerah, mengingat sebagian besar wajib pajak justru membayar lebih sedikit karena mendapat diskon? Kenaikan 14,71 persen itu dihitung dari nilai rupiah atau dari jumlah unit kendaraan? Kedua ukuran itu bisa memberi kesan yang sangat berbeda, dan sejauh ini informasi resmi belum secara eksplisit memisahkan keduanya secara gamblang.

Bukan Menolak Program, Tapi Menuntut Keterbukaan

Saya tidak sedang mengatakan program keringanan pajak ini keliru. Memberi kelonggaran bagi 751 ribu lebih kendaraan yang menunggak pajak, sembari memberi penghargaan bagi wajib pajak taat, adalah langkah yang masuk akal untuk memperluas basis kepatuhan. Yang saya persoalkan adalah pola komunikasi publik pemerintah daerah yang cenderung menonjolkan angka pencapaian tanpa membuka metodologi di baliknya.

Sebagai bagian dari komunitas jurnalis digital, kami mendorong agar Bapenda Lampung dan Pemprov Lampung menyediakan data penerimaan PKB secara berkala dalam format terbuka, bukan hanya kutipan lisan kepala badan kepada media saat diwawancarai. Publik berhak tahu bukan sekadar bahwa angka naik, tetapi juga mengapa naik, dibanding apa, dan seberapa berkelanjutan kenaikan itu setelah masa promosi program berakhir.

Transparansi bukan basa-basi administratif. Ia adalah syarat agar klaim keberhasilan sebuah kebijakan bisa dipercaya, bukan sekadar diterima begitu saja.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Ketika Kota Menjadi Beban: Stresor Lingkungan Bandar Lampung dan Kesehatan Mental Warganya
Ketika Lingkungan Berbicara, Manusia Harus Mendengar Perspektif Mahasiswa Psikologi
Dari Kelas yang Mengajar ke Kelas yang Berdialog: Reorientasi Pendidikan Demokrasi di Indonesia
MENGESAHKAN UU PRT: CARA MEMANUSIAKAN MANUSIA DI RUMAH KITA SENDIRI
JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK
Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan Asas Lex Favor Reo .
Belajar dari Kasus Tanggamus, Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:56 WIB

Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:44 WIB

Ketika Kota Menjadi Beban: Stresor Lingkungan Bandar Lampung dan Kesehatan Mental Warganya

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:33 WIB

Ketika Lingkungan Berbicara, Manusia Harus Mendengar Perspektif Mahasiswa Psikologi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Dari Kelas yang Mengajar ke Kelas yang Berdialog: Reorientasi Pendidikan Demokrasi di Indonesia

Berita Terbaru

BERITA

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:50 WIB