Ketika Kota Menjadi Beban: Stresor Lingkungan Bandar Lampung dan Kesehatan Mental Warganya

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:44 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Umy Assyifa, Mahasiswa Psikologi, UIN Raden Intan Lampung

Setiap pagi, saya melewati kemacetan Jalan Raden Intan. Klakson yang sahut-menyahut, asap kendaraan yang pekat, dan trotoar yang sesak bukan hanya mengganggu perjalanan, melainkan perlahan-lahan menggerogoti kondisi psikologis siapa pun yang mengalaminya. Sebagai mahasiswa psikologi, saya tidak hanya menyebutnya “menyebalkan.” Saya menyebutnya apa adanya: stresor lingkungan.

“Kota bukan sekadar tempat tinggal — ia adalah lingkungan yang terus-menerus bernegosiasi dengan pikiran dan perasaan kita.”

[ADS SPACE IKLAN]

Bandar Lampung tumbuh cepat. Populasinya mendekati satu juta jiwa, kepadatan lalu lintasnya meningkat, kawasan hijau menyempit, dan deretan permukiman padat terus meluas ke lereng-lereng bukit. Di balik dinamika urban itu, tersimpan tekanan yang kerap tidak disadari: tekanan yang bersumber dari lingkungan fisik kota itu sendiri.

Apa Itu Stresor Lingkungan?

Dalam psikologi lingkungan (environmental psychology), stresor lingkungan adalah kondisi fisik atau sosial di sekitar individu yang memicu respons stres berkelanjutan berbeda dari stresor akut yang bersifat sesaat. Kebisingan, kepadatan, polusi udara, dan minimnya ruang hijau adalah contoh klasiknya.

Di Bandar Lampung, setidaknya ada empat stresor yang paling nyata dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, khususnya oleh mahasiswa yang harus berangkat kuliah, mengerjakan tugas, dan menjaga kestabilan emosi di tengah tekanan akademik:

Kemacetan & kebisinganPolusi udara Minimnya ruang terbuka hijau Kepadatan permukiman Infrastruktur yang tidak ramah pejalan kaki

Kemacetan: Lebih dari Sekadar Terlambat

Penelitian menunjukkan bahwa commute yang panjang dan tidak terprediksi berkorelasi dengan peningkatan kortisol hormon stres utama dalam tubuh. Bagi mahasiswa yang menempuh perjalanan dari Rajabasa, Way Halim, atau Kemiling menuju kampus, waktu di jalan bisa memakan satu hingga dua jam. Ini bukan waktu yang “terbuang” secara netral ini adalah paparan stres kronis yang, jika terjadi setiap hari, dapat menurunkan kapasitas regulasi emosi, mengganggu konsentrasi, dan memperburuk mood secara keseluruhan.

Baca Juga :  Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

Lebih jauh, kebisingan lalu lintas bukan hanya soal kenyamanan. Paparan suara di atas 65 desibel secara konsisten dan jalan-jalan utama Bandar Lampung di jam sibuk jauh melampaui angka itu terbukti meningkatkan risiko gangguan tidur dan kecemasan, serta menurunkan performa kognitif. Ironis ketika kondisi ini dialami oleh mereka yang sedang belajar tentang kesehatan mental.

Polusi dan Ruang Hijau yang Kian Menyusut

Kualitas udara Bandar Lampung dipengaruhi oleh emisi kendaraan, aktivitas industri di sekitar pelabuhan, dan pembakaran sampah yang masih umum terjadi di permukiman padat. Paparan polutan udara bukan hanya masalah paru-paru sejumlah studi terbaru mengaitkannya dengan peningkatan gejala depresi dan kecemasan, kemungkinan melalui jalur inflamasi neurologis.

Di sisi lain, akses ke ruang terbuka hijau (RTH) di Bandar Lampung masih jauh dari ideal. Standar WHO merekomendasikan minimal 9 m² RTH per kapita; banyak kota besar Indonesia, termasuk Bandar Lampung, masih berjuang memenuhinya. Padahal, kontak dengan alam bahkan sekadar pohon di tepi jalan atau taman kecil terbukti secara klinis menurunkan tekanan darah, kortisol, dan meningkatkan suasana hati (mood restoration theory dari Kaplan & Kaplan, 1989).

“Mahasiswa psikologi diajarkan mengenali distres. Tapi siapa yang mengajari kita untuk mengenali bahwa kotanya sendiri yang mendistres?”

Perspektif Islam dalam Psikologi Lingkungan

Sebagai bagian dari komunitas UIN Raden Intan Lampung, penting untuk membingkai isu ini juga dalam perspektif nilai-nilai keislaman. Islam menempatkan lingkungan sebagai amanah alam dan sekitarnya adalah titipan yang wajib dijaga, bukan dieksploitasi. Konsep khalifah fil ardh (pemimpin di bumi) mengandung tanggung jawab ekologis yang sangat relevan: merawat lingkungan bukan sekadar agenda kebijakan publik, melainkan kewajiban moral dan spiritual.

Baca Juga :  Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

Dalam bingkai psikologi Islam, kondisi lingkungan yang baik turut mendukung ketenangan jiwa (thuma’ninah) yang menjadi prasyarat ibadah dan produktivitas. Ketika lingkungan kota semakin keras, bising, dan sumpek, potensi untuk mencapai ketenangan batin pun semakin terkikis. Ini bukan hanya masalah perencanaan kota ini adalah masalah kesejahteraan jiwa dalam arti yang paling mendasar.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Sebagai individu: bangun rutinitas restoratif jalan pagi di area yang masih hijau (Taman Kota, Taman Gajah), batasi paparan layar setelah jam sibuk, dan praktikkan teknik regulasi diri seperti pernapasan diafragma. Sebagai komunitas: advokasi RTH dan jalur pedestrian yang layak kepada pemerintah kota adalah bentuk kepedulian kesehatan mental yang konkret.

Pada level kebijakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung perlu memprioritaskan penambahan RTH, perbaikan sistem transportasi publik, dan pengendalian kebisingan di kawasan padat sebagai agenda kesehatan mental masyarakat bukan hanya agenda lingkungan hidup semata. Kedua hal itu tidak terpisah.

Pada level komunitas kampus, UIN Raden Intan Lampung memiliki peran strategis: menjadi ruang yang benar-benar menjadi “oasis” di tengah kota yang menekan. Ini berarti menjaga lingkungan kampus sebagai ruang yang tenang, hijau, dan mendukung kesejahteraan psikologis mahasiswanya bukan hanya sebagai tempat transfer pengetahuan.

Saya mungkin belum lulus. Saya belum jadi psikolog. Tapi saya adalah warga kota ini, dan saya belajar bahwa memahami manusia tidak bisa dilepaskan dari memahami tempat hidupnya. Bandar Lampung adalah rumah kami dan seperti rumah yang baik, ia layak untuk membuat penghuninya merasa nyaman, bukan tertekan.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung
Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran
Ketika Lingkungan Berbicara, Manusia Harus Mendengar Perspektif Mahasiswa Psikologi
Dari Kelas yang Mengajar ke Kelas yang Berdialog: Reorientasi Pendidikan Demokrasi di Indonesia
MENGESAHKAN UU PRT: CARA MEMANUSIAKAN MANUSIA DI RUMAH KITA SENDIRI
JALAN BARU GERAKAN RAKYAT : DARI KESADARAN OBJEK MENUJU KESADARAN SUBJEK
Berlakunya KUHP dan KUHAP BARU, 2 Januari 2026, dan Penerapan Asas Lex Favor Reo .
Belajar dari Kasus Tanggamus, Kepala Desa Harus Perkuat Pendampingan Hukum Sejak Awal
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 23:56 WIB

Rupiah atau Unit? Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Klaim PKB Lampung

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

Andan Jejama: Spirit Kepemudaan dalam Membangun Pesawaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:44 WIB

Ketika Kota Menjadi Beban: Stresor Lingkungan Bandar Lampung dan Kesehatan Mental Warganya

Jumat, 15 Mei 2026 - 14:33 WIB

Ketika Lingkungan Berbicara, Manusia Harus Mendengar Perspektif Mahasiswa Psikologi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Dari Kelas yang Mengajar ke Kelas yang Berdialog: Reorientasi Pendidikan Demokrasi di Indonesia

Berita Terbaru

BERITA

Jumat, 24 Jul 2026 - 12:50 WIB