KRUI – Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung menyoal Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Menurut data yang dihimpun FAGAS, sepanjang 2025 Dinkes Pesisir Barat merealisasikan anggaran sekitar Rp 20,5 miliar untuk 169 paket pekerjaan melalui 49 penyedia. Dari angka itu, FAGAS menemukan sejumlah pola yang menurut mereka janggal. Diantaranya adalah 10 paket konstruksi yang dikerjakan lewat Pengadaan Langsung dengan nilai berhimpit mendekati 200 juta per paket, padahal jenis pekerjaannya berbeda-beda, mulai dari rumah dinas, ruang IGD, rawat inap, sumur bor, sampai pagar UTD. Di Puskesmas Ngaras, empat bangunan dipecah menjadi empat paket. Dua paket sumur bor untuk Puskesmas Ngambur dan Puskesmas Krui bahkan memakai satu kode RUP yang sama, tetapi dikerjakan dua kontraktor dengan label sumber dana berbeda.
“Nilainya hampir kembar semua, mepet di bawah Rp 200 juta. Kami menduga satu kebutuhan dipecah jadi beberapa kontrak kecil supaya bisa ditunjuk langsung tanpa tender. Itu dilarang Perpres pengadaan,” kata Ketua FAGAS Provinsi Lampung, Fadli Khoms, dalam keterangan persnya (22/10).
FAGAS juga mencatat bahwa dari Rp 9,14 miliar belanja konstruksi tahun 2025, sekitar 94 persen mengalir ke lima kontraktor saja. Setiap pemenang tender ternyata juga mendapat paket penunjukan langsung. Empat paket tender di empat lokasi berbeda hanya selisih sekitar Rp 5 juta dari nilai terendah ke tertinggi.
“Tender yang sehat biasanya pemenangnya beragam dan harganya bervariasi. Di sini yang menang itu-itu saja, angkanya seragam. Wajar kalau publik curiga jatahnya sudah dibagi sebelum lelang dimulai,” ujar Fadli.
Sorotan lain menyangkut belanja barang bernilai besar lewat e-katalog. Di antaranya pembangunan IPAL senilai Rp 1,79 miliar yang dicatat sebagai pembelian barang sehingga tidak melalui tender konstruksi, pengadaan ambulans Rp 1,39 miliar yang dibayar di luar sistem katalog, serta beberapa paket bernama umum seperti “Alat Kesehatan Umum Lainnya” tanpa rincian alat, jumlah, maupun merek.
Untuk belanja obat, FAGAS menemukan sekitar Rp 450 juta dipakai membeli obat bermerek produksi satu perusahaan, PT Meprofarm. Sementara itu, satu kode RUP belanja obat dipecah menjadi 92 transaksi senilai Rp 2,74 miliar kepada 20 penyedia.
“Fasilitas kesehatan pemerintah wajib mengutamakan obat generik. Kalau uangnya justru lari ke obat bermerek dari satu produsen, kami ingin tahu dasarnya apa. Kami minta Dinkes membuka Rencana Kebutuhan Obat dan data distribusinya ke puskesmas,” kata Fadli.
FAGAS juga menyoroti tahun anggaran berjalan. Hingga kini realisasi 2026 tercatat Rp 1,72 miliar untuk 6 paket, dan keenam penyedianya adalah rekanan yang sudah mendapat proyek di Dinkes pada 2025. Tidak ada satu pun nama baru.
“Seratus persen anggaran tahun ini kembali ke rekanan lama. Pintu buat penyedia lain praktis tertutup,” tambahnya.
FAGAS menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi sekaligus menyerahkan laporan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung pada Kamis, 29 Oktober 2026.
“Ini bukan tuduhan, ini permintaan klarifikasi. Kalau semuanya sesuai aturan, buka saja datanya. Kalau tidak, biar aparat penegak hukum yang menilai,” tutup Fadli.














Komentar