LENSAPOST.CO, BANDAR LAMPUNG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Loka Nusantara sukses menyelenggarakan Dialog Publik sebagai pembuka rangkaian kegiatan Legal Course Angkatan II dengan mengusung tema “Rekonstruksi Wacana Keadilan”, pada Jumat (30/10/2026), bertempat di Cafe D’logok, Sukarame, Kota Bandar Lampung. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen gerakan mahasiswa, di antaranya Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan lainnya. Kehadiran berbagai elemen tersebut menjadi ruang perjumpaan lintas organisasi untuk membangun pertukaran gagasan dan memperluas perspektif mengenai persoalan hukum dan keadilan di Indonesia.
Dialog publik ini menghadirkan tiga narasumber dengan latar belakang dan sudut pandang yang berbeda, yakni Penta Peturun selaku Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung sekaligus Pembina LBH Dharma Loka Nusantara, Fatikhatul Khoiriyah selaku Founder Lab for Democracy Studies, serta Wahrul Fauzi Silalahi selaku Pengacara Rakyat dan Anggota DPRD Provinsi Lampung. Ketiganya memberikan perspektif kritis mengenai pentingnya merekonstruksi wacana keadilan, terutama dalam melihat hukum bukan sekadar seperangkat aturan normatif, melainkan sebagai instrumen yang seharusnya mampu menghadirkan keadilan substantif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Penta Peturun mengulas relasi ekonomi politik dalam hukum. Ia menyoroti bagaimana kepentingan ekonomi dan konfigurasi kekuasaan politik dapat memengaruhi pembentukan, pelaksanaan, hingga penegakan hukum. Perspektif ini menjadi penting untuk memahami bahwa hukum tidak selalu berdiri dalam ruang yang netral, sebab dalam praktiknya terdapat relasi kepentingan yang dapat menentukan kepada siapa hukum berpihak. Oleh karena itu, rekonstruksi wacana keadilan harus dimulai dengan keberanian membongkar berbagai kepentingan yang berpotensi menjadikan hukum sebagai alat legitimasi kekuasaan dan kepentingan ekonomi tertentu.
Sementara itu, Fatikhatul Khoiriyah mengangkat persoalan relasi kuasa dan budaya dalam hukum. Ia menekankan bahwa praktik hukum tidak dapat dilepaskan dari konstruksi sosial, nilai-nilai budaya, serta relasi kuasa yang berkembang di tengah masyarakat. Ketimpangan relasi kuasa sering kali melahirkan ketidakadilan, terutama ketika kelompok yang memiliki posisi sosial lebih kuat mampu mendominasi ruang-ruang pengambilan keputusan. Dengan demikian, upaya menciptakan keadilan harus pula menyentuh perubahan cara pandang, budaya hukum, dan struktur sosial yang selama ini berpotensi melanggengkan ketimpangan.
Adapun Wahrul Fauzi Silalahi menyampaikan gagasan mengenai bantuan hukum struktural sebagai salah satu pendekatan dalam memperjuangkan keadilan. Menurut perspektif bantuan hukum struktural, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat tidak cukup diselesaikan dengan pendampingan terhadap kasus per kasus, tetapi juga harus menelusuri akar persoalan yang melatarbelakangi terjadinya ketidakadilan. Bantuan hukum harus mampu menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, memperkuat kelompok rentan, serta mendorong perubahan terhadap struktur sosial, politik, dan ekonomi yang melahirkan ketimpangan. Ketiga perspektif narasumber tersebut memperlihatkan bahwa keadilan substantif membutuhkan pendekatan yang lebih luas daripada sekadar kepatuhan terhadap prosedur dan kepastian hukum formal.
Pada sesi penutupan, Ahmad Hadi Baladi Ummah, S.H., atau yang akrab disapa Pupung, menyampaikan bahwa Legal Course merupakan salah satu upaya LBH Dharma Loka Nusantara untuk membersamai perjuangan para aktivis dan kelompok intelektual dalam menciptakan Indonesia yang lebih adil. Legal Course tidak semata-mata dimaksudkan sebagai ruang pembelajaran mengenai teori dan praktik hukum, tetapi juga sebagai ruang pembentukan kesadaran kritis, pertukaran pengetahuan, serta penguatan kapasitas intelektual bagi mereka yang memiliki kepedulian terhadap persoalan ketidakadilan. Ia berharap ruang belajar ini dapat melahirkan individu-individu yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga memiliki keberanian untuk mengkritisi dan memperjuangkan perubahan ketika hukum tidak lagi berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Melalui terselenggaranya Dialog Publik ini, LBH Dharma Loka Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus membangun ruang pendidikan hukum yang kritis, progresif, dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Pembukaan Legal Course Angkatan II menjadi langkah awal dari proses panjang untuk membangun kesadaran bahwa keadilan tidak boleh berhenti sebagai jargon dalam konstitusi maupun slogan dalam praktik penegakan hukum, melainkan harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Rekonstruksi wacana keadilan pada akhirnya bukan hanya tentang mengubah cara kita memahami hukum, tetapi juga tentang membangun keberanian kolektif untuk mengubah realitas yang selama ini melahirkan ketidakadilan.
















Komentar