x

LSM AMPL LAMPUNG BONGKAR DUGAAN SINDIKAT KORUPSI SISTEMATIS DI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN WAY KANAN, DESAK BPK DAN KEJATI LAKUKAN AUDIT INVESTIGATIF

waktu baca 4 menit
Minggu, 12 Apr 2026 09:23 2 Redaksi

BANDAR LAMPUNG — LSM Aspirasi Masyarakat Peduli Lampung (AMPL) Provinsi Lampung mengungkap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Way Kanan. Dugaan ini didasarkan atas hasil investigasi dan pengumpulan data lapangan yang dilakukan lembaga tersebut terhadap realisasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2024. LSM AMPL mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera turun tangan.

Berdasarkan data yang dihimpun LSM AMPL melalui surat permohonan klarifikasi bernomor 013/A.01/KLF-AKSI/LPG/IV/2026 kepada Kepala Bappeda Kabupaten Way Kanan di Komplek Perkantoran Jl. Jenderal Sudirman Km. 02, Blambangan Umpu, terdapat delapan kelompok pos belanja yang dinilai bermasalah. Rinciannya meliputi: Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan senilai Rp 13 juta; Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebanyak 48 paket senilai Rp 375,9 juta; Belanja Alat Tulis Kantor sebanyak 53 paket senilai Rp 230,2 juta; Belanja Bahan Cetak sebanyak 46 paket senilai Rp 838,4 juta; Perjalanan Dinas Biasa 11 paket senilai Rp 57,9 juta; Perjalanan Dinas Luar Daerah Uang Harian 16 paket senilai Rp 106,5 juta; Perjalanan Dinas Luar Daerah Penginapan 33 paket senilai Rp 125 juta; serta Perjalanan Dinas Luar Daerah Transport 36 paket senilai Rp 176,2 juta.

Ketua Umum LSM AMPL Provinsi Lampung, Ahmad Subandrio, S.H., menyatakan bahwa hasil investigasi tim lembaganya menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius yang tidak bisa diabaikan.

[ADS SPACE IKLAN]

“Kami menemukan indikasi kuat terjadinya mark-up biaya, manipulasi dokumen, kerja sama tidak sehat dengan vendor tertentu, penggunaan anggaran di luar kegiatan resmi, serta pemecahan anggaran atau split purchase untuk menghindari proses pengadaan yang seharusnya dilalui. Yang lebih mengkhawatirkan, terdapat dugaan pembelian makanan dan minuman ganda, SPPD fiktif untuk perjalanan yang tidak pernah dilaksanakan, hingga SPPD ganda dengan klaim jumlah peserta yang dilebih-lebihkan,” tegas Ahmad Subandrio.

Ahmad Subandrio juga menyoroti rapuhnya sistem pengawasan internal di Bappeda Kabupaten Way Kanan sebagai faktor yang memungkinkan berbagai penyimpangan tersebut terjadi. Pihaknya menduga dokumen-dokumen pendukung kegiatan dibuat secara retroaktif atau bahkan dipalsukan, tanpa ada verifikasi silang kehadiran fisik peserta kegiatan. Selain itu, pejabat yang berwenang disebut hanya memeriksa kelengkapan formal tanpa melakukan verifikasi substansi, tidak ada audit internal yang efektif dan berkala, serta laporan keuangan yang tidak transparan dan tidak dipublikasikan kepada masyarakat.

“Semua ini menunjukkan adanya sindikat korupsi yang bekerja secara sistematis. Ketiadaan audit internal yang efektif menjadi celah yang sengaja dibiarkan agar berbagai penyimpangan ini tidak terdeteksi. Kami menilai bahwa kondisi tata kelola keuangan di Bappeda Way Kanan sudah sangat mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan,” ungkap Ahmad Subandrio.

Merespons temuan tersebut, LSM AMPL Provinsi Lampung menjadwalkan aksi demonstrasi pada Senin, 13 April 2026, dengan tema “Membongkar Sindikat Korupsi Sistematis Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Way Kanan.” Aksi akan menempuh rute dari Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung menuju Kantor BPK RI Perwakilan Lampung, sebagai bentuk desakan langsung kepada dua institusi yang berwenang melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah.

Ahmad Subandrio merinci dua tuntutan utama yang akan disuarakan dalam aksi tersebut. Pertama, mendesak BPK RI Perwakilan Lampung untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh kegiatan administratif di lingkungan Bappeda Kabupaten Way Kanan. Kedua, meminta Kejati Lampung untuk mengambil langkah hukum berupa penyelidikan awal apabila dari hasil audit ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

“LSM AMPL berkomitmen untuk terus memantau perkembangan penggunaan anggaran di Bappeda Kabupaten Way Kanan sebagai wujud kontrol sosial dan tanggung jawab publik terhadap transparansi keuangan daerah. Kami berharap pihak Bappeda Way Kanan bersedia memberikan klarifikasi terbuka atas temuan kami. Seluruh pernyataan ini kami sampaikan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” pungkas Ahmad Subandrio, S.H.

Surat permohonan klarifikasi LSM AMPL ini telah ditembuskan kepada Bupati Kabupaten Way Kanan, Tim Auditorat BPK RI Perwakilan Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Ditkrimsus Subdit III Polda Lampung, serta media cetak, elektronik, dan media sosial.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x