LensaPost.co, Bandar Lampung — Di tengah lonjakan permohonan paspor yang terus meningkat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung kini menghadapi sorotan dari dua arah sekaligus, persoalan lama seputar pelayanan dan pengawasan yang belum tuntas, serta dugaan baru soal pengondisian anggaran pengadaan barang/jasa.
Seiring angka penerbitan paspor yang terus melonjak, sepanjang Januari hingga Agustus 2026 saja, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung telah menerbitkan 31.225 paspor, atau lebih dari dua pertiga total capaian sepanjang tahun sebelumnya.
Di balik angka yang terlihat positif itu, tersimpan persoalan lama yang belum sepenuhnya selesai. Beberapa tahun lalu, kantor ini pernah diguncang Operasi Tangkap Tangan tim Saber Pungli Polda Lampung terhadap calo dan oknum pegawai yang bermain dalam pengurusan paspor. Bayang-bayang itu masih sangat relevan untuk diingat, karena akar masalahnya, yakni kapasitas layanan yang tidak sebanding dengan volume permintaan, belum tuntas terselesaikan.
Logikanya sederhana, ketika warga harus berdesakan sejak pagi buta hanya demi selembar nomor antrean, sebagian dari mereka pada akhirnya akan mencari jalan pintas. Bukan karena ingin melanggar aturan, melainkan karena sistem yang lambat membuat jasa percaloan tampak seperti solusi paling masuk akal. Selama kepadatan layanan dibiarkan menjadi rutinitas, potensi praktik semacam itu akan selalu punya ruang untuk tumbuh kembali, betapapun banyak inovasi digital yang diperkenalkan di atas kertas.
Persoalan selanjutnya ada pada pengawasan orang asing. Sejumlah kasus deportasi WNA overstay atau tinggal ilegal di wilayah kerja Kanim Bandar Lampung, mulai dari Tanggamus hingga pusat kota, baru terungkap setelah ada laporan masyarakat, bukan karena deteksi dini dari petugas. Pola ini menunjukkan pengawasan yang masih reaktif, padahal wilayah kerja kantor ini terbilang luas, mencakup enam kabupaten/kota. Ditambah lagi indikasi bahwa Lampung menjadi simpul pengendali jaringan penyelundupan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri, tantangan pengawasan di sini sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar urusan antrean loket.
Dugaan Permainan Anggaran Pengadaan
Di tengah sorotan terhadap layanan dan pengawasan, muncul pula persoalan baru dari sisi tata kelola anggaran. Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) Provinsi Lampung mempertanyakan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung terkait dugaan pengondisian kegiatan dan permainan anggaran dalam pengadaan barang/jasa di instansi tersebut sepanjang tahun anggaran 2025–2026.
FAGAS menyoroti pola realisasi anggaran pengadaan yang dinilai janggal. Pada tahun anggaran 2025, empat paket senilai total Rp1.589.696.549 diperoleh oleh penyedia yang sama, yakni MTL. Pola serupa berlanjut pada tahun anggaran 2026, di mana kembali diperoleh oleh penyedia yang sama.
Perolehan paket pekerjaan secara berturut-turut oleh satu penyedia yang sama selama dua tahun anggaran berturut-turut disebut FAGAS sebagai pola yang tidak lazim dalam pengadaan yang kompetitif dan terbuka.
Selain isu pola penyedia berulang, FAGAS juga menyoroti proyek pembangunan Gedung Arsip di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung tahun anggaran 2026, yang dimenangkan oleh CV. AJP. Proyek dengan pagu/HPS Rp7.254.000.000 tersebut dikontrak senilai Rp7.122.263.637, atau hanya turun 1,8% dari pagu anggaran.
“Pembangunan Gedung Arsip berada dibelakang Kantor Imigrasi, akan kami pantau pelaksanaannya sampai selesai” Ujar Ketua Fagas Fadli Khoms.
Menurut Fadli, selisih harga yang sangat tipis ini tidak mencerminkan itikad efisiensi anggaran negara dan mengindikasikan bahwa pagu anggaran diperlakukan sebagai harga sasaran, bukan sebagai batas nilai tertinggi sebagaimana seharusnya dalam prinsip pengadaan yang kompetitif.
“Untuk menindaklanjuti dugaan ini, Kami akan melaporkan semua permasalahan ini ke Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta berkordinasi ke APH,” Tutup Fadli.















Komentar