Polda Lampung Tangkap 2 Tersangka Pengelola Situs Judi Online, Ini Perannya

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 18:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Lampung kembali membongkar praktik judi online di wilayah Bandar Lampung pada Minggu (22/9).

Personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum menangkap 2 tersangka admin atau pengelolaan situs website judi online. 

Kedua tersangka MRS (17) dan RS (33), warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung. 

[ADS SPACE IKLAN]

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, pengungkapan tindak pidana perjudian daring ini berawal dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung dan ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judi online melalui 2 website. 

Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS. 

Baca Juga :  Massa FAGAS Geruduk Kejati Lampung, Desak Febrie Adriansyah Ditangkap Tanpa Perlakuan Istimewa

“Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian,” ujar Kabidhumas, Senin (23/9). 

Bersamaan kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP, 1 buah ATM BCA milik para tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka merupakan admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan 2 situs judi online jenis slot tersebut. 

Tersangka MRS berperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut. 

Baca Juga :  Bebas Berkeliaran, Tersangka Korupsi Triliunan Febrie Adriansyah Belum Juga Ditahan Kejagung

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran,” ungkap Umi. 

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

“Dikarenakan tersangka MRS merupakan ABH, kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut,” tandas Kabidhumas.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bebas Berkeliaran, Tersangka Korupsi Triliunan Febrie Adriansyah Belum Juga Ditahan Kejagung
Hotman Paris Hina Wartawan, Bawa Nama Presiden ke Kasus Febrie — Mahasiswa Lampung Meradang
Massa FAGAS Geruduk Kejati Lampung, Desak Febrie Adriansyah Ditangkap Tanpa Perlakuan Istimewa
Kajati Lampung Ngumpet? Massa ALAM Murka, Ban Dibakar di Depan Kejati
Diduga Terlibat Korupsi Batu Bara PLTU, Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Diusut Tuntas
FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal
Pecat Sipir Terlibat Love Scamming di Rutan Lampung
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum LSM Terungkap di Sidang, Saksi: Terdakwa Tak Pernah Minta Uang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:15 WIB

Bebas Berkeliaran, Tersangka Korupsi Triliunan Febrie Adriansyah Belum Juga Ditahan Kejagung

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:02 WIB

Hotman Paris Hina Wartawan, Bawa Nama Presiden ke Kasus Febrie — Mahasiswa Lampung Meradang

Senin, 20 Juli 2026 - 12:06 WIB

Massa FAGAS Geruduk Kejati Lampung, Desak Febrie Adriansyah Ditangkap Tanpa Perlakuan Istimewa

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Kajati Lampung Ngumpet? Massa ALAM Murka, Ban Dibakar di Depan Kejati

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:10 WIB

Diduga Terlibat Korupsi Batu Bara PLTU, Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Diusut Tuntas

Berita Terbaru