x

Dua Terdakwa Otak Joki CPNS Dituntut 4 Tahun Penjara

waktu baca 2 menit
Selasa, 1 Okt 2024 18:40 38 Redaksi

Enam terdakwa joki CPNS di tuntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (1/10). 

Dua terdakwa yang merupakan otak perjokian dituntut 4 tahun penjara, sementara empat orang terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara dan 1 tahun penjara. 

“Dua orang terdakwa dituntut empat tahun penjara dan denda lima belas juta serta subsider enam bulan penjara, empat terdakwa lain dituntut satu tahun setengah, denda lima belas juta dan dua terdakwa dituntug satu tahun penjara denda sepuluh juga subsider dua bulan penjara,” kata Kandra Buana.

[ADS SPACE IKLAN]

Dia menjelaskan dua terdakwa yang merupakan otak pelaku dan juga resedivis kasus serupa yaitu Indra Gunawan dan M Reza Akbar dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara. 

Sementara empat terdakwa lainnya dituntut berbeda yaitu Amilian Yussi, Amantri Subarka, masing masing dituntut 1,5 tahun penjara, denda Rp 15 juta subsider 4 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Ratna Devita Salsabila dan Cyrillic Sabrina Putri Arzona masing masing dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. 

Dia menyatakan bahwa ke enam orang terdakwa terbukti bersalah merusak citra dan kepercayaan masyarakat dalam penerimaan CPNS khusunya di Provinsi Lampung dengan persen berbeda. 

Perbuatan para terdakwa melanggar 35 JO Psal 51 ayat (1) undang undang RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Para terdakwa memiliki peran berbeda mulai dari perekrutan Joki, membuat identitas palsu dan membuat kartu ujian palsu serta ada terdakwa yang merupakan resedivis maka terhadap para terdakwa ditutut berbeda,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x