
Tanggamus – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amunsi Provinsi Lampung menyoroti tajam pengelolaan anggaran Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan data resmi yang diperoleh dari DIPA Petikan Tahun 2025, institusi tersebut tercatat mengelola anggaran sebesar Rp7.672.790.000 (tujuh miliar enam ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
Koordinator LSM Amunsi Lampung menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian mendalam terhadap dokumen perencanaan dan alokasi anggaran tersebut. “Kami telah mengakses data DIPA Petikan 2025 yang menunjukkan angka cukup signifikan, yakni Rp7,67 miliar lebih. Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya kepada media, Selasa (10/3/2026).
Rincian Data Anggaran
Berdasarkan penelusuran LSM Amunsi terhadap data DIPA Petikan Tahun 2025, anggaran ATR/BPN Kabupaten Tanggamus tersebut tersebar dalam berbagai program dan kegiatan, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. LSM Amunsi menduga terdapat potensi inefisiensi dan indikasi mark-up dalam beberapa item anggaran, meskipun masih diperlukan pendalaman lebih lanjut melalui permintaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
“Kami menemukan beberapa pos anggaran yang perlu diklarifikasi, termasuk alokasi untuk perjalanan dinas, pengadaan sarana prasarana perkantoran, serta kegiatan sertifikasi tanah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jangan sampai ada kegiatan yang hanya menjadi proyek kertas tanpa realisasi di lapangan,” tegasnya.
Dasar Hukum Langkah LSM Amunsi
LSM Amunsi mendasarkan langkah pengawasan ini pada seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjamin hak publik untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara, antara lain:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal 2 UU ini menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, termasuk dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran instansi pemerintah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setiap penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara yang merugikan keuangan negara dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam undang-undang ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) , yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menyelenggarakan sistem pengendalian intern untuk mencegah penyimpangan.
Instruksi Presiden terkait Efisiensi Anggaran dan Pencegahan Korupsi, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Rencana Aksi Segera
Merespons temuan ini dan untuk memastikan tidak ada potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Rp7,67 miliar tersebut, LSM Amunsi memastikan akan melakukan serangkaian langkah strategis.
“Kami akan menggelar aksi pengawasan dan desakan transparansi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus dalam waktu secepatnya. Sebelumnya, kami juga akan melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Kantor,” ungkap Koordinator LSM Amunsi.
Ia menambahkan bahwa jika surat klarifikasi tidak direspons atau pihak ATR/BPN berkeras menutup akses publik terhadap dokumen anggaran, maka LSM Amunsi tidak segan untuk melakukan eskalasi.
“Kami akan tempuh dua jalur sekaligus. Pertama, melaporkan temuan indikasi penyimpangan ini ke aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Negeri Tanggamus maupun Kepolisian Resor Tanggamus, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kedua, kami akan meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan anggaran ATR/BPN Tanggamus Tahun 2025,” tegasnya.
Desakan Transparansi
LSM Amunsi mendesak Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanggamus beserta jajarannya untuk segera membuka akses publik terhadap dokumen perencanaan (DPA, RKA-K/L) dan dokumen pelaksanaan anggaran Tahun 2025.
“Jangan bersembunyi di balik tembok birokrasi. Uang Rp7,67 miliar itu adalah uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. Masyarakat berhak tahu untuk apa anggaran sebesar itu digunakan, bagaimana proses pengadaannya, dan apa manfaatnya bagi pelayanan pertanahan di Kabupaten Tanggamus,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kabupaten Tanggamus belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi dan permintaan klarifikasi dari LSM Amunsi. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi Kepala Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan tanggapan.

Tidak ada komentar