x

Pengembang Perumahan Gunung Langgar Kembali Resahkan Warga, Ormas Desak Penindakan Tegas

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Jan 2026 02:38 8 Redaksi

Bandar Lampung – Pengembang Perumahan Gunung Langgar kembali menuai protes dari warga sekitar Perumahan Rupi akibat aktivitas truk pengangkut tanah yang terus hilir mudik. Warga menilai pengembang semakin arogan karena minimnya sanksi tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan maupun Provinsi, serta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya kepolisian.

Kegiatan penambangan atau penggalian bukit tanpa izin yang dilakukan pengembang dapat dikenakan berbagai sanksi hukum, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba:

[ADS SPACE IKLAN]
  • Pasal 158 mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau SIPB)
  • Pasal 161 juga menjerat pihak yang menampung, memproses, atau menjual hasil tambang ilegal dengan sanksi serupa

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

  • Pasal 98 ayat (1) mengancam pidana 3-10 tahun penjara dan denda Rp3-10 miliar bagi tindakan yang merusak lingkungan atau melampaui baku mutu

UU No. 2 Tahun 2025: Perubahan keempat UU Minerba yang kembali mempertegas regulasi pertambangan.

Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) telah menyuarakan kecaman keras, antara lain Forum Lintas Pembangunan, Himatra, Fokasi, dan Ormas Peduli Anak Bangsa. Mereka mendesak penghentian segera kegiatan penambangan atau penggalian bukit serta meminta APH turun tangan.

Noperwan, AB., Pembina Forum Lintas Lembaga Peduli Pembangunan Lampung, menegaskan bahwa kegiatan pengembang merupakan perusakan lingkungan dan aktivitas ilegal.

“Warga resah, DLH dan APH jangan diam saja. Bahkan Bupati Lampung Selatan harus mencabut izin pengembang karena selalu nakal dan melakukan ulahnya terus-menerus,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Umum Himatra Taufik Hidayatullah mengungkapkan kekecewaan terhadap pemerintah yang terkesan membiarkan pelanggaran ini terjadi.

“Saya dengan tegas meminta DLH Provinsi dan Kabupaten bertindak. APH harus turun dan periksa pengembang. Cabut saja izin perumahnya, Pak Bupati. Kegiatan mereka sudah meresahkan warga Lampung Selatan dan Bandar Lampung,” ujar Taufik. (Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x