LSM PERANG Segera Laporkan 10 OPD Lambar, “Diduga Jadi Sarang Korupsi Berjamaah”

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 13:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT – Ketua Umum NGO Pelopor Rakyat Menggugat (PERANG) Provinsi Lampung, Kadi Saputra, mengungkapkan temuan indikasi permasalahan sistemik dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lampung Barat pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Kadi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku korupsi tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, proses hukum pidana tetap harus dijalankan meskipun pelaku mengembalikan uang hasil korupsi, karena korupsi merupakan delik formil yang terpenuhi saat perbuatan dilakukan.

Pola Permasalahan Sistemik

[ADS SPACE IKLAN]

Hasil penelusuran awal menunjukkan beberapa pola permasalahan umum di berbagai OPD, antara lain ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, minimnya dokumentasi dan transparansi, dominasi penyedia tertentu yang mengindikasikan kurangnya kompetisi sehat, serta kelemahan pengawasan dan audit internal. Pemecahan paket pengadaan bernilai kecil juga terindikasi dilakukan untuk menghindari prosedur tender.

Temuan di Berbagai OPD

Pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan retribusi pasar menunjukkan pendataan potensi pasar belum memadai, penunjukan pengelola pasar tidak sesuai ketentuan, dan terdapat penerimaan retribusi yang belum disetorkan. Ditemukan pula kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada Pembangunan Pasar Tematik Wisata Lumbok Seminung.

Baca Juga :  Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dihebohkan dugaan penipuan terhadap 46 kepala sekolah terkait Bantuan Revitalisasi Sekolah. Ditemukan indikasi SPJ fiktif senilai Rp28.807.550 untuk belanja ATK, alat kelistrikan, dan peralatan kebersihan di beberapa SDN, serta dugaan penyelewengan anggaran pengadaan 26 paket mebel sekolah.

Di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp9,7 miliar terindikasi menjadi ajang bancakan dengan ditemukan kekurangan volume pekerjaan pada item beton, pasangan dinding, lantai, kusen, serta ketidaksesuaian spesifikasi pengeboran dan pemasangan bored pile.

Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura tercatat melakukan realisasi Belanja Tidak Terduga untuk Kegiatan Gerakan Pangan Murah yang tidak sesuai ketentuan, termasuk kekurangan volume atas paket tenda dan kursi serta pertanggungjawaban yang tidak berdasarkan kondisi sebenarnya.

Permasalahan serupa juga ditemukan di RSUD Alimuddin Umar, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perikanan, serta Sekretariat Daerah dan DPRD, dengan indikasi belanja barang/jasa yang tidak sesuai ketentuan dan dugaan SPJ fiktif.

Baca Juga :  "Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali", Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Pola Pembiaran Berpotensi KKN

NGO PERANG mengidentifikasi adanya pola pembiaran yang berpotensi mengarah ke dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), meliputi minimnya tindakan koreksi terhadap temuan berulang, kurangnya transparansi dalam pemilihan penyedia, hubungan tidak wajar antara oknum pegawai OPD dan penyedia tertentu, pengendalian internal yang lemah, serta rendahnya sanksi administratif.

Rekomendasi Tindakan

Kadi Saputra merekomendasikan perlunya audit tematik lintas-OPD untuk tahun anggaran 2024-2025, evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan SIRUP dan kesesuaiannya dengan realisasi LPSE, penerapan e-Monitoring berbasis aplikasi, serta rotasi pegawai pada posisi strategis pengadaan barang/jasa untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan.

Penelusuran ini tidak dimaksudkan untuk menuduh individu atau OPD tertentu, namun memberikan gambaran umum mengenai potensi penyimpangan agar dapat segera dilakukan pembenahan oleh pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat
Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot
Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan
Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK
Fatikhatul Khoiriyah dilantik sebagai Ketua DPC PKB Lampung Utara, didampingi Agus Sulistio sebagai Sekretaris dan Hatami sebagai Bendahara.
Pemprov Lampung Perkuat Pengelolaan APBD Berbasis Kinerja untuk Dorong Pembangunan Berkualitas
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Berita Terbaru

Tanggamus

Ditemukan Dugaan Pencemaran Lingkungan, LSM-GILAS Kecam PT. ADL

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WIB