Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK

- Jurnalis

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Lampung menggelar Rapat Teknis Paket Program Kerja Sama Pemerintah Daerah dalam Rangka Mendorong Penguatan Fiskal, Pelayanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/07/2026).

Rapat teknis tersebut merupakan lanjutan dari Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan, Layanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah Wilayah Lampung yang sebelumnya digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.

Pada kesempatan sebelumnya, disampaikan bahwa transformasi layanan pertanahan menjadi salah satu program prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dikawal bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan sistem pelayanan publik.

[ADS SPACE IKLAN]

KPK juga mengungkapkan bahwa sektor pertanahan masih menjadi salah satu area yang rentan terhadap praktik korupsi, mulai dari pengelolaan aset daerah, pelayanan perizinan, hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah. Karena itu, penguatan tata kelola dilakukan melalui delapan area intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP), di antaranya pengelolaan barang milik daerah, pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, dan penguatan pengawasan internal pemerintah.

Sebagai implementasi transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama kepada pemerintah daerah, meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, Pengembangan dan Pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), KKN Tematik Pertanahan, Integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, Percepatan Penyusunan RDTR Ke dalam Sistem OSS, Integrasi Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik, Konsolidasi Tanah untuk Pembangunan Daerah, Optimalisasi Peran

GTRA dalam Isu Pertanahan dan Tata.

Dalam rapat teknis tersebut, Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, menjelaskan mengenai sembilan Klaster Paket Program Kerjasama yang dapat dilakukan melalui Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), KKN Tematik Pertanahan, Integrasi KP2B/ LP2B dalam RTRW, Optimalisasi Peran GTRA dalam Penyelesaian Isu Pertanahan dan

Baca Juga :  Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Tata Ruang Daerah, Pengembangan dan Pemanfaatan ZNT hingga Konsolidasi Tanah untuk pembangunan daerah.

Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, juga menjelaskan bahwa kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan komitmen, tetapi akan diwujudkan melalui langkah-langkah teknis yang terukur dan berkelanjutan.

Ia menerangkan bahwa pemerintah daerah akan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi layanan pertanahan, kualitas pelayanan, serta berbagai isu strategis pertanahan yang perlu menjadi perhatian kepala daerah.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan dashboard pertanahan dan tata ruang bagi setiap bupati dan wali kota yang memuat peta kondisi pertanahan, tata ruang, serta kinerja pelayanan kantor pertanahan di masing-masing wilayah. Dashboard tersebut diharapkan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan berbasis data.

Tidak hanya itu, ATR/BPN juga akan menyampaikan analisis isu pertanahan dan tata ruang secara berkala setiap enam bulan, yang diawali dengan kunjungan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN bersama jajaran kantor pertanahan ke pemerintah kabupaten/kota guna memperkuat komitmen pelaksanaan program.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Dedi meminta setiap daerah menunjuk person in charge (PIC), baik dari unsur humas maupun teknis. PIC humas akan bertugas mengedukasi masyarakat melalui publikasi dan media sosial, sedangkan PIC teknis bertanggung jawab terhadap pelaporan berkala setiap tiga bulan.

“Hari ini memang seremonial. Sekarang kita membentuk tim teknis dan mengonkretkan langkah kerja. Dalam dua minggu ke depan sudah ada agenda yang harus langsung dijalankan. Setiap kegiatan juga akan menghadirkan champions dari pemerintah daerah maupun kantor pertanahan yang telah berhasil mengimplementasikan program agar dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ujar Dedi.

Baca Juga :  "Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali", Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, berharap rapat teknis tersebut menjadi momentum untuk segera mengeksekusi program yang telah disepakati.

Ia menegaskan bahwa rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada hari yang sama sengaja dirancang agar tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan menghasilkan langkah nyata yang dapat langsung dijalankan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian ATR/BPN.

Edi juga mengingatkan pentingnya sinergi antara sekretaris daerah dan jajaran kantor pertanahan sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan di daerah. Selain itu, ia menekankan perlunya pembaruan data secara berkala melalui inventarisasi aset dan kondisi pertanahan.

“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Kepentingan masyarakat harus selalu didahulukan dalam setiap pelaksanaan program,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mengajak seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota untuk memperkuat kolaborasi dalam mengawal implementasi sembilan paket program kerja sama tersebut.

Menurutnya, komitmen yang telah ditandatangani oleh Gubernur, Wakil Gubernur, serta para bupati dan wali kota harus diwujudkan melalui kerja nyata seluruh jajaran pemerintah daerah.

“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk benar-benar serius mengawal sembilan program kerja sama ini. Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, kita berharap pada akhir tahun nanti seluruh target yang telah disepakati dapat diwujudkan bersama demi peningkatan pelayanan publik, penguatan fiskal daerah, dan pengamanan aset daerah,” ujar Marindo

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat
Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot
Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan
Fatikhatul Khoiriyah dilantik sebagai Ketua DPC PKB Lampung Utara, didampingi Agus Sulistio sebagai Sekretaris dan Hatami sebagai Bendahara.
Pemprov Lampung Perkuat Pengelolaan APBD Berbasis Kinerja untuk Dorong Pembangunan Berkualitas
Peringati Harlah ke-28, Ketua DPC PKB Lampung Utara Ajak Kader Perkuat Pengabdian ke Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Berita Terbaru

Tanggamus

Ditemukan Dugaan Pencemaran Lingkungan, LSM-GILAS Kecam PT. ADL

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WIB