Pecat Sipir Terlibat Love Scamming di Rutan Lampung

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO, Bandar Lampung – Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) baru saja membongkar praktik kriminal digital yang mencengangkan dari balik jeruji besi. Sebuah jaringan Love Scamming skala masif beroperasi dengan bebas di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kota Bumi, Lampung Utara. Ironisnya, mayoritas warga binaan yang diperiksa petugas terbukti terlibat aktif dalam sindikat penipuan asmara ini.

Hasil investigasi mendalam mengungkap fakta bahwa dari 145 narapidana yang menjalani pemeriksaan, sebanyak 137 orang terbukti melakukan kejahatan digital tersebut. Skandal ini menunjukkan betapa rapuhnya pengawasan di dalam rutan, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan, namun justru beralih fungsi menjadi markas operasional kriminal.

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari membanjirnya laporan masyarakat yang menjadi korban manipulasi para narapidana. Kepolisian mencatat data yang sangat mengkhawatirkan: sebanyak 1.286 orang terjebak dalam percakapan (chat) tipu daya pelaku. Selain itu, 671 korban terperangkap dalam panggilan video seksual (VCS) yang menjadi senjata utama pelaku untuk memeras korban.

[ADS SPACE IKLAN]

Kejahatan digital ini tidak hanya merusak mental korban, tetapi juga menguras finansial mereka secara signifikan. Tercatat ada 249 korban yang sudah mengirimkan uang kepada para penghuni rutan tersebut. Total kerugian materiil yang diderita masyarakat mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp1,4 miliar.

Baca Juga :  ​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!

Tim advokasi LBH Ansor Lampung, M anggi barozi, mengecam keras temuan ini dan menyoroti bobroknya integritas oknum petugas rutan. Fakta di lapangan menunjukkan petugas menemukan setidaknya 156 unit telepon genggam (handphone) di dalam kamar hunian narapidana. Mengingat jumlah pelaku sebanyak 137 orang, Anggi menduga kuat ada narapidana yang menguasai lebih dari satu ponsel untuk melancarkan aksinya.

Keberadaan ratusan ponsel di lokasi yang seharusnya steril dari alat komunikasi ilegal ini mustahil terjadi tanpa adanya campur tangan “orang dalam”. Anggi menduga kuat para oknum pegawai rutan sengaja membantu memasok perangkat komunikasi tersebut dengan imbalan setoran uang dari para narapidana. Lemahnya pengawasan ini menjadi celah lebar bagi pertumbuhan industri Love Scamming di dalam penjara.

Baca Juga :  Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan

Selama ini, Kemenimipas terkesan hanya memberikan sanksi administratif berupa mutasi atau pindah tugas bagi pegawai yang melakukan pelanggaran.

Pengguna Handphone diduga terjadi diberbagai tempat oleh para tahanan yang dipasilitasi oknum petugas dengan sistem sewa, hal tersebut terjadi seperti di Lapas Narkotika way huwi, Lapas Kalianda, Rutan Way Huwi, Lapas Metro, Lapas Kota Agung, Way Kanan dan Rutan Gunung Sugih Namun, kebijakan tersebut terbukti gagal memberikan efek jera karena kasus serupa terus berulang.

Anggi mendesak agar Kemenimipas segera mengambil langkah radikal dengan memberikan sanksi yang jauh lebih berat dan tegas kepada oknum yang terlibat, apabila hal tersebut tidak dilakukan evaluasi secara menyeluruh kami akan melayangkan surat secara resmi kepada Pak Mentri Kemenipas.

“Love Scamming saat ini sudah menjadi kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Dia menambahkan Publik menuntut pemecatan secara tidak hormat bagi oknum pejabat ataupun sipir yang terbukti membantu narapidana melakukan kejahatan, demi membersihkan institusi pemasyarakatan dari bibit-bibit korupsi kolusi dan Nepotisme(RED)

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan
“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!
ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam
ALAM BAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka dan Bongkar Mafia Tanah di Register Way Kanan, Siap Gelar Aksi Besar 12 Agustus
Bebas Berkeliaran, Tersangka Korupsi Triliunan Febrie Adriansyah Belum Juga Ditahan Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:58 WIB

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam

Berita Terbaru

Tanggamus

Ditemukan Dugaan Pencemaran Lingkungan, LSM-GILAS Kecam PT. ADL

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WIB