Curi Sepeda Motor, Residivis Ditangkap Polisi di Eks Lokalisasi Way Lunik

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 18:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil menangkap FJ (31), seorang residivis, di eks lokalisasi Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, setelah melakukan pencurian sepeda motor milik YP (28). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/9) dini hari, setelah FJ bersembunyi di Jalan Teluk Tomini, Way Lunik, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berhasil kami bekuk tadi subuh dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek,” kata Kompol Martono.

Pencurian terjadi sekitar pukul 00.00 WIB di rumah korban di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Panjang. Pelaku beraksi sendirian dengan cara mencari target rumah yang dianggapnya mudah dimasuki.

[ADS SPACE IKLAN]
Baca Juga :  "Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali", Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

“Saat itu, pelaku melihat jendela rumah korban sedikit terbuka. Dia kemudian masuk dengan mendongkel jendela menggunakan obeng yang ditemukan di pekarangan rumah,” jelas Martono.

Awalnya, pelaku hanya mengambil dua tabung gas, namun setelah melihat kunci motor tergeletak di meja, dia memutuskan untuk mengambil sepeda motor korban yang diparkir di lahan kosong dekat rumah. Setelah mencuri motor, pelaku mengganti plat nomor dan menutupi beberapa stiker asli motor tersebut untuk menghindari identifikasi.

Korban, YP, kemudian melihat motor yang identik dengan miliknya di sekitar daerah tersebut dan segera melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan bahwa motor tersebut memang milik korban sesuai bukti kepemilikan.

Baca Juga :  ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

“Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, namun belum ada pembeli yang cocok, sehingga masih dipakai sendiri,” ungkap Martono.

Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna cokelat dengan nomor polisi BE 2526 AGH dan satu buah obeng. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan
“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!
ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam
ALAM BAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka dan Bongkar Mafia Tanah di Register Way Kanan, Siap Gelar Aksi Besar 12 Agustus
Bebas Berkeliaran, Tersangka Korupsi Triliunan Febrie Adriansyah Belum Juga Ditahan Kejagung
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:58 WIB

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam

Berita Terbaru

Tanggamus

Ditemukan Dugaan Pencemaran Lingkungan, LSM-GILAS Kecam PT. ADL

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WIB