
Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil menangkap FJ (31), seorang residivis, di eks lokalisasi Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, setelah melakukan pencurian sepeda motor milik YP (28). Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/9) dini hari, setelah FJ bersembunyi di Jalan Teluk Tomini, Way Lunik, Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berhasil kami bekuk tadi subuh dan saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolsek,” kata Kompol Martono.
Pencurian terjadi sekitar pukul 00.00 WIB di rumah korban di Jalan Soekarno Hatta, Kampung Sukapindah, Panjang. Pelaku beraksi sendirian dengan cara mencari target rumah yang dianggapnya mudah dimasuki.
“Saat itu, pelaku melihat jendela rumah korban sedikit terbuka. Dia kemudian masuk dengan mendongkel jendela menggunakan obeng yang ditemukan di pekarangan rumah,” jelas Martono.
Awalnya, pelaku hanya mengambil dua tabung gas, namun setelah melihat kunci motor tergeletak di meja, dia memutuskan untuk mengambil sepeda motor korban yang diparkir di lahan kosong dekat rumah. Setelah mencuri motor, pelaku mengganti plat nomor dan menutupi beberapa stiker asli motor tersebut untuk menghindari identifikasi.
Korban, YP, kemudian melihat motor yang identik dengan miliknya di sekitar daerah tersebut dan segera melapor ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi memastikan bahwa motor tersebut memang milik korban sesuai bukti kepemilikan.
“Motor ini rencananya akan dijual oleh pelaku, namun belum ada pembeli yang cocok, sehingga masih dipakai sendiri,” ungkap Martono.
Barang bukti yang disita dari pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna cokelat dengan nomor polisi BE 2526 AGH dan satu buah obeng. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tidak ada komentar