Dua Terdakwa Otak Joki CPNS Dituntut 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Enam terdakwa joki CPNS di tuntut berbeda oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (1/10). 

Dua terdakwa yang merupakan otak perjokian dituntut 4 tahun penjara, sementara empat orang terdakwa lainnya dituntut 1,5 tahun penjara dan 1 tahun penjara. 

“Dua orang terdakwa dituntut empat tahun penjara dan denda lima belas juta serta subsider enam bulan penjara, empat terdakwa lain dituntut satu tahun setengah, denda lima belas juta dan dua terdakwa dituntug satu tahun penjara denda sepuluh juga subsider dua bulan penjara,” kata Kandra Buana.

[ADS SPACE IKLAN]
Baca Juga :  "Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali", Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Dia menjelaskan dua terdakwa yang merupakan otak pelaku dan juga resedivis kasus serupa yaitu Indra Gunawan dan M Reza Akbar dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 6 bulan penjara. 

Sementara empat terdakwa lainnya dituntut berbeda yaitu Amilian Yussi, Amantri Subarka, masing masing dituntut 1,5 tahun penjara, denda Rp 15 juta subsider 4 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Ratna Devita Salsabila dan Cyrillic Sabrina Putri Arzona masing masing dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. 

Dia menyatakan bahwa ke enam orang terdakwa terbukti bersalah merusak citra dan kepercayaan masyarakat dalam penerimaan CPNS khusunya di Provinsi Lampung dengan persen berbeda. 

Baca Juga :  "Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali", Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Perbuatan para terdakwa melanggar 35 JO Psal 51 ayat (1) undang undang RI nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas undang undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Para terdakwa memiliki peran berbeda mulai dari perekrutan Joki, membuat identitas palsu dan membuat kartu ujian palsu serta ada terdakwa yang merupakan resedivis maka terhadap para terdakwa ditutut berbeda,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Massa Aksi ALAM BAKA Diterima Audiensi Ditjen Perkebunan, Surat Tuntutan Diproses
ALAM BAKA Demo di Danantara: Desak Audit Aset PTPN I dan Evaluasi KDMP-KNMP Lampung
Pemprov Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera
ALAM BAKA Guncang BGN, Bongkar Sisi Gelap MBG Lampung
Diterima Audiensi Kejagung, ALAM BAKA Desak Kasus Pesawaran, Way Kanan, dan Lampung Timur Dituntaskan
ALAM BAKA SAMBANGI KANTOR BGN: DESAK AUDIT TOTAL MBG DI LAMPUNG, JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT HABIS TANPA DAMPAK
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Gubernur Mirza Pimpin Upacara HUT ke-81 RI Tingkat Provinsi Lampung, Kobarkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Massa Aksi ALAM BAKA Diterima Audiensi Ditjen Perkebunan, Surat Tuntutan Diproses

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:04 WIB

ALAM BAKA Demo di Danantara: Desak Audit Aset PTPN I dan Evaluasi KDMP-KNMP Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Pemprov Lampung Raih Apresiasi Terbaik II Akses Penduduk terhadap Pelayanan Pendidikan Regional Sumatera

Berita Terbaru

Tanggamus

Ditemukan Dugaan Pencemaran Lingkungan, LSM-GILAS Kecam PT. ADL

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WIB