
Way Kanan – Aliansi Merah Putih melalui Sekretaris Korlap Aksi, Doni Saputra, S.H., mengeluarkan klarifikasi resmi terkait beredarnya surat pemberitahuan aksi di publik yang dinilai belum melalui tahapan finalisasi resmi.
Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (31/8/2025), Saputra menegaskan bahwa surat yang beredar tersebut merupakan draft yang belum dapat dianggap sebagai dokumen sah karena belum melalui proses finalisasi.
“Surat pemberitahuan aksi yang beredar tersebut belum melalui tahapan finalisasi resmi, sehingga tidak dapat dianggap sebagai dokumen sah,” tegas Saputra.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dalam draft surat tersebut masih terdapat kesalahan nama organisasi. Draft tersebut masih mencantumkan nama “Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Elemen Masyarakat”, padahal setelah musyawarah telah disepakati nama resmi yaitu Aliansi Merah Putih.
Saputra mengakui terjadinya miskomunikasi internal yang menyebabkan draft surat yang masih dalam tahap perbaikan dianggap sudah selesai dan sempat diserahkan ke Kantor Intelkam Sat Intelkam Polres Way Kanan.
“Terjadi miskomunikasi internal, sehingga draf surat yang masih dalam proses perbaikan dianggap sudah selesai dan sempat dibawa untuk disetorkan ke Kantor Intelkam Sat Intelkam Polres Way Kanan,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa dokumen tertanggal 31 Agustus 2025 yang beredar di publik memang sempat diberikan kepada Polres Way Kanan, namun hanya sebagai contoh dan bukan untuk digunakan atau disebarluaskan.
“Dokumen itu juga tidak sah karena tidak dilengkapi cap dan tanda tangan basah, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Aliansi Merah Putih mengaku telah melakukan evaluasi internal serta memperbaiki mekanisme agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Organisasi yang dipimpin Saputra ini juga meminta maaf kepada semua pihak, khususnya Polres Way Kanan, SAPMA PP, dan HMI atas ketidaknyamanan dan kerancuan informasi yang ditimbulkan.
“Kami memohon maaf kepada semua pihak, khususnya Polres Way Kanan, SAPMA PP dan HMI atas ketidaknyamanan dan kerancuan informasi yang ditimbulkan,” ujar Saputra.
Klarifikasi ini disampaikan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih lanjut terkait dokumen yang beredar tersebut.

Tidak ada komentar