LSM CBM Akan Gelar Aksi di Depan Kejati Lampung, Soroti Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp 1,09 Miliar di Way Kanan

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 07:18 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOST.CO, Waykanan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Chakrawala Bharaka Merdeka (CBM) Provinsi Lampung berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada pekan depan, menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Jembatan Kampung Bumi Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Tahun Anggaran 2024.

Ketua Umum LSM CBM, Reja Saputra, menegaskan bahwa lembaganya akan serius mengawal dan melaporkan kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Minggu depan kami akan turun aksi di depan Kejati Lampung. Kami serius mengawal dan melaporkan kasus ini sampai tuntas,” tegas Reja di Bandar Lampung, Selasa (7/10/2025).

Rencana aksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi CBM yang mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proyek senilai Rp 1.095.464.824 yang dikerjakan oleh CV Anugrah Cipta Persada.

[ADS SPACE IKLAN]


Proyek yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Way Kanan ini memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.099.203.206.

Menurut Reja, hasil penelitian lembaganya menemukan indikasi kuat adanya rekayasa dan penyimpangan pada berbagai aspek pelaksanaan proyek.

“Proyek ini diduga penuh dengan rekayasa, mulai dari penggunaan material tidak sesuai spesifikasi hingga mark-up harga yang merugikan negara,” ujarnya.

Reja mengungkapkan, material utama seperti baja, semen, pasir, dan batu yang digunakan dalam pembangunan jembatan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap mutu dan daya tahan jembatan.

“Kami menemukan dugaan mark-up harga material sebesar 20 hingga 35 persen dari harga pasar wajar. Ironisnya, material yang digunakan justru berkualitas rendah. Negara membayar harga premium untuk barang murahan,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan dugaan manipulasi teknis seperti pengurangan mutu campuran beton, penipisan cover tulangan, serta pengurangan volume pondasi yang dapat mempercepat kerusakan jembatan.

Baca Juga :  "Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali", Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

LSM CBM juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan oleh konsultan proyek yang diduga tidak menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Konsultan pengawas yang seharusnya menjadi benteng terakhir kualitas justru diduga abai, bahkan bersekongkol. Laporan pengawasan dibuat sebatas formalitas,” kata Reja.

Selain itu, hasil uji slump, kuat tekan beton, dan pengukuran lapangan juga dicurigai hanya formalitas dan berpotensi dipalsukan tanpa pengecekan kondisi riil.
Pencairan termin pembayaran dan pelepasan retensi pun diduga dilakukan lebih cepat dari ketentuan tanpa menunggu masa pemeliharaan selesai.

Reja Saputra menambahkan, dugaan penyimpangan juga terjadi sejak proses lelang proyek berlangsung.

“Dokumen teknis dan spesifikasi diduga diarahkan untuk memenangkan CV Anugrah Cipta Persada. Proses tender hanya formalitas,” ujarnya.

LSM CBM menduga adanya variation order (VO) atau pekerjaan tambah-kurang tanpa dasar teknis yang jelas, serta praktik fee-based system berupa pembagian keuntungan antara kontraktor dan oknum pejabat dinas.

“Pola yang lazim adalah pembagian keuntungan dari selisih mark-up material, pengurangan volume pekerjaan, hingga percepatan pencairan dana,” tambahnya.

Dari hasil analisis LSM CBM, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan bisa lebih besar bila seluruh aspek terbukti.

“Jika dugaan ini benar, proyek senilai lebih dari satu miliar rupiah ini bukan hanya gagal menghadirkan jembatan yang kokoh, tapi justru menjadi ladang bancakan,” tegas Reja.

Sebagai langkah lanjutan, LSM Chakrawala Bharaka Merdeka akan menyerahkan seluruh hasil investigasi, dokumentasi lapangan, dan analisis teknis kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan.

“Kami membawa bukti, bukan asumsi. Semua temuan akan kami serahkan resmi ke pihak Kejati Lampung,” pungkas Reja.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan yang dilontarkan oleh LSM Chakrawala Bharaka Merdeka.

Baca Juga :  Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat
Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot
Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan
Pemprov Lampung Dorong Implementasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan Bersama ATR/BPN dan KPK
Fatikhatul Khoiriyah dilantik sebagai Ketua DPC PKB Lampung Utara, didampingi Agus Sulistio sebagai Sekretaris dan Hatami sebagai Bendahara.
Pemprov Lampung Perkuat Pengelolaan APBD Berbasis Kinerja untuk Dorong Pembangunan Berkualitas
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:34 WIB

Muktamar Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Cegah Karhutla, Karang Taruna di Lampung Diminta Aktif Sosialisasi ke Masyarakat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Budiman AS Reses di Labuhan Dalam, Janji Dorong Aspirasi Warga ke Pemprov dan Pemkot

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Harlah, PKB Lampung Tegaskan Komitmen Tebar Kebermanfaatan

Berita Terbaru

Tanggamus

Ditemukan Dugaan Pencemaran Lingkungan, LSM-GILAS Kecam PT. ADL

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WIB