Anggota DPRD Lampung Diah Dharma Yanti. SH., MH. Hadiri FGD Bahas Perzinahan, Kohabitasi dan Nikah Sirih dalam Perspektif KUHP Nasional

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Diah Dharma Yanti, SH., MH., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kamis (12/2/2026).

FGD tersebut mengangkat tema “Perzinan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional (Pasal 284 KUHP Lama serta Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional)”. 

Kegiatan ini menjadi forum diskusi strategis dalam membedah perubahan serta pembaruan pengaturan hukum pidana nasional, khususnya terkait delik kesusilaan yang menjadi perhatian publik.

[ADS SPACE IKLAN]
Baca Juga :  Diduga Terlibat Korupsi Batu Bara PLTU, Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Diusut Tuntas

Dalam forum tersebut, para narasumber memaparkan perbandingan antara ketentuan dalam KUHP lama dengan pengaturan dalam KUHP Nasional yang baru, termasuk perubahan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, serta implikasi penerapannya di tengah masyarakat.

Diah Dharma Yanti menilai pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang harus dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang komprehensif sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan norma hukum yang baru.

“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Hotman Paris Hina Wartawan, Bawa Nama Presiden ke Kasus Febrie — Mahasiswa Lampung Meradang

Sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Kehadiran anggota DPRD dalam forum ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum serta upaya memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diimplementasikan secara baik di daerah.

FGD ini dihadiri oleh para advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat. Melalui diskusi yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ketentuan KUHP Nasional sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan ketertiban di tengah masyarakat. 

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Krakatau Dinilai Masih Seremonial, Klasika Lampung Dorong Penguatan Edukasi
Dikomandoi Mas Dar, Don Muzakir Yakin Program MBG Makin Progresif
Fatikhatul Khoiriyah dilantik sebagai Ketua DPC PKB Lampung Utara, didampingi Agus Sulistio sebagai Sekretaris dan Hatami sebagai Bendahara.
Hotman Paris Hina Wartawan, Bawa Nama Presiden ke Kasus Febrie — Mahasiswa Lampung Meradang
Lampung Matangkan Kelas Migran Vokasi 2026/2027, 193 Lulusan SMK Lolos Seleksi Awal ke Jepang
Nobar Final Piala Dunia 2026, Chusnunia Chalim Ajak Ratusan Santri Al Hikmah Rayakan Kebersamaan
Diduga Terlibat Korupsi Batu Bara PLTU, Jampidsus Febrie Adriansyah Didesak Diusut Tuntas
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:03 WIB

Festival Krakatau Dinilai Masih Seremonial, Klasika Lampung Dorong Penguatan Edukasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:58 WIB

Dikomandoi Mas Dar, Don Muzakir Yakin Program MBG Makin Progresif

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:47 WIB

Fatikhatul Khoiriyah dilantik sebagai Ketua DPC PKB Lampung Utara, didampingi Agus Sulistio sebagai Sekretaris dan Hatami sebagai Bendahara.

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:02 WIB

Hotman Paris Hina Wartawan, Bawa Nama Presiden ke Kasus Febrie — Mahasiswa Lampung Meradang

Berita Terbaru