Bandar Sabu Jualan Pakai COD Berhasil Diringkus Polsek Rumbia

- Jurnalis

Selasa, 10 September 2024 - 17:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu berinisial HMN (64) yang menjual via COD, pada Selasa ( 10/9).

Pelaku yang sudah punya cucu selain kerja sebagai petani di Lampung Tengah, HMN menjual narkotika melalui HP, kemudian mengedarkan atau melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD) di wilayah setempat.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal menjelaskan HMN berhasil diringkus berdasarkan informasi masyarakat kepada petugas semalam. 

[ADS SPACE IKLAN]
Baca Juga :  "Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali", Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

“Saat ditangkap, HMN tepergok akan menjual 9 bungkus sabu-sabu,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (10/9).

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatlah HMN sebagai bandar sabu dengan barang bukti berupa 9 bungkus sabu-sabu dengan berat total sekitar 12,3 gram, timbangan digital, pastik kecil kosong, dan 1 unit HP Nokia yang diduga untuk menjual narkoba saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku.

Baca Juga :  ​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!

“Sang kakek tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, saat ini HMN dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

“HMN dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel lensapost.co untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan
“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan
​Karya Jurnalistik Dipolisikan, Ketua SWI Lampung: Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers!
ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46
Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung
Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam
ALAM BAKA Desak Kejagung Tetapkan Tersangka dan Bongkar Mafia Tanah di Register Way Kanan, Siap Gelar Aksi Besar 12 Agustus
Bebas Berkeliaran, Tersangka Korupsi Triliunan Febrie Adriansyah Belum Juga Ditahan Kejagung
Berita ini 3 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:58 WIB

Dari Pengawasan Longgar sampai Dugaan Permainan Anggaran, Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Pertanyakan

Senin, 7 September 2026 - 13:04 WIB

“Baliho Anak Walikota Diduga Langgar Perwali”, Pemkot Bandar Lampung Seolah Pasang Badan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:10 WIB

ALAM BAKA Bergerak Cepat, Segera Layangkan Laporan Pengaduan Resmi ke Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Tanah Register 41, 42, dan 46

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Register Tanah, Dana Hibah, Hingga Uang Kampanye: Alam Baka Bongkar “Paket Lengkap” Dugaan Korupsi Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Diduga Menyimpang dari Spesifikasi, Proyek Jalan Padang Cermin–Simpang Teluk Kiluan Senilai Rp48,2 Miliar Disorot Tajam

Berita Terbaru

Tanggamus

Ditemukan Dugaan Pencemaran Lingkungan, LSM-GILAS Kecam PT. ADL

Sabtu, 12 Sep 2026 - 12:58 WIB