x

Bandar Sabu Jualan Pakai COD Berhasil Diringkus Polsek Rumbia

waktu baca 1 menit
Selasa, 10 Sep 2024 17:13 29 Redaksi

Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, berhasil meringkus seorang bandar sabu-sabu berinisial HMN (64) yang menjual via COD, pada Selasa ( 10/9).

Pelaku yang sudah punya cucu selain kerja sebagai petani di Lampung Tengah, HMN menjual narkotika melalui HP, kemudian mengedarkan atau melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD) di wilayah setempat.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal menjelaskan HMN berhasil diringkus berdasarkan informasi masyarakat kepada petugas semalam. 

[ADS SPACE IKLAN]

“Saat ditangkap, HMN tepergok akan menjual 9 bungkus sabu-sabu,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (10/9).

Setelah dilakukan penyelidikan, didapatlah HMN sebagai bandar sabu dengan barang bukti berupa 9 bungkus sabu-sabu dengan berat total sekitar 12,3 gram, timbangan digital, pastik kecil kosong, dan 1 unit HP Nokia yang diduga untuk menjual narkoba saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku.

“Sang kakek tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, saat ini HMN dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

“HMN dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x