x

LSM CBM Siap Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Rp 1 Miliar ke BPK Lampung

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Okt 2025 06:31 17 Redaksi

LENSAPOST.CO, Waykanan – Lembaga Swadaya Masyarakat Chakrawala Bharaka Merdeka (CBM) Lampung akan melaporkan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kampung Bumi Rejo ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung. Laporan tersebut menyusul temuan berbagai indikasi penyimpangan dalam proyek senilai Rp 1,095 miliar yang dilaksanakan di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada Tahun Anggaran 2024.

Ketua Umum LSM CBM, Reja Saputra, menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur audit BPK sebagai langkah strategis mengungkap dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Kami akan melaporkan temuan ini ke BPK Perwakilan Lampung agar dilakukan audit menyeluruh. Ini penting untuk menghitung secara pasti berapa kerugian negara yang terjadi,” ungkap Reja di Bandar Lampung, Selasa (7/10/2025).

Tak hanya ke BPK, LSM CBM juga berencana menggelar demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pekan depan guna mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius.

[ADS SPACE IKLAN]

“Kami tidak akan berhenti di sini. Minggu depan kami turun ke jalan di depan Kejati Lampung. Kasus ini harus diusut hingga tuntas,” tegasnya.

Berdasarkan investigasi LSM CBM, proyek yang dikerjakan CV Anugrah Cipta Persada dengan nilai kontrak Rp 1.095.464.824 tersebut sarat dengan indikasi penyimpangan. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Way Kanan ini tercatat sebesar Rp 1.099.203.206.

Reja menjelaskan, hasil penelitian lembaganya menemukan rekayasa sistematis pada hampir seluruh tahapan pelaksanaan proyek.

“Proyek ini penuh rekayasa, dari pemilihan material hingga pencairan dana. Semuanya tidak sesuai prosedur,” paparnya.

Material pokok seperti baja, semen, pasir, dan batu yang dipakai diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap ketahanan struktur jembatan yang dibangun.

“Kami temukan dugaan penggelembungan harga material antara 20 hingga 35 persen dari harga pasar normal. Ironisnya, barang yang dipasang justru berkualitas rendah. Negara bayar harga mahal untuk barang murahan,” jelasnya.

Manipulasi teknis juga diduga terjadi melalui pengurangan mutu campuran beton, penipisan lapisan pelindung tulangan besi, serta pemotongan volume pondasi yang berpotensi mempercepat kerusakan konstruksi.

LSM CBM juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas yang dinilai tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

“Konsultan pengawas yang seharusnya menjadi penjaga mutu terakhir justru diduga lalai, bahkan kemungkinan terlibat. Laporan pengawasannya hanya formalitas belaka,” ujar Reja.

Hasil pengujian mutu seperti uji slump, kuat tekan beton, dan pengukuran di lapangan juga dicurigai hanya formalitas tanpa pemeriksaan kondisi sesungguhnya, bahkan berpotensi dimanipulasi.

Pencairan pembayaran bertahap dan pelepasan dana jaminan pemeliharaan (retensi) diduga dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, tanpa menunggu masa pemeliharaan berakhir.

Reja menambahkan, indikasi penyimpangan sudah terdeteksi sejak tahap pelelangan proyek.

“Dokumen teknis dan spesifikasi diduga disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan kemenangan CV Anugrah Cipta Persada. Proses tender hanya sandiwara,” katanya.

LSM CBM menduga ada variation order atau pekerjaan tambah-kurang tanpa justifikasi teknis yang memadai, serta praktik pembagian keuntungan antara pelaksana proyek dan oknum pejabat dinas.

“Polanya klasik: bagi hasil dari selisih penggelembungan harga material, pengurangan volume kerja, sampai percepatan pencairan anggaran,” paparnya.

Berdasarkan analisis LSM CBM, potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan ini diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, bahkan bisa lebih besar jika semua dugaan terbukti.

“Bila benar terjadi, proyek bernilai lebih dari satu miliar ini bukan menghasilkan jembatan berkualitas, tapi malah jadi ajang korupsi,” tandas Reja.

Sebagai tindak lanjut, LSM Chakrawala Bharaka Merdeka akan menyerahkan seluruh dokumentasi hasil investigasi, data lapangan, dan analisis teknis kepada BPK Lampung dan aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Kami membawa bukti nyata, bukan tuduhan tanpa dasar. Semua temuan akan diserahkan resmi kepada BPK dan Kejati Lampung,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan LSM Chakrawala Bharaka Merdeka.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x