
LENSAPOST.CO, Bandar Lampung, 09 Maret 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Bupati Kab. Lampung Timur untuk segera mengevaluasi dan mengaudit Kegiatan di BPBD Lampung Timur atas dugaan penyelewengan anggaran Tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., menyebut hasil penelusuran menemukan indikasi mark-up, kegiatan fiktif, dan pemecahan paket untuk menghindari proses tender. Beberapa item anggaran yang dinilai janggal antara lain:
Selain itu, terdapat dugaan manipulasi perjalanan dinas dengan penambahan nama peserta fiktif, perjalanan ganda, dan pemalsuan kuitansi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang
LSM LANTANG menduga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi penggelembungan anggaran dengan cara Kegiatan nya di pecah-pecah untuk menghindari tender LSM LANTANG menyebut bahwa pos anggaran yang diduga menjadi sumber penyimpangan antara lain Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Belanja Perjalanan dinas Dalam kota, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover.
selain itu kegiatan nya yang kami temukan dilapangan bahwa barang/ Material Yang digunakan tidak sesuai dengan Spek dan pengurangan Volume. Anggaran yang di keluarkan tidak kecil bahkan nilai nya fantastis mencapai milyaran rupiah diduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan bahkan terindikasi spj fiktif ratusan juta rupiah, yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
LSM Lantang juga menyoroti adanya indikasi kuat yang ada BPBD Kabupaten Lampung Timur telah melakukan Penyelewengan Anggaran Pemeliharaan kendaraan angkutan darat bermotor Berdasarkan temuan lembaga kami di lapangan bahwa terdapat indikasi kuat Nota servis dan pembelian suku cadang diduga fiktif Mark-up harga perbaikan dan suku cadang melebihi standar pasar.
Dan di duga kuat Laporan pemeliharaan kendaraan tidak sesuai kondisi riil kendaraan karena ada Beberapa kendaraan dinas tercatat diservis berkali-kali dalam tahun anggaran, meski jarang digunakan. Maka kami meminta Kepada Aparat Penegak hukum (APH) yakni Kejati Lampung dan Kapolda Lapung Untuk mengirim TIMSUS supaya mengaudit kegiatan yang ada di BPBD Kabupaten Lampung Timur
LSM Lantang juga menyoroti pengadaan Kendaraan yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur, terdapat indikasi bahwa spesifikasi kendaraan dengan nilai anggaran yang fantastis diduga kuat mengarah pada merek atau tipe tertentu sehingga mempersempit ruang persaingan dan pemenang Lelang sudah di kondisikan.
jelas ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Selain itu, terdapat selisih harga yang dinilai tidak wajar apabila dibandingkan dengan harga pasar kendaraan dengan spesifikasi serupa.
Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan harga (mark up) dalam perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan di duga kuat untuk keuntungan sepihak .
LSM LANTANG juga menilai bahwa BPBD Kabupaten Lampung Timur diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum
Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., meminta agar Polda dan Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di BPBD Kabupaten Lampung Timur
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melengkapi dokumen dan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Arapat S.H.

Tidak ada komentar