x

LSM LANTANG Desak Bupati Kabupaten Lampung Timur Evaluasi Jajaran BPBD Kab.Lampung Timur terkait Penyelewengan Anggaran Miliaran Rupiah

waktu baca 4 menit
Senin, 9 Mar 2026 02:17 2 Redaksi

LENSAPOST.CO, Bandar Lampung, 09 Maret 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Bupati Kab. Lampung Timur untuk segera mengevaluasi dan mengaudit Kegiatan di BPBD Lampung Timur atas dugaan penyelewengan anggaran Tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., menyebut hasil penelusuran menemukan indikasi mark-up, kegiatan fiktif, dan pemecahan paket untuk menghindari proses tender. Beberapa item anggaran yang dinilai janggal antara lain:

  1. Belanja Bahan Cetak, 26 Item Kegiatan Total Biaya Mencapai Rp. 103.066.380
  2. Belanja Bahan Komputer, 15 item kegiatan total Biaya mencapai Rp. 28.590.495
  3. Belanja Bahan Alat Tulis, 12 item kegiatan total Biaya Rp. 27.027.820
  4. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, 14 item kegiatan total Biaya mencapai Rp.106.963.000
  5. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 139.680.000
  6. Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Bermotor Khusus, kegiatan mencapai total Biaya Rp.217.980.000
  7. Belanja Pemeliharaan Bangunan Air-Bangunan Air Bersih/ Baku, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 108.244.900
  8. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 60.836.880
  9. Belanja Modal Alat Penolong, kegiatan mencapai total biaya Rp. 85.531.290
  10. belanja modal peralatan personal computer, 3 item kegiatan total biaya Mencapai Rp. 25.024.180
  11. belanja persediaan untuk tujuan berjaga jaga bahan sembako, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 87.024.000
  12. Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan, 4 item kegiatan total biaya mencapai Rp. 59.086.200
  13. belanja pakaian penyelamatan, kegiatan mencapai total biaya Rp. 156.708.000
  14. Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 159.628.000
  15. Belanja Modal Bangunan Gedung Garasi/Pool, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 172.439.832
  16. Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 2.600.000.000
  17. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 6 item kegiatan total Biaya Rp. 50.950.000
  18. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 7 item kegiatan total Biaya mencapai Rp. 177.558.000

Selain itu, terdapat dugaan manipulasi perjalanan dinas dengan penambahan nama peserta fiktif, perjalanan ganda, dan pemalsuan kuitansi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

[ADS SPACE IKLAN]

Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang

LSM LANTANG menduga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi penggelembungan anggaran dengan cara Kegiatan nya di pecah-pecah untuk menghindari tender LSM LANTANG menyebut bahwa pos anggaran yang diduga menjadi sumber penyimpangan antara lain Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Belanja Perjalanan dinas Dalam kota, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover.

selain itu kegiatan nya yang kami temukan dilapangan bahwa barang/ Material Yang digunakan tidak sesuai dengan Spek dan pengurangan Volume. Anggaran yang di keluarkan tidak kecil bahkan nilai nya fantastis mencapai milyaran rupiah diduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan bahkan terindikasi spj fiktif ratusan juta rupiah, yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

LSM Lantang juga menyoroti adanya indikasi kuat yang ada BPBD Kabupaten Lampung Timur telah melakukan Penyelewengan Anggaran Pemeliharaan kendaraan angkutan darat bermotor Berdasarkan temuan lembaga kami di lapangan bahwa terdapat indikasi kuat Nota servis dan pembelian suku cadang diduga fiktif Mark-up harga perbaikan dan suku cadang melebihi standar pasar.

Dan di duga kuat Laporan pemeliharaan kendaraan tidak sesuai kondisi riil kendaraan karena ada Beberapa kendaraan dinas tercatat diservis berkali-kali dalam tahun anggaran, meski jarang digunakan. Maka kami meminta Kepada Aparat Penegak hukum (APH) yakni Kejati Lampung dan Kapolda Lapung Untuk mengirim TIMSUS supaya mengaudit kegiatan yang ada di BPBD Kabupaten Lampung Timur

LSM Lantang juga menyoroti pengadaan Kendaraan yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Timur, terdapat indikasi bahwa spesifikasi kendaraan dengan nilai anggaran yang fantastis diduga kuat mengarah pada merek atau tipe tertentu sehingga mempersempit ruang persaingan dan pemenang Lelang sudah di kondisikan.

jelas ini menimbulkan dugaan bahwa proses pengadaan tidak berjalan secara terbuka dan kompetitif sebagaimana prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Selain itu, terdapat selisih harga yang dinilai tidak wajar apabila dibandingkan dengan harga pasar kendaraan dengan spesifikasi serupa.

Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan harga (mark up) dalam perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan di duga kuat untuk keuntungan sepihak .

LSM LANTANG juga menilai bahwa BPBD Kabupaten Lampung Timur diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum

Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., meminta agar Polda dan Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di BPBD Kabupaten Lampung Timur

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melengkapi dokumen dan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Arapat S.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x