x

LSM LANTANG Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur

waktu baca 4 menit
Senin, 9 Mar 2026 02:13 3 Redaksi

LENSAPOST.CO, Bandar Lampung, 09 Maret 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Bupati Kab. Lampung Timur untuk segera mengevaluasi dan mengaudit Kegiatan di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur atas dugaan penyelewengan anggaran Tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., menyebut hasil penelusuran menemukan indikasi mark-up, kegiatan fiktif, dan pemecahan paket untuk menghindari proses tender. Beberapa item anggaran yang dinilai janggal antara lain:

Indikasi Penyimpangan Anggaran

[ADS SPACE IKLAN]

Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025

  1. Belanja Cetak, 36 Item Kegiatan Total Biaya Mencapai Rp. 134.307.102
  2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung, 2 Item Kegiatan yang mencapai Rp. 119.000.000
  3. Belanja Alat Tulis Kantor, 33 Item kegiatan biaya yang Mencapai Rp. 57.841.601
  4. Belanja Kertas dan Cover, 27 item kegiatan biaya yang Mencapai Rp. 38.813.905
  5. Belanja Makanan dan Minuman Rapat, 15 item kegiatan biaya yang mencapai Rp.137.360.000
  6. Belanja Bahan Komputer, 23 item kegiatan total Biaya mencapai Rp. 43.511.578
  7. Belanja Bantuan Sosial Barang yang Direncanakan kepada Individu, kegiatan mencapai total biaya Rp. 174.825.000
  8. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat, 4 item kegiatan total Biaya mencapai Rp. 275.280.000
  9. Pengadaan Peralatan dan Mesin Kantor, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 190.370.372
  10. Pengadaan Laptop dan Personal Komputer, kegiatan mencapai total Biaya Rp. 196.783.020
  11. Belanja Pemeliharaan Kendaraan Dinas, 2 item kegiatan total Biaya mencapai Rp. 191.850.000
  12. Belanja Perjalanan Dinas Biasa, 12 item kegiatan total Biaya mencapai Rp. 475.546.000
  13. Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota, 15 item kegiatan total Biaya mencapai Rp. 141.665.000

Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang

LSM LANTANG menduga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi penggelembungan anggaran dengan cara Kegiatan nya di pecah-pecah untuk melabui selain itu kegiatan nya yang kami temukan dilapangan bahwa barang/ Material Yang digunakan tidak sesuai dengan Spek dan pengurangan Volume.

Anggaran yang di keluarkan tidak kecil bahkan nilai nya fantastis
mencapai milyaran rupiah diduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan bahkan terindikasi spj fiktif ratusan juta rupiah, yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

LSM LANTANG juga menyoroti bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi penggelembungan anggaran dengan cara Kegiatan nya di pecah-pecah untuk menghindari tender LSM LANTANG menyebut bahwa pos anggaran yang diduga menjadi sumber penyimpangan antara lain Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Belanja Perjalanan dinas Dalam kota, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover.

Selain itu, LSM LANTANG juga menilai bahwa Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lanjutnya LSM LANTANG Menduga Dalam hal peroses Lelang ataupun Penunjukan Langsung pihak pelaksana kegiatan oleh pihak Panitia/ULP diduga mengacu pada Komando perintah Pimpinan secara masif dan terstruktural yang mengkedepankan azas Nepotisme,dari awal proses Lelang ataupun penetapan penunjukan pihak pelaksana kegiatan, selain itu kegiatan tersebut Kami menduga telah terencana sedemikian rupa dalam menetapkan pihak pelaksana ataupun pemenang kegiatan diduga telah dikondisikan sebelum peroses Administratif dilaksanakan,yang dibalut dengan adanya dugaan Gratifikasi(Suap/Setoran/Pee dalam menentukan dan menetapkan pihak pemenang pelaksana kegiatan.

Berdaskan hasil penelusuran dan perbandingan dokumen anggaran Tahun 2024 dan 2025
Di Dinas Sosial Kabupaten lampung Timur , ditemukan indikasi bahwa jenis kegiatan,
volume, serta nilai anggaran pada tahun 2024 dan 2025 relatif sama atau tidak jauh berbeda.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengulangan belanja terhadap item yang seharusnya masih layak digunakan dari pengadaan tahun sebelumnya tutup Aparat S.H.

Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum

Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., meminta agar Polda dan Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di Dinas sosial Kabupaten Lampung Timur.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melengkapi dokumen dan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Arapat S.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x