
LENSAPOST.CO, Bandar Lampung, 09 Maret 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LANTANG mendesak Bupati Kab. Lampung Timur untuk segera mengevaluasi dan mengaudit Kegiatan di Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur atas dugaan penyelewengan anggaran Tahun 2025 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., menyebut hasil penelusuran menemukan indikasi mark-up, kegiatan fiktif, dan pemecahan paket untuk menghindari proses tender. Beberapa item anggaran yang dinilai janggal antara lain:
Indikasi Penyimpangan Anggaran
Realisasi Kegiatan Tahun Anggaran 2025
Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang
LSM LANTANG menduga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi penggelembungan anggaran dengan cara Kegiatan nya di pecah-pecah untuk melabui selain itu kegiatan nya yang kami temukan dilapangan bahwa barang/ Material Yang digunakan tidak sesuai dengan Spek dan pengurangan Volume.
Anggaran yang di keluarkan tidak kecil bahkan nilai nya fantastis
mencapai milyaran rupiah diduga kuat telah terjadi mark-up harga satuan bahkan terindikasi spj fiktif ratusan juta rupiah, yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
LSM LANTANG juga menyoroti bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi penggelembungan anggaran dengan cara Kegiatan nya di pecah-pecah untuk menghindari tender LSM LANTANG menyebut bahwa pos anggaran yang diduga menjadi sumber penyimpangan antara lain Belanja Makanan dan Minuman Rapat, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor-Alat Tulis Kantor, Belanja Perjalanan Dinas Biasa, Belanja Perjalanan dinas Dalam kota, Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover.
Selain itu, LSM LANTANG juga menilai bahwa Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lanjutnya LSM LANTANG Menduga Dalam hal peroses Lelang ataupun Penunjukan Langsung pihak pelaksana kegiatan oleh pihak Panitia/ULP diduga mengacu pada Komando perintah Pimpinan secara masif dan terstruktural yang mengkedepankan azas Nepotisme,dari awal proses Lelang ataupun penetapan penunjukan pihak pelaksana kegiatan, selain itu kegiatan tersebut Kami menduga telah terencana sedemikian rupa dalam menetapkan pihak pelaksana ataupun pemenang kegiatan diduga telah dikondisikan sebelum peroses Administratif dilaksanakan,yang dibalut dengan adanya dugaan Gratifikasi(Suap/Setoran/Pee dalam menentukan dan menetapkan pihak pemenang pelaksana kegiatan.
Berdaskan hasil penelusuran dan perbandingan dokumen anggaran Tahun 2024 dan 2025
Di Dinas Sosial Kabupaten lampung Timur , ditemukan indikasi bahwa jenis kegiatan,
volume, serta nilai anggaran pada tahun 2024 dan 2025 relatif sama atau tidak jauh berbeda.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengulangan belanja terhadap item yang seharusnya masih layak digunakan dari pengadaan tahun sebelumnya tutup Aparat S.H.
Desakan Investigasi oleh Aparat Penegak Hukum
Ketua LSM LANTANG, Arapat S.H., meminta agar Polda dan Kejaksaan Tinggi segera melakukan penyelidikan mendalam serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran di Dinas sosial Kabupaten Lampung Timur.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya praktik melawan hukum yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak terkait, kami akan melakukan aksi demonstrasi serta melengkapi dokumen dan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tegas Arapat S.H.

Tidak ada komentar